Alur dan Persyaratan Sertifikasi Dosen 2019

Alur dan Persyaratan Sertifikasi Dosen 2019_Dosen adalah salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi, Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2015 Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Guru yang memiliki sertifikasi pendidika menperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah.

Latar Belakang Pelaksanaan Sertifikasi Dosen (Serdos)
Dosen adalah salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi

▪ Amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tentang profesionalisasi dosen

▪ Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Kualifikasi Akademik Dosen dan berbagai aspek unjuk kerja dosen

▪ Permenpan & RB No. 17/2013 dan No. 46/2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya

▪ Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen

▪ Kompetensi dosen:

Tujuan Sertifikasi Dosen (Serdos)
1. menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas,

2. melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi,

3. meningkatkan proses dan hasil pendidikan,

4. mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional, dan

5. meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan plagiasi.

Peta Konsep Sertifikasi Dosen (Serdos)


TINDAK LANJUT PROGRAM SERDOS
1. Dosen: wajib meningkatkan dan mengembangkan profesionalismenya secara terus menerus, dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;

2. Perguruan Tinggi (PT): wajib memberikan akses kepada dosen terhadap sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, agar dosen dapat meningkatkan kompetensi dan mengembangkan profesionalismenya.

Persyaratan Peserta Sertifikasi Dosen (Serdos)
1. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

2. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara.

3. Memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu.

4. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut pada perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas saat diusulkan.

5. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli.

6. Memiliki pangkat/golongan-ruang atau surat keputusan inpassing/penyetaraan dari pejabat yang berwenang.

Persyaratan Masa Kerja Peserta Sertifikasi Dosen (Serdos)
1. Untuk dosen PNS masa kerja dihitung mulai dari pengangkatan awal sebagai PNS (SK CPNS), sedangkan untuk dosen non PNS masa kerja sebagai dosen dihitung sesuai dengan yang tertera dalam inpassing/ penyetaraan .

2. Untuk PNS non dosen yang alih fungsi menjadi PNS dosen masa kerja jabatan diperhitungkan sejak ditetapkannya alih fungsi yang bersangkutan.

3. Semua perhitungan masa kerja tersebut mengacu pada tanggal 1 April tahun berjalan jika data D3 diambil sebelum 1 Oktober dan mengacu pada tanggal 1 Oktober tahun berjalan jika data D3 diambil setelah 1 Oktober tahun berjalan.

Urutan Prioritas Peserta Sertifikasi Dosen (Serdos)
1. Jabatan Akademik (Lektor Kepala, Lektor, Asisten Ahli);

2. Pendidikan Terakhir (Doktor, Magister);

3. Pangkat dan Golongan Ruang (IV (e-a), III (d-a));

4. Masa Kerja sebagai Dosen Tetap.

5. Jika 1-4 masih sama, maka urutan umur dosen.

6. Jika 1-5 masih sama, maka urutan abjad dari nama DYS.

Sertifikat Pendidik bagi Dosen yang Lulus Serdos
1. DYS yang lulus mendapat sertifikat pendidik dan memperoleh hak untuk mendapatkan tunjangan profesi dosen setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan

2. Sertifikat pendidik diterbitkan oleh PTPS dan diserahkan ke PTU, untuk disampaikan kepada dosen yang bersangkutan

3. Sertifikat Pendidik untuk dosen berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Pimpinan perguruan tinggi dapat mengusulkan ke Ditjen Dikti untuk pencabutan pemberlakuan sertifikat pendidik berdasarkan penilaian kelayakannya sebagai dosen.

Untuk lebih lengkapnya tentang Alur dan Persyaratan Sertifikasi Dosen 2019, silahkan baca paparan sertifikasi Dosen (SERDOS) 2019 melalui file PDF berikut ini.

Demikianlah artikel tentang Alur dan Persyaratan Sertifikasi Dosen 2019, semoga bermanfaat.

0 Response to "Alur dan Persyaratan Sertifikasi Dosen 2019"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close