Syarat dan Cara Menjadi Dosen Kopertis Berdasarkan Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017
Thursday, 21 March 2019
Add Comment
Syarat dan Cara Menjadi Dosen Kopertis Berdasarkan Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017_ Perpindahan Dosen dan alih tugas PNS Nondosen menjadi Dosen bertujuan untuk memenuhi formasi dan kebutuhan dengan memperhatikan kualifikasi akademik dan kompetensi serta nisbah Dosen dan mahasiswa yang dilakukan secara objektif dan transparan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.
Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Nondosen menjadi Dosen
Perpindahan Dosen dan alih tugas PNS Nondosen menjadi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017 tentang perpindahan dosen dan alih tugas pegawai negeri sipil nondosen menjadi dosen terdiri atas:
a. perpindahan Dosen antarperguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian;
b. perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian ke perguruan tinggi negeri di bawah kementerian lain/LPNK atau sebaliknya;
c. perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri ke perguruan tinggi swasta;
d. perpindahan Dosen NonPNS antarperguruan tinggi swasta di lingkungan Kementerian;
e. perpindahan PNS Dosen dipekerjakan di lingkungan LLDIKTI atau antar LLDIKTI; dan
f. alih tugas PNS Nondosen menjadi Dosen.
(1)Perguruan tinggi dapat memberikan izin dan menerima usul perpindahan Dosen dan alih tugas PNS Nondosen menjadi Dosen dengan memperhatikan syarat program studi dan nisbah Dosen terhadap mahasiswa.
(2) Syarat program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017, mencakup jumlah Dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) paling sedikit 6 (enam) orang dan berlatar belakang bidang ilmu pengetahuan sesuai dengan program studi, kecuali program studi yang diatur secara khusus.
(3) Nisbah Dosen terhadap mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perguruan tinggi negeri dapat menolak usul perpindahan Dosen dan alih tugas PNS Nondosen menjadi Dosen apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) PNS Dosen dapat mengajukan usul perpindahan Dosen ke perguruan tinggi swasta apabila usul pindahnya ditolak oleh lebih dari 1 (satu) perguruan tinggi negeri di wilayah perguruan tinggi swasta yang dituju.
(6) PNS Nondosen yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional selain Dosen, dapat mengusulkan alih tugas menjadi Dosen.
Syarat Menjadi Dosen Kopertis
Perpindahan Dosen dan alih tugas PNS Nondosen menjadi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017 memenuhi persyaratan:
a. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika dan obat-obatan terlarang;
b. memiliki masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus di perguruan tinggi atau instansi asal;
c. mendapat persetujuan melepas dari pemimpin perguruan tinggi atau instansi asal dan persetujuan menerima dari pemimpin perguruan tinggi atau instansi penerima;
d. memenuhi kualifikasi akademik yang dibutuhkan oleh perguruan tinggi;
e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. tidak sedang dalam proses upaya hukum keberatan atau banding administratif atas keputusan hukuman disiplin tingkat berat yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang;
g. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat di perguruan tinggi atau instansi asal;
h. tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan perguruan tinggi atau instansi asal; dan
i. tidak sedang melaksanakan atau dalam status tugas belajar.
Kualifikasi Akademik Menjadi Dosen Kopertis
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017 huruf d terdiri atas:
a. lulusan program magister atau sederajat untuk mengajar di program diploma dan program sarjana;
b. lulusan program magister atau sederajat yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun untuk mengajar di program profesi;
c. lulusan program doktor atau sederajat yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun untuk mengajar di program spesialis; dan
d. lulusan program doktor atau sederajat untuk mengajar di program sarjana, program magister, dan program doktor.
