Cara Membuat Laporan di lapor.go.id
Wednesday, 5 June 2019
Add Comment
Cara Membuat Laporan di lapor.go.id_ LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang mudah diakses dan terpadu dengan 81 Kementerian/Lembaga, 5 Pemerintah Daerah, serta 44 BUMN di Indonesia. LAPOR! dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
LAPOR! diinisiasikan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus interaksinya dengan pemerintah dalam rangka pengawasan program pembangunan dan pelayanan publik.
Fitur di lapor.go.id
Tracking ID LAPOR! .
Tracking ID LAPOR! merupakan sebuah kode unik yang secara otomatis melengkapi setiap laporan yang dipublikasikan pada situs LAPOR!. Tracking ID dapat digunakan pengguna untuk melakukan penelusuran atas suatu laporan.
Anonim dan Rahasia.
Fitur anonim tersedia bagi pelapor untuk merahasiakan identitasnya, sedangkan fitur rahasia dapat digunakan untuk membatasi akses atas laporan hanya bagi pelapor dan instansi terlapor. Kedua fitur ini dapat digunakan untuk pelaporan isu-isu sensitif dan sangat privat.
Peta dan Kategorisasi.
Setiap laporan dapat dilabeli dengan dengan lokasi geografis, topik, status ketuntasan laporan, dan institusi terkait sehingga pemerintah maupun masyarakat dapat memonitor isu dengan berbagai skala dan sudut pandang. Peta LAPOR! dipergunakan sebagai pusat informasi banjir pada saat bencana banjir besar Jakarta di tahun 2012 dan 2014 sebagai rujukan dalam rangka penyaluran bantuan kepada para korban.
Opini Kebijakan.
Fitur ini dapat digunakan oleh instansi pemerintah yang terhubung sebagai sarana jajak pendapat masyarakat. Beberapa jajak pendapat yang telah dilakukan melalui fitur ini diantaranya tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Rencana Implementasi Kurikulum Baru Pendidikan 2013.
Cara Membuat Laporan di lapor.go.id
1. Kunjungi situr lapor.go.id
Untuk membuat laporan di lapor.go.id, pertama-tama silahkan anda kunjungi situs resmi berikut ini: [lapor.go.id] Jika anda telah mengunjungi situs tersebut maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini.
2. Tulis Laporan
Setelah muncul tampilan seperti di atas, selanjutnya silahkan anda isi laporan yang ingin anda laporkan pada kolom yang di tunjukan pada angka 2 pada gambar di atas
3. Pilih Kategori
Setelah anda menulis/mengisi laporan yang ingin anda sampaikan selanjutnya silahkan anda memilih jenis kategori laporan yang anda ingin laporkan. Untuk memilih kategori laporan silahkan klik ikon segitiga kecil terbalik seperti yang ditunjukan oleh angka 3 pada gambar di atas.
4. Anonim atau Rahasia
Selanjutnya setelah anda mengisi laporan dan memilih kategori, selanjutnya silahkan anda pilih identitas pelapor.
Anonim [identitas pelapor rahasia/ nama tidak akan terpublish pada laporan]
Rahasia [Laporan anda tidak dapat dilihat]
5. Lapor
setelah anda mengisi laporan, memilih kategori dan menentukan identitas pelapor, selanjutnya silahkan anda klik tulisan lapor
6. Isi identitas [Profil pelapor]
Selanjutnya setelah anda mengklik tulisan lapor, seperti yang ditunjukan pada angka nomor 5 pada gambar di atas, selanjutnya akan muncul tampilan seperti di bawah ini:
Anda bisa memilih login menggunakan akun facebook atau twitter. atau anda bisa memilih membuat akun untuk login.
Nama lengkap: Isi dengan nama lengkap anda
Email: isi dengan email anda yang masih aktif
Username: isi dengan nama user/pengguna yang ingin anda tampilkan pada profil anda
No.telp: isi dengan nomor telepon anda yang masih aktif
Pasword: isi dengan pasword yang mudah anda ingat
Setelah anda selesai mengisi semua data di atas selanjutnya silahkan anda klik tulisan [DAFTAR]
Laporan butuh 3 hari untuk diverifikasi oleh admin. berikut contoh laporan yang sudah terkirim dan tinggal menunggu komfirmasi dari admin.
