Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai
Thursday, 30 May 2019
Add Comment
Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai_ Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019;
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019
Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai
1. Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai; Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
2. Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai; Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
3. Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai; Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
4. Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai; Ketentuan mengenai Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai di tetapkan pada tanggal 27 Mei dan Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai mulai berlaku sejak ditetapkan oleh presiden.
Download Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai
Untuk mendownload Download Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai, silahkan download melalui link download berikut ini: DOWNLOAD
Demikianlah artikel tentang Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai, semoga bermanfaat
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019
Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai
1. Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai; Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
2. Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai; Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
3. Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai; Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
4. Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai; Ketentuan mengenai Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai di tetapkan pada tanggal 27 Mei dan Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai mulai berlaku sejak ditetapkan oleh presiden.
Download Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai
Untuk mendownload Download Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai, silahkan download melalui link download berikut ini: DOWNLOAD
Demikianlah artikel tentang Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai, semoga bermanfaat
0 Response to "Keppres Nomor 13 tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai"
Post a Comment