Pasal 2 ayat Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017 (2) melampirkan dokumen:
a. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit paling rendah tipe C;
b. surat keterangan bebas narkotika dan obat-obatan terlarang dari rumah sakit paling rendah tipe C;
c. fotokopi surat keputusan calon PNS dan surat keputusan dalam pangkat dan jabatan terakhir bagi PNS Dosen atau PNS Nondosen;
d. fotokopi penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir, untuk setiap unsur penilaian paling rendah dengan nilai baik;
e. asli surat pernyataan tidak sedang dalam status tugas belajar dari pejabat yang berwenang dibubuhi materai cukup;
f. asli surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam proses perkara pidana karena disangka atau didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dibubuhi materai cukup;
g. asli surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
h. asli surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam proses upaya hukum berupa keberatan atau banding administratif atas hukuman disiplin berat dibubuhi materai cukup;
i. asli surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam masa ikatan dinas/ikatan kerja dengan perguruan tinggi asal atau instansi lain dibubuhi materai cukup;
j. asli surat persetujuan melepas dari pemimpin perguruan tinggi negeri atau kepala LLDIKTI untuk perguruan tinggi swasta;
k. asli surat pernyataan bersedia menerima dari pemimpin perguruan tinggi penerima; dan
l. asli surat persetujuan perpindahan Dosen perguruan tinggi swasta antar wilayah LLDIKTI.
Usul alih tugas PNS Nondosen menjadi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun 6 (enam) bulan bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi atau jabatan fungsional paling rendah jenjang madya;
b. berusia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 6 (enam) bulan bagi PNS yang menduduki jabatan administrasi, atau jabatan fungsional jenjang pertama dan muda;
c. memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program magister atau program magister terapan;
d. memiliki latar belakang bidang ilmu sesuai dengan bidang ilmu/mata kuliah yang akan diampu; dan
e. mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal.
Prosedur Perpindahan Dosen Menjadi Dosen Kopertis
Prosedur Perpindahan Dosen antarperguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian
Perpindahan Dosen antarperguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
a. Dosen mengajukan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi negeri asal dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf i;
b. pemimpin perguruan tinggi negeri asal mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
c. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal menyampaikan surat penolakan kepada Dosen yang bersangkutan;
d. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal meneruskan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju;
e. pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
f. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju menyampaikan surat penolakan kepada pemimpin perguruan tinggi negeri asal;
g. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf e memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju menerbitkan surat persetujuan dan menyampaikan usul pindah kepada Sekretaris Jenderal;
h. Sekretaris Jenderal menyampaikan usul pindah kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh pertimbangan teknis;
i. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf h tidak memenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju;
j. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf h memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal;
k. Sekretaris Jenderal menerbitkan Keputusan Menteri tentang perpindahan Dosen; dan
l. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf k disampaikan kepada Dosen yang bersangkutan.
Prosedur Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian ke perguruan tinggi negeri di bawah kementerian lain/LPNK
Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian ke perguruan tinggi negeri di bawah kementerian lain/LPNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
a. Dosen mengajukan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi negeri asal dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf i;
b. pemimpin perguruan tinggi negeri asal mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
c. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal menyampaikan surat penolakan kepada Dosen yang bersangkutan;
d. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal meneruskan usul pindah kepada Sekretaris Jenderal;
e. Sekretaris Jenderal meminta pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal untuk mendapat persetujuan;
f. dalam hal usul pindah tidak memenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemimpin perguruan tinggi negeri asal; dan
g. dalam hal usul pindah memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan surat pernyataan persetujuan pindah antarinstansi untuk disampaikan kepada menteri lain/kepala LPNK yang dituju.
Prosedur Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri di bawah kementerian lain/LPNK ke perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian
Prosedur Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri di bawah kementerian lain/LPNK ke perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
a. Dosen mengajukan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi negeri asal dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf i;
b. pemimpin perguruan tinggi negeri asal mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
c. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal menyampaikan surat penolakan kepada Dosen yang bersangkutan;
d. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal meneruskan usul pindah kepada menteri lain/kepala LPNK melalui pejabat pembina kepegawaian;
e. pejabat pembina kepegawaian kementerian lain/LPNK menyampaikan usul pindah yang memenuhi persyaratan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal;
f. Sekretaris Jenderal meneruskan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju;
g. pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
h. dalam hal usul pindah tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju menyampaikan surat penolakan kepada Sekretaris Jenderal;
i. dalam hal usul pindah memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju menyampaikan persetujuan kepada Sekretaris Jenderal;
j. Sekretaris Jenderal meminta pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal untuk mendapat persetujuan;
k. dalam hal usul pindah tidak memenuhi persyaratan, dibuat surat penolakan oleh Sekretaris Jenderal dan disampaikan kepada menteri lain/kepala LPNK;
l. usul pindah yang memenuhi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri; dan
m. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf l disampaikan kepada Dosen yang bersangkutan dan pemimpin perguruan tinggi negeri asal melalui menteri lain/kepala LPNK.