Semoga artikel tentang Cara Membuat Laporan di lapor.go.id bermanfaat untuk anda. Salam hangat dari team rijal09.com
LAPOR! diinisiasikan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus interaksinya dengan pemerintah dalam rangka pengawasan program pembangunan dan pelayanan publik.
Fitur di lapor.go.id
Tracking ID LAPOR! .
Tracking ID LAPOR! merupakan sebuah kode unik yang secara otomatis melengkapi setiap laporan yang dipublikasikan pada situs LAPOR!. Tracking ID dapat digunakan pengguna untuk melakukan penelusuran atas suatu laporan.
Anonim dan Rahasia.
Fitur anonim tersedia bagi pelapor untuk merahasiakan identitasnya, sedangkan fitur rahasia dapat digunakan untuk membatasi akses atas laporan hanya bagi pelapor dan instansi terlapor. Kedua fitur ini dapat digunakan untuk pelaporan isu-isu sensitif dan sangat privat.
Peta dan Kategorisasi.
Setiap laporan dapat dilabeli dengan dengan lokasi geografis, topik, status ketuntasan laporan, dan institusi terkait sehingga pemerintah maupun masyarakat dapat memonitor isu dengan berbagai skala dan sudut pandang. Peta LAPOR! dipergunakan sebagai pusat informasi banjir pada saat bencana banjir besar Jakarta di tahun 2012 dan 2014 sebagai rujukan dalam rangka penyaluran bantuan kepada para korban.
Opini Kebijakan.
Fitur ini dapat digunakan oleh instansi pemerintah yang terhubung sebagai sarana jajak pendapat masyarakat. Beberapa jajak pendapat yang telah dilakukan melalui fitur ini diantaranya tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Rencana Implementasi Kurikulum Baru Pendidikan 2013.
Cara Membuat Laporan di lapor.go.id
1. Kunjungi situr lapor.go.id
Untuk membuat laporan di lapor.go.id, pertama-tama silahkan anda kunjungi situs resmi berikut ini: [lapor.go.id] Jika anda telah mengunjungi situs tersebut maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini.
2. Tulis Laporan
Setelah muncul tampilan seperti di atas, selanjutnya silahkan anda isi laporan yang ingin anda laporkan pada kolom yang di tunjukan pada angka 2 pada gambar di atas
3. Pilih Kategori
Setelah anda menulis/mengisi laporan yang ingin anda sampaikan selanjutnya silahkan anda memilih jenis kategori laporan yang anda ingin laporkan. Untuk memilih kategori laporan silahkan klik ikon segitiga kecil terbalik seperti yang ditunjukan oleh angka 3 pada gambar di atas.
4. Anonim atau Rahasia
Selanjutnya setelah anda mengisi laporan dan memilih kategori, selanjutnya silahkan anda pilih identitas pelapor.
Anonim [identitas pelapor rahasia/ nama tidak akan terpublish pada laporan]
Rahasia [Laporan anda tidak dapat dilihat]
5. Lapor
setelah anda mengisi laporan, memilih kategori dan menentukan identitas pelapor, selanjutnya silahkan anda klik tulisan lapor
6. Isi identitas [Profil pelapor]
Selanjutnya setelah anda mengklik tulisan lapor, seperti yang ditunjukan pada angka nomor 5 pada gambar di atas, selanjutnya akan muncul tampilan seperti di bawah ini:
Anda bisa memilih login menggunakan akun facebook atau twitter. atau anda bisa memilih membuat akun untuk login.
Nama lengkap: Isi dengan nama lengkap anda
Email: isi dengan email anda yang masih aktif
Username: isi dengan nama user/pengguna yang ingin anda tampilkan pada profil anda
No.telp: isi dengan nomor telepon anda yang masih aktif
Pasword: isi dengan pasword yang mudah anda ingat
Setelah anda selesai mengisi semua data di atas selanjutnya silahkan anda klik tulisan [DAFTAR]
Laporan butuh 3 hari untuk diverifikasi oleh admin. berikut contoh laporan yang sudah terkirim dan tinggal menunggu komfirmasi dari admin.
Semoga artikel tentang Cara Membuat Laporan di lapor.go.id bermanfaat untuk anda. Salam hangat dari team rijal09.com
0 Response to "Cara Membuat Laporan di lapor.go.id"
Post a Comment