Download Perpres Nomor 141 Tahun 2018
Monday, 14 January 2019
Add Comment
Download Perpres Nomor 141 Tahun 2018_ Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merLlpakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
A. Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik) Berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2018
DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga)jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. DAK Fisik Afirmasi.
(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan dan keluarga berencana;
c. perumahan dan pemukiman;
d. industri kecil dan menengah;
e. pertanian;
f. kelautan dan perikanan;
g. pariwisata;
h. jalan;
i. air minum;
j. sanitasi;
k. irigasi;
l. pasar;
m. lingkungan hidup dan kehutanan; dan
n. transportasi.
B. PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH Berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2018
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a. penganggaran;
b. persiapan teknis;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 memerlukan standar teknis kegiatan, penyusunan standar teknis kegiatan mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/ pimpinan lembaga.
(4) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu kedua bulan Maret.
C. Penganggaran DAK Perpres Nomor 141 Tahun 2018
(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Kepala Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD dan/atau perubahan APBD mengacu pada pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Penganggaran DAK Fisik dalam APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN atau informasi resmi mengenai
alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
(4) Dalam hal kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, penganggaran DAK Fisik langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan APBD.
(5) Dalam hal APBD tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi DAK Fisik dimaksud mendahului perubahan APBD dengan cara
menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.
(6) Dalam hal penganggaran DAK Fisik pada APBD tahun anggaran berkenaan tidak sesuai dengan pedoman teknis dan petunjuk operasional, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca file Pepres Nomor 141 Tahun 2018 melalui lampiran PDF di bawah ini:
D. Download Perpres Nomor 141 Tahun 2018
Bagi anda yang ingin mendownload Pepres Nomor 141 Tahun 2018, silahkan download Pepres Nomor 141 Tahun 2018 tersebut melalui link berikut ini: DOWNLOAD
Demikianlah artikel tentang Download Perpres Nomor 141 Tahun 2018, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda
A. Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik) Berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2018
DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga)jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. DAK Fisik Afirmasi.
(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan dan keluarga berencana;
c. perumahan dan pemukiman;
d. industri kecil dan menengah;
e. pertanian;
f. kelautan dan perikanan;
g. pariwisata;
h. jalan;
i. air minum;
j. sanitasi;
k. irigasi;
l. pasar;
m. lingkungan hidup dan kehutanan; dan
n. transportasi.
B. PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH Berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2018
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a. penganggaran;
b. persiapan teknis;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 memerlukan standar teknis kegiatan, penyusunan standar teknis kegiatan mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/ pimpinan lembaga.
(4) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu kedua bulan Maret.
C. Penganggaran DAK Perpres Nomor 141 Tahun 2018
(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Kepala Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD dan/atau perubahan APBD mengacu pada pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Penganggaran DAK Fisik dalam APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN atau informasi resmi mengenai
alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
(4) Dalam hal kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, penganggaran DAK Fisik langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan APBD.
(5) Dalam hal APBD tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi DAK Fisik dimaksud mendahului perubahan APBD dengan cara
menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.
(6) Dalam hal penganggaran DAK Fisik pada APBD tahun anggaran berkenaan tidak sesuai dengan pedoman teknis dan petunjuk operasional, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca file Pepres Nomor 141 Tahun 2018 melalui lampiran PDF di bawah ini:
D. Download Perpres Nomor 141 Tahun 2018
Bagi anda yang ingin mendownload Pepres Nomor 141 Tahun 2018, silahkan download Pepres Nomor 141 Tahun 2018 tersebut melalui link berikut ini: DOWNLOAD
Demikianlah artikel tentang Download Perpres Nomor 141 Tahun 2018, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda
0 Response to "Download Perpres Nomor 141 Tahun 2018"
Post a Comment