Prosedur Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri ke perguruan tinggi swasta
Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri ke perguruan tinggi swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
a. Dosen mengajukan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi negeri asal dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf i;
b. pemimpin perguruan tinggi negeri asal mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
c. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal menyampaikan surat penolakan kepada Dosen yang bersangkutan;
d. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal meneruskan usul pindah kepada kepala LLDIKTI untuk memperoleh rekomendasi;
e. kepala LLDIKTI meneruskan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju;
f. pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
g. dalam hal usul pindah tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju menyampaikan surat penolakan kepada kepala LLDIKTI;
h. dalam hal usul pindah memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju menyampaikan surat persetujuan kepada Kepala LLDIKTI;
i. kepala LLDIKTI meneruskan usul pindah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal;
j. Sekretaris Jenderal menyampaikan usul pindah kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh pertimbangan teknis;
k. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf j tidak memenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemimpin perguruan tinggi negeri asal; dan
l. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf j memenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal menerbitkan Keputusan Menteri tentang perpindahan Dosen dan disampaikan kepada Dosen yang bersangkutan dan pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju melalui kepala LLDIKTI;
Prosedur Perpindahan Dosen NonPNS antarperguruan tinggi swasta di lingkungan Kementerian
Perpindahan Dosen NonPNS antarperguruan tinggi swasta di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
a. Dosen mengajukan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi swasta asal dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf i;
b. pemimpin perguruan tinggi swasta asal meminta pertimbangan ketua badan penyelenggara perguruan tinggi swasta dan mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
c. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta asal menyampaikan surat penolakan kepada Dosen yang bersangkutan;
d. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta asal meneruskan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju;
e. pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju meminta pertimbangan dari ketua badan penyelenggara perguruan tinggi swasta untuk mendapat persetujuan;
f. dalam hal usul pindah tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju menyampaikan surat penolakan kepada Dosen yang bersangkutan melalui pemimpin perguruan tinggi swasta asal;
g. dalam hal usul pindah memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta dan/atau ketua badan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang dituju menerbitkan keputusan perpindahan Dosen dan perjanjian kerja; dan
h. keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf g disampaikan kepada Direktur Jenderal dan pemimpin perguruan tinggi swasta asal melalui LLDIKTI.
Demikianlah artikel tentang Syarat dan Cara Menjadi Dosen Kopertis Berdasarkan Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda
Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Nondosen menjadi Dosen
Perpindahan Dosen dan alih tugas PNS Nondosen menjadi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017 tentang perpindahan dosen dan alih tugas pegawai negeri sipil nondosen menjadi dosen terdiri atas:
a. perpindahan Dosen antarperguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian;
b. perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian ke perguruan tinggi negeri di bawah kementerian lain/LPNK atau sebaliknya;
c. perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri ke perguruan tinggi swasta;
d. perpindahan Dosen NonPNS antarperguruan tinggi swasta di lingkungan Kementerian;
e. perpindahan PNS Dosen dipekerjakan di lingkungan LLDIKTI atau antar LLDIKTI; dan
f. alih tugas PNS Nondosen menjadi Dosen.
(1)Perguruan tinggi dapat memberikan izin dan menerima usul perpindahan Dosen dan alih tugas PNS Nondosen menjadi Dosen dengan memperhatikan syarat program studi dan nisbah Dosen terhadap mahasiswa.
(2) Syarat program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017, mencakup jumlah Dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) paling sedikit 6 (enam) orang dan berlatar belakang bidang ilmu pengetahuan sesuai dengan program studi, kecuali program studi yang diatur secara khusus.
