Download Juknis Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
Monday, 3 December 2018
Add Comment
Download Juknis Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)_ Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 mendefinisikan Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerja.
1. Tujuan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
A. PENGEMBANGAN PROFESIONAL
1. Mengidentifikasi kekuatan dan kebutuhan peningkatan kompetensi guru
2. Merencanakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
3. Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.
B. PENINGKATAN KARIR
1. Sebagai dasar menghitung estimasi angka kredit guru setiap tahun
2. Membantu guru dalam mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kariernya.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO 2/ 2015 TENTANG RPJMN 2015-2019
Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan sub bidang pendidikan diprioritaskan untuk:
Meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas guru dan tenaga kependidikan
melalui:
• penguatan sistem Uji Kompetensi Guru sebagai bagian dari proses penilaian hasil belajar siswa;
• pelaksanaan penilaian kinerja guru yang sahih dan andal serta dilakukan secara transparan dan berkesinambungan;
• peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru dengan perbaikan desain program dan keselarasan disiplin ilmu;
• pelaksanaan Pengembangan Profesional Berkesinambungan (PPB) bagi guru dalam jabatan melalui latihan berkala dan merata, serta penguatan KKG/MGMP; dan
• pelaksanaan pembinaan karir, peningkatan kualifikasi, pengembangan profesi/kompetensi bagi tenaga kependidikan termasuk kepala sekolah dan pengawas.
2. Syarat Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
A. VALID
Penilaian menggunakan bukti-bukti nyata dari unsur yang dinilai.
B. RELIABEL
Pengumpulan dan interpretasi data bukan merupakan interpretasi pribadi, sehingga data yang sama akan menghasilkan nilai yang sama siapapun penilainya, dimana dan kapan penilaian dilaksanakan.
C. PRAKTIS
Penilaian dapat dilakukan dimana saja diperlukan dan tidak tergantung kondisi tertentu.
3. UU Guru dan Dosen No. 14/2005 Pasal 1
Kinerja guru dibingkai dalam lingkup beban tugas dan tanggungjawabnya, yaitu:
• merencanakan pembelajaran,
• melaksanakan pembelajaran
• menilai hasil pembelajaran
• membimbing dan melatih peserta didik, dan
• melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru
4. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
Penilaian Kinerja Guru (PK Guru):
A. Dilaksanakan Setiap Tahun
B. Prosesnya dilakukan selama 1 tahun (untuk pengumpulan fakta melalui pemantauan dan pengamatan)
C. PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.
D. PK Guru sumatif dilaksanakan 4-6 minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
Untuk lebih lengkapnya silahkan download petunjuk teknis penilaian kinerja guru (PK-Guru) melalui link berikut: Download
Demikianlah artikel tentang Juknis Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.
Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerja.
1. Tujuan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
A. PENGEMBANGAN PROFESIONAL
1. Mengidentifikasi kekuatan dan kebutuhan peningkatan kompetensi guru
2. Merencanakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
3. Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.
B. PENINGKATAN KARIR
1. Sebagai dasar menghitung estimasi angka kredit guru setiap tahun
2. Membantu guru dalam mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kariernya.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO 2/ 2015 TENTANG RPJMN 2015-2019
Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan sub bidang pendidikan diprioritaskan untuk:
Meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas guru dan tenaga kependidikan
melalui:
• penguatan sistem Uji Kompetensi Guru sebagai bagian dari proses penilaian hasil belajar siswa;
• pelaksanaan penilaian kinerja guru yang sahih dan andal serta dilakukan secara transparan dan berkesinambungan;
• peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru dengan perbaikan desain program dan keselarasan disiplin ilmu;
• pelaksanaan Pengembangan Profesional Berkesinambungan (PPB) bagi guru dalam jabatan melalui latihan berkala dan merata, serta penguatan KKG/MGMP; dan
• pelaksanaan pembinaan karir, peningkatan kualifikasi, pengembangan profesi/kompetensi bagi tenaga kependidikan termasuk kepala sekolah dan pengawas.
2. Syarat Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
A. VALID
Penilaian menggunakan bukti-bukti nyata dari unsur yang dinilai.
B. RELIABEL
Pengumpulan dan interpretasi data bukan merupakan interpretasi pribadi, sehingga data yang sama akan menghasilkan nilai yang sama siapapun penilainya, dimana dan kapan penilaian dilaksanakan.
C. PRAKTIS
Penilaian dapat dilakukan dimana saja diperlukan dan tidak tergantung kondisi tertentu.
3. UU Guru dan Dosen No. 14/2005 Pasal 1
Kinerja guru dibingkai dalam lingkup beban tugas dan tanggungjawabnya, yaitu:
• merencanakan pembelajaran,
• melaksanakan pembelajaran
• menilai hasil pembelajaran
• membimbing dan melatih peserta didik, dan
• melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru
4. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
Penilaian Kinerja Guru (PK Guru):
A. Dilaksanakan Setiap Tahun
B. Prosesnya dilakukan selama 1 tahun (untuk pengumpulan fakta melalui pemantauan dan pengamatan)
C. PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.
D. PK Guru sumatif dilaksanakan 4-6 minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
Untuk lebih lengkapnya silahkan download petunjuk teknis penilaian kinerja guru (PK-Guru) melalui link berikut: Download
Demikianlah artikel tentang Juknis Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.
0 Response to "Download Juknis Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)"
Post a Comment