Syarat dan Aturan Tentang Program Profesi Insinyur Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2018

Aturan Tentang Program Profesi Insinyur Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2018_ Program Profesi Insinyur diselenggarakan untuk memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat; dan meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia.


Program Profesi Insinyur dilaksanakan melalui program studi Program Profesi Insinyur. Program studi Program Profesi Insinyur diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan kalangan industri sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur. Penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur oleh perguruan tinggi harus mendapatkan izin Menteri.

Kriteria Perguruan tinggi diberikan izin untuk menyelenggarakan program studi Program Profesi Insinyur
Perguruan tinggi diberikan izin untuk menyelenggarakan program studi Program Profesi Insinyur setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki peringkat terakreditasi perguruan tinggi unggul atau A;
b. memiliki paling sedikit 5 (lima) Program Studi Sarjana Teknik;
c. jumlah Program Studi Sarjana Teknik peringkat terakreditasi unggul atau A paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan Program Studi Sarjana Teknik;
d. memiliki paling sedikit 6 (enam) dosen tetap pada setiap program studi;
e. memiliki jumlah dosen yang telah sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dalam profesi Keinsinyuran;
f. memiliki perjanjian kerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan/atau kalangan industri; dan
g. telah menyusun kurikulum program studi Program Profesi Insinyur bersama dengan PII dan/atau himpunan keahlian Keinsinyuran yang telah terakreditasi oleh PII.

Syarat Mengikuti Pendidikan Profesi Insinyur
1. Seseorang yang akan mengikuti program studi Program Profesi Insinyur memiliki kualifikasi akademik:
a. sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik; atau
b. sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.

2. Program penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  b merupakan proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

3. Program penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti oleh sarjana pendidikan bidang teknik dan sarjana bidang sains yang memiliki pengalaman kerja dalam Praktik Keinsinyuran paling sedikit 3 (tiga) tahun.

4. Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau lembaga pemberi kerja dan/atau surat pernyataan.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pendidikan Profesi Insiyur Melalui Mekanisme Rekognisi 
1. Selain melalui Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Program Profesi Insinyur dapat juga dilakukan melalui mekanisme rekognisi pembelaj aran lampau.

2. Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan formal.

3. Program Profesi Insiny.ur melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diikuti oleh seluruh lulusan program sarjana teknik kurikulum 4 (empat) tahun dan program sarjana teknik terapan kurikulum 4 (empat) tahun dengan pengalaman kerja Keinsinyuran.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme rekognisi pembelajaran lampau Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Gelar Profesi Insinyur
1. Seseorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur, baik melalui program studi Program Profesi Insinyur maupun melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau serta lulus Program Profesi Insinyur berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur.

2. Sertifikat profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh PII. Pasal 16 (1) Seseorang yang telah lulus Program Profesi Insinyur diberikan gelar profesi Insinyur.

2. Gelar profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur.

Prosedur Registrasi Insiyur
1. Pasal 17 (1) Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur.

2. Registrasi Insinyur dilakukan oleh PII.

3. Surat Tanda Registrasi Insinyur dikeluarkan oleh PII

4.  Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.

Untuk lebih lengkapnya Aturan Tentang Program Profesi Insiyur Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2018, silahkan baca PP Nomor 25 Tahun 2018 melalui file lengkap PDF di bawah ini:



Demikianlah artikel tentang Aturan Tentang Program Profesi Insiyur Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2018, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda semua

0 Response to "Syarat dan Aturan Tentang Program Profesi Insinyur Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2018"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close