Syarat Mendapatkan Tunjangan Fungsional Bagi TNI Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2019

Syarat Mendapatkan Tunjangan Fungsional TNI Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2019_ Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3l Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia;


Syarat Mendapatkan Tunjangan Fungsional Bagi TNI Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2019

A. Kriteria Jabatan Fungsional TNI meliputi: 
1. mempunyai metodologi, teknik analisis, dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan strategis, taktis, dan teknis tertentu dengan sertifikasi;

2. mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu;

3. dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;

4. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersifat mandiri; dan

5. diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.

6. Pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.

7.  Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud pada poin (1) mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/ organisasi.


B. Rumpun Jabatan Fungsional TNI
1. Rumpun Jabatan Fungsional TNI disusun dengan menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi TNI. 

2. Rumpun Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud pada poin (1) terdiri atas: 
a. rumpun jabatan operasional; dan 
b. rumpun jabatan pembinaan. 

3. Rumpun jabatan operasional sebagaimana dimaksud pada poin (2) huruf a merupakan himpunan jenis Jabatan Fungsional TNI yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok operasi pertahanan negara.

4. Rumpun jabatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada poin (2) huruf b merupakan himpunan jenis Jabatan Fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi pembantu pimpinan, pelayanan, pendukung, dan pengawasan.

C. Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional TNI
1. Kategori Jabatan Fungsional TNI terdiri atas: 
a. jabatan fungsional keahlian; dan 
b. jabatan fungsional keterampilan. 

2. Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada poin (1) huruf a terdiri atas: 
a. ahli utama; 
b. ahli madya; 
c. ahli muda; dan 
d. ahli pertama. 

3. Jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada poin (1) huruf b terdiri atas: a. penyelia; 
b. mahir; 
c. terampil; dan 
d. pemula.

D. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional TNI
1. Prajurit Tentara Nasional.lndonesia yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TNI keahlian harus memenuhi syarat: 
a. memiliki integritas dan moralitas yang baik; 
b. sehat jasmani dan rohani; 
c. pendidikan paling rendah berijazah sarjana (strata-1) atau setara; 
d. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun; 
e. telah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatannya; 
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir; 
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan 
h. syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima. 

2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TNI keterampilan harus memenuhi syarat: 
a. memiliki integritas dan moralitas yang baik; 
b. sehat jasmani dan rohani; 
c. pendidikan paling rendah berijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara; 
d. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun; 
e. telah mengikuti pendidikan pengembangan spesialis; 
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir; 
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan 
h. syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.

3. Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh Presiden. 

4. Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama ditetapkan oleh Panglima.

5. Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional keterampilan jenjang penyelia, mahir, terampil, dan pemula ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan.

Perpindahan Prajurit dilakukan dengan: 
a. antar Jabatan Fungsional TNI dalam satu rumpun jabatan; atau 
b. pengangkatan dalam jabatan struktural. (2) Perpindahan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan.

Dalam hal Prajurit yang menduduki Jabatan Fungsional TNI dipindahkan dalam jabatan struktural maka jabatan fungsionalnya diberhentikan.

Prajurit diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI apabila:
a. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional; 
b. melanggar hukum disiplin militer dan/atau hukum pidana; 
c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan d. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Prajurit yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang-undangan, apabila tersedia formasi jabatan.

Untuk lebih jelasnya silahkan anda baca Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI berikut ini


E. Download Perpres Nomor 37 Tahun 2019 
Bagi anda yang  ingin mendownload Perpres Nomor 37 Tahun 2019, silahkan download melalui link berikut: DOWNLOAD

Demikianlah artikel tentang Syarat Mendapatkan Tunjangan Fungsional Bagi TNI Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2019, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda semua.

0 Response to "Syarat Mendapatkan Tunjangan Fungsional Bagi TNI Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2019"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close