(3) Nisbah Dosen terhadap mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perguruan tinggi negeri dapat menolak usul perpindahan Dosen dan alih tugas PNS Nondosen menjadi Dosen apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) PNS Dosen dapat mengajukan usul perpindahan Dosen ke perguruan tinggi swasta apabila usul pindahnya ditolak oleh lebih dari 1 (satu) perguruan tinggi negeri di wilayah perguruan tinggi swasta yang dituju.
(6) PNS Nondosen yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional selain Dosen, dapat mengusulkan alih tugas menjadi Dosen.
Syarat Menjadi Dosen Kopertis
Perpindahan Dosen dan alih tugas PNS Nondosen menjadi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017 memenuhi persyaratan:
a. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika dan obat-obatan terlarang;
b. memiliki masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus di perguruan tinggi atau instansi asal;
c. mendapat persetujuan melepas dari pemimpin perguruan tinggi atau instansi asal dan persetujuan menerima dari pemimpin perguruan tinggi atau instansi penerima;
d. memenuhi kualifikasi akademik yang dibutuhkan oleh perguruan tinggi;
e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. tidak sedang dalam proses upaya hukum keberatan atau banding administratif atas keputusan hukuman disiplin tingkat berat yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang;
g. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat di perguruan tinggi atau instansi asal;
h. tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan perguruan tinggi atau instansi asal; dan
i. tidak sedang melaksanakan atau dalam status tugas belajar.
Kualifikasi Akademik Menjadi Dosen Kopertis
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017 huruf d terdiri atas:
a. lulusan program magister atau sederajat untuk mengajar di program diploma dan program sarjana;
b. lulusan program magister atau sederajat yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun untuk mengajar di program profesi;
c. lulusan program doktor atau sederajat yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun untuk mengajar di program spesialis; dan
d. lulusan program doktor atau sederajat untuk mengajar di program sarjana, program magister, dan program doktor.
Usul perpindahan Dosen dan alih tugas PNS Nondosen menjadi Dosen di Kopertis
Usul perpindahan Dosen dan alih tugas PNS Nondosen menjadi Dosen sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017 (2) melampirkan dokumen:
a. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit paling rendah tipe C;
b. surat keterangan bebas narkotika dan obat-obatan terlarang dari rumah sakit paling rendah tipe C;
c. fotokopi surat keputusan calon PNS dan surat keputusan dalam pangkat dan jabatan terakhir bagi PNS Dosen atau PNS Nondosen;
d. fotokopi penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir, untuk setiap unsur penilaian paling rendah dengan nilai baik;
e. asli surat pernyataan tidak sedang dalam status tugas belajar dari pejabat yang berwenang dibubuhi materai cukup;
f. asli surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam proses perkara pidana karena disangka atau didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dibubuhi materai cukup;
g. asli surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
h. asli surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam proses upaya hukum berupa keberatan atau banding administratif atas hukuman disiplin berat dibubuhi materai cukup;
i. asli surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam masa ikatan dinas/ikatan kerja dengan perguruan tinggi asal atau instansi lain dibubuhi materai cukup;
j. asli surat persetujuan melepas dari pemimpin perguruan tinggi negeri atau kepala LLDIKTI untuk perguruan tinggi swasta;
k. asli surat pernyataan bersedia menerima dari pemimpin perguruan tinggi penerima; dan
l. asli surat persetujuan perpindahan Dosen perguruan tinggi swasta antar wilayah LLDIKTI.
Usul alih tugas PNS Nondosen menjadi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun 6 (enam) bulan bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi atau jabatan fungsional paling rendah jenjang madya;
b. berusia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 6 (enam) bulan bagi PNS yang menduduki jabatan administrasi, atau jabatan fungsional jenjang pertama dan muda;
c. memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program magister atau program magister terapan;
d. memiliki latar belakang bidang ilmu sesuai dengan bidang ilmu/mata kuliah yang akan diampu; dan
e. mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal.
