Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Mutasi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019
Thursday, 22 August 2019
Add Comment
Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Mutasi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019_ Untuk melaksanakan ketentuan Pasal I97 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Mutasi adalah perpindahan tugas danlatau lokasi dalam 1 (satu) Instansi hrsat, antar-Instansi hrsat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Mutasi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019
1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:
a. berstatus PNS;
b. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
c. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
d. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
e. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
f. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin danlatau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
g. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir;
h. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan atau
j. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
2. Prosedur Mutasi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019
Prosedur Mutasi selain mutasi dalam I (satu) Instansi R.rsat atau dalam I (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut:
a. PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekeda untuk meminta persetujuan.
b. Usul mutasi dari PPK instansi penerima sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
c. Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi.
d. Persetujuan mutasi dari PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada huruf c, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
e. Persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan kepada: 1. PPK instansi penerima; dan 2. PNS yang bersangkutan.
f. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN lKepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
g. Usul mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf f, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran v yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
h.cPertimbangan teknis Kepala BKN lKepala Kantor Regional BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
i. Pertimbangan teknis Kepala BKN lKepara Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari keda sejak diterimanya usul mutasi.
j. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran vI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
k. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya.
l. Keputusan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf k, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
m. Keputusan mutasi dibuat paling kurang 5 (lima) rangkap dan disampaikan kepada:
1. PPK instansi penerima;
2. PPK instansi asal;
3. PNS yang bersangkutan;
4. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/ Kas Daerah; dan .
5. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
n. Berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud huruf k maka:
1. PPK instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan
2. PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan.
o. Keputusan pengangkatan PNS dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf n angka l, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran vIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
p. Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada huruf n, ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi.
3. Jenis-jenis Mutasi
Mutasi terdiri atas:
a. mutasi PNS dalam satu Instansi hrsat atau Instansi Daerah;
b. mutasi PNS antar kabupatenlkota dalam satu provinsi;
c. mutasi PNS antar kabupatenlkota antarprovinsi, dan antar provinsi;
d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pr.rsat atau sebaliknya;
e. mutasi PNS antar-Instansi h.rsat; dan
f. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Jangka Waktu Mutasi
Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Untuk lebih lengkapnya silahkan anda baca Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, melalui file PDF
Demikianlah artikel tentang Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Mutasi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.
Mutasi adalah perpindahan tugas danlatau lokasi dalam 1 (satu) Instansi hrsat, antar-Instansi hrsat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Mutasi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019
1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:
a. berstatus PNS;
b. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
c. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
d. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
e. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
f. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin danlatau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
g. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir;
h. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan atau
j. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
2. Prosedur Mutasi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019
Prosedur Mutasi selain mutasi dalam I (satu) Instansi R.rsat atau dalam I (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut:
a. PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekeda untuk meminta persetujuan.
b. Usul mutasi dari PPK instansi penerima sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
c. Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi.
d. Persetujuan mutasi dari PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada huruf c, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
e. Persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan kepada: 1. PPK instansi penerima; dan 2. PNS yang bersangkutan.
f. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN lKepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
g. Usul mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf f, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran v yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
h.cPertimbangan teknis Kepala BKN lKepala Kantor Regional BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
i. Pertimbangan teknis Kepala BKN lKepara Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari keda sejak diterimanya usul mutasi.
j. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran vI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
k. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya.
l. Keputusan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf k, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
m. Keputusan mutasi dibuat paling kurang 5 (lima) rangkap dan disampaikan kepada:
1. PPK instansi penerima;
2. PPK instansi asal;
3. PNS yang bersangkutan;
4. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/ Kas Daerah; dan .
5. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
n. Berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud huruf k maka:
1. PPK instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan
2. PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan.
o. Keputusan pengangkatan PNS dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf n angka l, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran vIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
p. Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada huruf n, ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi.
3. Jenis-jenis Mutasi
Mutasi terdiri atas:
a. mutasi PNS dalam satu Instansi hrsat atau Instansi Daerah;
b. mutasi PNS antar kabupatenlkota dalam satu provinsi;
c. mutasi PNS antar kabupatenlkota antarprovinsi, dan antar provinsi;
d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pr.rsat atau sebaliknya;
e. mutasi PNS antar-Instansi h.rsat; dan
f. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Jangka Waktu Mutasi
Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Untuk lebih lengkapnya silahkan anda baca Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, melalui file PDF
Demikianlah artikel tentang Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Mutasi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.
0 Response to "Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Mutasi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019"
Post a Comment