Syarat Sekolah Menerima Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD SMP SMA Sederajat Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019

Syarat Sekolah Menerima Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD SMP SMA Sederajat Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019_  Untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, perlu memberikan bantuan operasional melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja;
Agar pengalokasian dana bantuan operasional sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan tujuan dan sasaran, diperlukan peraturan mengenai pelaksanaan bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja;

Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Tujuan Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD SMP SMA Sederajat Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019

Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Syarat Sekolah Menerima Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD SMP SMA Sederajat Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019

Syarat Sekolah Menerima Dana Bos Afirmasi SD SMP SMA Sederajat Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019
1. BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

2. Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas memenuhi syarat sebagai berikut: a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
b. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
d. memiliki sumber listrik; dan
e. memiliki jaringan internet.

3. Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin di atas (2) diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi.

4. Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin (1), (2), dan (3) ditetapkan sebagai penerima BOS Afirmasi oleh Menteri.

Syarat Sekolah Menerima Dana Bos Kinerja SD SMP SMA Sederajat Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019

1. BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

2. Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin di atas (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
b. mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
c. memiliki jumlah siswa paling sedikit:
1. 60 (enam puluh) untuk SD;
2. 90 (sembilan puluh) untuk SMP;
3. 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
d. diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

3. Menteri melakukan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin (2) berdasarkan:
a. peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota;
b. peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota; dan
c. jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.

4. Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin (2) dan poin (3) ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja oleh Menteri.

Note: Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai Penerima BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja.

Alokasi dan Penggunaan Bantuan Dana BOS
1. Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas. 

2. Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas. 

3. alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima. 

4. Jumlah sasaran siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi. 

Untuk lebh lengkapnya tentang Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD SMP SMA Sederajat Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019, silahkan baca Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 berikut ini:

0B7

0 Response to "Syarat Sekolah Menerima Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD SMP SMA Sederajat Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close