Prosedur Perpindahan Dosen Menjadi Dosen Kopertis
Prosedur Perpindahan Dosen antarperguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian
Perpindahan Dosen antarperguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
a. Dosen mengajukan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi negeri asal dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf i;
b. pemimpin perguruan tinggi negeri asal mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
c. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal menyampaikan surat penolakan kepada Dosen yang bersangkutan;
d. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal meneruskan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju;
e. pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
f. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju menyampaikan surat penolakan kepada pemimpin perguruan tinggi negeri asal;
g. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf e memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju menerbitkan surat persetujuan dan menyampaikan usul pindah kepada Sekretaris Jenderal;
h. Sekretaris Jenderal menyampaikan usul pindah kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh pertimbangan teknis;
i. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf h tidak memenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju;
j. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf h memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal;
k. Sekretaris Jenderal menerbitkan Keputusan Menteri tentang perpindahan Dosen; dan
l. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf k disampaikan kepada Dosen yang bersangkutan.
Prosedur Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian ke perguruan tinggi negeri di bawah kementerian lain/LPNK
Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian ke perguruan tinggi negeri di bawah kementerian lain/LPNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
a. Dosen mengajukan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi negeri asal dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf i;
b. pemimpin perguruan tinggi negeri asal mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
c. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal menyampaikan surat penolakan kepada Dosen yang bersangkutan;
d. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal meneruskan usul pindah kepada Sekretaris Jenderal;
e. Sekretaris Jenderal meminta pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal untuk mendapat persetujuan;
f. dalam hal usul pindah tidak memenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemimpin perguruan tinggi negeri asal; dan
g. dalam hal usul pindah memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan surat pernyataan persetujuan pindah antarinstansi untuk disampaikan kepada menteri lain/kepala LPNK yang dituju.
Prosedur Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri di bawah kementerian lain/LPNK ke perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian
Prosedur Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri di bawah kementerian lain/LPNK ke perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
a. Dosen mengajukan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi negeri asal dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf i;
b. pemimpin perguruan tinggi negeri asal mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
c. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal menyampaikan surat penolakan kepada Dosen yang bersangkutan;
d. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal meneruskan usul pindah kepada menteri lain/kepala LPNK melalui pejabat pembina kepegawaian;
e. pejabat pembina kepegawaian kementerian lain/LPNK menyampaikan usul pindah yang memenuhi persyaratan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal;
f. Sekretaris Jenderal meneruskan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju;
g. pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
h. dalam hal usul pindah tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju menyampaikan surat penolakan kepada Sekretaris Jenderal;
i. dalam hal usul pindah memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju menyampaikan persetujuan kepada Sekretaris Jenderal;
j. Sekretaris Jenderal meminta pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal untuk mendapat persetujuan;
k. dalam hal usul pindah tidak memenuhi persyaratan, dibuat surat penolakan oleh Sekretaris Jenderal dan disampaikan kepada menteri lain/kepala LPNK;
l. usul pindah yang memenuhi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri; dan
m. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf l disampaikan kepada Dosen yang bersangkutan dan pemimpin perguruan tinggi negeri asal melalui menteri lain/kepala LPNK.
