DOWNLOAD PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/PANGKAT DOSEN
Friday, 8 March 2019
Add Comment
DOWNLOAD PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/PANGKAT DOSEN_ Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen (PO 2019) ini merupakan penyempurnaan dari PO 2014, yang dikembangkan dengan merujuk pada perubahan peraturan perundangan terkait serta dalam konteks menguatkan upaya peningkatan mutu dosen perguruan tinggi melalui publikasi karya ilmiahnya, termasuk karya ilmiah prestisius dan luar biasa.
Standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit dosen untuk kepentingan pengusulan jabatan akademik/pangkat dosen memerlukan penyempurnaan yang bersifat mendasar dan menyeluruh, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan turunan dari Undang-Undang tersebut memberikan arahan yang lebih spesifik tentang kenaikan jabatan/pangkat dosen, termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya juncto Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 juncto Nomor 2 Tahun 2016 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi.
Peraturan yang terakhir ini secara spesifik memerinci kategori pendidik di perguruan tinggi dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP). Untuk itu, diperlukan penyesuaian pengaturan berkenaan dosen di perguruan tinggi sekaitan dengan kenaikan jabatan akademik /pangkat.
Dalam rangka dinamika untuk menghargai prestasi karya ilmiah dan keluarbiasaan kinerja dosen maka proses penilaian akan mengakomodasi kombinasi sekuensial antara jabatan akademik dan pangkat. Selain itu, terlihat pesat adanya perkembangan ragam karya tulis dan jenis tempat pemuatan karya tulis tersebut.
Pedoman ini diharapkan mampu mendorong produktivitas karya ilmiah para dosen perguruan tinggi, dan sekaligus meningkatkan mutu karya ilmiah dan penerbitannya. Disadari bahwa jabatan akademik dosen pada dasarnya merupakan pengakuan, penghargaan dan kepercayaan atas kompetensi, kinerja, integritas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, serta tata krama dosen dalam melaksanakan tugas tri dharmanya.
Selain itu diharapkan pula bahwa jabatan ini dapat berfungsi sebagai insentif non-materi bagi dosen untuk bekerja lebih giat, lebih kreatif, dan lebih baik lagi. Oleh karenanya, maka standar, tata cara dan prosedur penilaian seyogyanya sejalan dan bersifat kondusif bagi terciptanya tujuan dimaksud.
Diyakini bahwa setiap dosen, sesuai dengan martabat akademik dan marwah profesi yang dimilikinya, akan beritikad dan berperilaku baik serta berintegritas tinggi. Namun untuk kepentingan akuntabilitas, standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen harus diupayakan secara konsisten dan taat azas.
Prosesnya harus mampu memberikan kemudahan kenaikan jabatan akademik/pangkat kepada yang berhak secara terandal, namun sebaliknya harus mampu pula memberikan sanksi kepada yang pantas mendapatkannya. Guna mendapatkan standar, tata cara dan prosedur penilaian seperti itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi berupaya untuk senantiasa menyempurnakannya agar diperoleh standar, tata cara dan prosedur penilaian yang lebih benar dan lebih baik.
Akan tetapi akibat adanya perkembangan peraturan perundangan, dan terutama pula perkembangan ragam bentuk kegiatan tridharma, maka seiring dengan perkembangan yang ada, standar, tata cara dan prosedur penilaian yang pada mulanya dianggap benar dan baik, pada saat ini dirasa masih perlu disesuaikan dan disempurnakan. Terdapat perkembangan positif ditunjukkan secara kuantitatif dan kualitatif dari jumlah karya ilmiah para dosen kita.
Di antara indikasinya adalah meningkatnya jumlah jurnal nasional yang telah terindeks pada lembaga pengindeks basis data internasional bereputasi dan pengindeks internasional lainnya. Hal ini merupakan sebuah penanda yang baik tentang meningkatnya daya saing internasional karya tulis ilmiah para dosen di perguruan tinggi kita.
DOWNLOAD PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/PANGKAT DOSEN.
DOWNLOAD PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/PANGKAT DOSEN: DOWNLOAD
Standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit dosen untuk kepentingan pengusulan jabatan akademik/pangkat dosen memerlukan penyempurnaan yang bersifat mendasar dan menyeluruh, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan turunan dari Undang-Undang tersebut memberikan arahan yang lebih spesifik tentang kenaikan jabatan/pangkat dosen, termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya juncto Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 juncto Nomor 2 Tahun 2016 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi.
Peraturan yang terakhir ini secara spesifik memerinci kategori pendidik di perguruan tinggi dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP). Untuk itu, diperlukan penyesuaian pengaturan berkenaan dosen di perguruan tinggi sekaitan dengan kenaikan jabatan akademik /pangkat.
Dalam rangka dinamika untuk menghargai prestasi karya ilmiah dan keluarbiasaan kinerja dosen maka proses penilaian akan mengakomodasi kombinasi sekuensial antara jabatan akademik dan pangkat. Selain itu, terlihat pesat adanya perkembangan ragam karya tulis dan jenis tempat pemuatan karya tulis tersebut.
Pedoman ini diharapkan mampu mendorong produktivitas karya ilmiah para dosen perguruan tinggi, dan sekaligus meningkatkan mutu karya ilmiah dan penerbitannya. Disadari bahwa jabatan akademik dosen pada dasarnya merupakan pengakuan, penghargaan dan kepercayaan atas kompetensi, kinerja, integritas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, serta tata krama dosen dalam melaksanakan tugas tri dharmanya.
Selain itu diharapkan pula bahwa jabatan ini dapat berfungsi sebagai insentif non-materi bagi dosen untuk bekerja lebih giat, lebih kreatif, dan lebih baik lagi. Oleh karenanya, maka standar, tata cara dan prosedur penilaian seyogyanya sejalan dan bersifat kondusif bagi terciptanya tujuan dimaksud.
Diyakini bahwa setiap dosen, sesuai dengan martabat akademik dan marwah profesi yang dimilikinya, akan beritikad dan berperilaku baik serta berintegritas tinggi. Namun untuk kepentingan akuntabilitas, standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen harus diupayakan secara konsisten dan taat azas.
Prosesnya harus mampu memberikan kemudahan kenaikan jabatan akademik/pangkat kepada yang berhak secara terandal, namun sebaliknya harus mampu pula memberikan sanksi kepada yang pantas mendapatkannya. Guna mendapatkan standar, tata cara dan prosedur penilaian seperti itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi berupaya untuk senantiasa menyempurnakannya agar diperoleh standar, tata cara dan prosedur penilaian yang lebih benar dan lebih baik.
Akan tetapi akibat adanya perkembangan peraturan perundangan, dan terutama pula perkembangan ragam bentuk kegiatan tridharma, maka seiring dengan perkembangan yang ada, standar, tata cara dan prosedur penilaian yang pada mulanya dianggap benar dan baik, pada saat ini dirasa masih perlu disesuaikan dan disempurnakan. Terdapat perkembangan positif ditunjukkan secara kuantitatif dan kualitatif dari jumlah karya ilmiah para dosen kita.
Di antara indikasinya adalah meningkatnya jumlah jurnal nasional yang telah terindeks pada lembaga pengindeks basis data internasional bereputasi dan pengindeks internasional lainnya. Hal ini merupakan sebuah penanda yang baik tentang meningkatnya daya saing internasional karya tulis ilmiah para dosen di perguruan tinggi kita.
DOWNLOAD PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/PANGKAT DOSEN.
DOWNLOAD PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/PANGKAT DOSEN: DOWNLOAD
0 Response to "DOWNLOAD PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/PANGKAT DOSEN"
Post a Comment