Download Panduan Registrasi Dosen Baru
Thursday, 12 September 2019
Add Comment
Download Panduan Registrasi Dosen Baru_ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidik diantaranya dapat berupa dosen, instruktur, dan tutor. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Berdasarkan undang-undang tersebut pemerintah perlu memfasilitasi dan membina para pendidik, baik dosen, instruktur atau tutor di perguruan tinggi. Untuk lebih memudahkan pembinaan, setiap dosen, instruktur dan tutor perlu diberikan sebuah identitas berupa nomor registrasi pendidik. Nomor registrasi dimaksud telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Riset, Tekologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi.
Pemberian nomor registrasi dosen sudah dilakukan sejak tahun 2005, melalui sebuah sistem pendataan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED). Sistem EPSBED adalah sebuah sistem pendataan program studi yang dimaksudkan untuk tujuan evaluasi diri pada masingmasing program studi. Data utama dalam program EPSBED meliputi data kelembagaan, data dosen, data mahasiswa, dan data proses pembelajaran.
Pada awalnya semua dosen diberikan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), tanpa membedakan dosen tetap ataupun tidak tetap. Artinya semua dosen diakui dengan diberikan nomor induk melalui aturan yang sama. Perbedaannya terletak pada status kepegawaian Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Dosen Tetap Yayasan, Dosen Tetap Badan Hukum (BH), Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Dipekerjakan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan dosen tidak tetap.
Persyaratan Administrasi Usulan NIDN
1. KTP
2. Foto
3. SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri)
4. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
5. Surat Keterangan Sehat Rohani
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani
7. Surat Keterangan Bebas Narkotika
8. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
9. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma PT
10. Surat Perjanjian Kerja
Persyaratan Administrasi Usulan NIDK
1. KTP
2. Foto
3. SK Dosen/Instruktur/Tutor
4. SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri)
5. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
6. Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerja
7. Surat Keterangan Sehat Rohani
8. Surat Keterangan Sehat Jasmani
9. Surat Keterangan Bebas Narkotika
10. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
11. Surat Ijin dari Instansi Induk
12. Surat Keterangan Jadwal Mengajar
Dosen Asing:
1. Kitas Bagi Dosen Asing
2. Jurnal Internasional Bereputasi utk Dosen Asing
3. Associate Professor
Persyaratan Administrasi Usulan NUP
1. KTP
2. Foto
3. SK Dosen/Instruktur/Tutor
4. Surat Perjanjian Kerja
5. Ijazah (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
6. Surat Keterangan Sehat Rohani
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani
8. Surat Keterangan Bebas Narkotika
9. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
10. Surat Keterangan Jadwal Mengajar
11. Kitas Bagi Dosen Asing
Panduan Registrasi Dosen Baru
Download Panduan Registrasi Dosen Baru
Untuk mendownload Panduan Registrasi Dosen Baru silahkan klik link download berikut: DOWNLOAD
Berdasarkan undang-undang tersebut pemerintah perlu memfasilitasi dan membina para pendidik, baik dosen, instruktur atau tutor di perguruan tinggi. Untuk lebih memudahkan pembinaan, setiap dosen, instruktur dan tutor perlu diberikan sebuah identitas berupa nomor registrasi pendidik. Nomor registrasi dimaksud telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Riset, Tekologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi.
Pemberian nomor registrasi dosen sudah dilakukan sejak tahun 2005, melalui sebuah sistem pendataan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED). Sistem EPSBED adalah sebuah sistem pendataan program studi yang dimaksudkan untuk tujuan evaluasi diri pada masingmasing program studi. Data utama dalam program EPSBED meliputi data kelembagaan, data dosen, data mahasiswa, dan data proses pembelajaran.
Pada awalnya semua dosen diberikan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), tanpa membedakan dosen tetap ataupun tidak tetap. Artinya semua dosen diakui dengan diberikan nomor induk melalui aturan yang sama. Perbedaannya terletak pada status kepegawaian Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Dosen Tetap Yayasan, Dosen Tetap Badan Hukum (BH), Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Dipekerjakan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan dosen tidak tetap.
Persyaratan Administrasi Usulan NIDN
1. KTP
2. Foto
3. SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri)
4. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
5. Surat Keterangan Sehat Rohani
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani
7. Surat Keterangan Bebas Narkotika
8. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
9. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma PT
10. Surat Perjanjian Kerja
Persyaratan Administrasi Usulan NIDK
1. KTP
2. Foto
3. SK Dosen/Instruktur/Tutor
4. SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri)
5. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
6. Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerja
7. Surat Keterangan Sehat Rohani
8. Surat Keterangan Sehat Jasmani
9. Surat Keterangan Bebas Narkotika
10. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
11. Surat Ijin dari Instansi Induk
12. Surat Keterangan Jadwal Mengajar
Dosen Asing:
1. Kitas Bagi Dosen Asing
2. Jurnal Internasional Bereputasi utk Dosen Asing
3. Associate Professor
Persyaratan Administrasi Usulan NUP
1. KTP
2. Foto
3. SK Dosen/Instruktur/Tutor
4. Surat Perjanjian Kerja
5. Ijazah (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
6. Surat Keterangan Sehat Rohani
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani
8. Surat Keterangan Bebas Narkotika
9. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
10. Surat Keterangan Jadwal Mengajar
11. Kitas Bagi Dosen Asing
Panduan Registrasi Dosen Baru
Download Panduan Registrasi Dosen Baru
Untuk mendownload Panduan Registrasi Dosen Baru silahkan klik link download berikut: DOWNLOAD
0 Response to "Download Panduan Registrasi Dosen Baru"
Post a Comment