Prosedur Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri ke perguruan tinggi swasta
Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri ke perguruan tinggi swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
a. Dosen mengajukan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi negeri asal dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf i;
b. pemimpin perguruan tinggi negeri asal mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
c. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal menyampaikan surat penolakan kepada Dosen yang bersangkutan;
d. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal meneruskan usul pindah kepada kepala LLDIKTI untuk memperoleh rekomendasi;
e. kepala LLDIKTI meneruskan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju;
f. pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
g. dalam hal usul pindah tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju menyampaikan surat penolakan kepada kepala LLDIKTI;
h. dalam hal usul pindah memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju menyampaikan surat persetujuan kepada Kepala LLDIKTI;
i. kepala LLDIKTI meneruskan usul pindah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal;
j. Sekretaris Jenderal menyampaikan usul pindah kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh pertimbangan teknis;
k. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf j tidak memenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemimpin perguruan tinggi negeri asal; dan
l. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf j memenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal menerbitkan Keputusan Menteri tentang perpindahan Dosen dan disampaikan kepada Dosen yang bersangkutan dan pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju melalui kepala LLDIKTI;
Prosedur Perpindahan Dosen NonPNS antarperguruan tinggi swasta di lingkungan Kementerian
Perpindahan Dosen NonPNS antarperguruan tinggi swasta di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
a. Dosen mengajukan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi swasta asal dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf i;
b. pemimpin perguruan tinggi swasta asal meminta pertimbangan ketua badan penyelenggara perguruan tinggi swasta dan mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
c. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta asal menyampaikan surat penolakan kepada Dosen yang bersangkutan;
d. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta asal meneruskan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju;
e. pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju meminta pertimbangan dari ketua badan penyelenggara perguruan tinggi swasta untuk mendapat persetujuan;
f. dalam hal usul pindah tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju menyampaikan surat penolakan kepada Dosen yang bersangkutan melalui pemimpin perguruan tinggi swasta asal;
g. dalam hal usul pindah memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta dan/atau ketua badan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang dituju menerbitkan keputusan perpindahan Dosen dan perjanjian kerja; dan
h. keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf g disampaikan kepada Direktur Jenderal dan pemimpin perguruan tinggi swasta asal melalui LLDIKTI.
Prosedur Perpindahan PNS Dosen dipekerjakan di lingkungan LLDIKTI
Perpindahan PNS Dosen dipekerjakan di lingkungan LLDIKTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
a. Dosen mengajukan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi swasta asal dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf i;
b. pemimpin perguruan tinggi swasta asal meminta pertimbangan ketua badan penyelenggara perguruan tinggi swasta asal dan mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
c. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta asal menyampaikan surat penolakan kepada Dosen yang bersangkutan;
d. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta asal meneruskan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju;
e. pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju meminta persetujuan dari ketua badan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang dituju;
f. pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju meneruskan usul pindah kepada kepala LLDIKTI;
g. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf f memenuhi persyaratan, kepala LLDIKTI menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Jenderal;
h. Sekretaris Jenderal menyampaikan usul pindah kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh pertimbangan teknis;
i. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf h tidak memenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada kepala LLDIKTI;
j. dalam hal usul pindah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal;
k. Sekretaris Jenderal menerbitkan Keputusan Menteri tentang perpindahan Dosen; dan
l. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf k disampaikan kepada Dosen yang bersangkutan dan pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju melalui kepala LLDIKTI.
Prosedur Perpindahan PNS Dosen dipekerjakan antar LLDIKTI
Perpindahan PNS Dosen dipekerjakan antar LLDIKTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
a. Dosen mengajukan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi swasta asal dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf i;
b. pemimpin perguruan tinggi swasta asal meminta pertimbangan ketua badan penyelenggara perguruan tinggi swasta asal dan mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
c. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta asal menyampaikan surat penolakan kepada Dosen yang bersangkutan;
d. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf b memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta asal meneruskan usul pindah kepada kepala LLDIKTI asal;
e. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak memenuhi persyaratan, kepala LLDIKTI asal dapat menolak usul yang bersangkutan;
f. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf d memenuhi persyaratan, kepala LLDIKTI asal menerbitkan persetujuan perpindahan Dosen dan disampaikan kepada kepala LLDIKTI yang dituju;
g. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak memenuhi persyaratan, kepala LLDIKTI yang dituju menyampaikan penolakan kepada Dosen yang bersangkutan dan pemimpin perguruan tinggi swasta asal melalui kepala LLDIKTI asal;
h. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf f memenuhi persyaratan, kepala LLDIKTI yang dituju menyampaikan persetujuan perpindahan Dosen kepada pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju;
i. pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju meminta persetujuan dari ketua badan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang dituju;
j. dalam hal usul pindah tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju dapat menolak usul yang bersangkutan; k. dalam hal usul pindah memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju meneruskan usul kepada
Unutk lebih lengkapnya silahkan baca Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017 berikut:
Demikianlah artikel tentang Syarat dan Cara Menjadi Dosen Kopertis Berdasarkan Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda
0 Response to "Syarat dan Cara Menjadi Dosen Kopertis Berdasarkan Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017"
Post a Comment