Syarat dan Prosedur Permohonan Rehabilitasi Narkoba
Sunday, 25 November 2018
Add Comment
Syarat dan Prosedur Permohonan Rehabilitasi Narkoba_ Rehabilitasi adalah salah satu solusi yang bisa ditempuh untuk membuat pengguna narkoba agar bisa terbebas dari ketergantungan menggunakan narkoba.
Narkona memang telah menjadi momok yang menakutkan apabila penggunanya sudah kencanduan, sehingga dibutuhkan tindakan yang tepat untuk meminimalisir efek dari penggunaan narkoba, salah satunya dengan cara melakukan rehabilitasi bagi orang yang telah menggunakan narkoba. Lantas apa saja Syarat dan Prosedur Permohonan Rehabilitasi Narkoba. Berikut ulasannya.
Syarat dan Prosedur Permohonan Rehabilitasi Narkoba
Apa saja Syarat-Syarat Permohonan Rehabilitasi Bagi yang berstatus tersangka penyalahguna Narkoba? berikut beberapa syarat yang mesti dipenuhi untuk mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba.
1. Surat permohonan ke BNN pakai materai, berisi :• Identitas pemohon dan tersangka?• Hubungan pemohon dan tersangka?• Kronologi dan pokok permasalahan penangkapan tersangka
2. Pas Foto tersangka 4x6, total 2 lembar
3. Foto copy surat nikah bila pemohon adalah suami/istri tersangka
4. Foto copy surat izin beracara bila pemohon adalah kuasa hukum / pengacara tersangka dan surat kuasa dari keluarga tersangka.
5. Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi/ lembaga pendidikan, bila tersangka adalah pelajar/mahasiswa.
6. Surat keterangan dan tempat kerja, bila tersangka sebagai pekerja/ pegawai
7. Foto copy surat penangkapan dan surat penahanan
8. Surat keterangan dari tempat rehabilitasi, bila yang bersangkutan pernah atau sedang proses rehabilitasi
9. Surat permohonan dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum atau hakim untuk dilakukan pemeriksaan/ asesmen
10. Menandatangani surat pernyataan permohonan rehabilitasi. Menunjukkan surat penangkapan dan penahanan asli
11. Menunjukkan Surat Penangkapan dan Surat Penahanan Asli
12. Foto Copy KTP Orang Tua/Wali, tersangka dan Pengacara / Kuasa Hukum
13. Foto copy kartu keluarga
14. Berkas dibuat dalam 8 rangkap
Prosedur Rehabilitasi Secara Sukarela
Lantas bagaimana saja prosedur yang mesti diikuti untuk mendapatkan rehabilitasi narkoba secara sukarela? berikut prosedur yang mesti diikuti untuk mendapatkan rehabilitasi.
1. Berusia 17 tahun ke atas, (kasus tertentu diputuskan oleh Tim)?
2. Adalah korban terbukti tes urine positif atau memiliki riwayat penggunaan satu tahun terakhir?
3. Ada orang tua/wali yang bertanggung jawab?
4. Bukan penderita gangguan jiwa berat, dibuktikan hasil pemeriksaan medis atau rekomendasi RSJ (Rumah Sakit Jiwa)?
5. Tidak memiliki cacat fisik atau penyakit kronis akut?
6. Residen kiriman instansi pemerintah atau swasta wajib membawa surat pengantar resmi?
7. Residen yang berasal dari putusan pengadilan wajib diantar oleh petugas kejaksaan dengan mengantarkan surat putusan pengadilan?
8. Orang tua/wali wajib menghadiri Family Dialog (FD), konseling keluarga, Family Support Group (FSG), dan kunjungan keluarga lainnya yang dijadwalkan petugas?
9. Residen datang dan mendaftar dengan membawa :
• Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
• Materai Rp 6000 : 2 lembar
• Pas Foto 4x6 : 2 Lembar
Demikianlah Syarat dan Prosedur Permohonan Rehabilitasi Narkoba, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat untuk anda, jika anda merasa artikel ini bermanfaat silahkan anda share.
Narkona memang telah menjadi momok yang menakutkan apabila penggunanya sudah kencanduan, sehingga dibutuhkan tindakan yang tepat untuk meminimalisir efek dari penggunaan narkoba, salah satunya dengan cara melakukan rehabilitasi bagi orang yang telah menggunakan narkoba. Lantas apa saja Syarat dan Prosedur Permohonan Rehabilitasi Narkoba. Berikut ulasannya.
Syarat dan Prosedur Permohonan Rehabilitasi Narkoba
Apa saja Syarat-Syarat Permohonan Rehabilitasi Bagi yang berstatus tersangka penyalahguna Narkoba? berikut beberapa syarat yang mesti dipenuhi untuk mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba.
1. Surat permohonan ke BNN pakai materai, berisi :• Identitas pemohon dan tersangka?• Hubungan pemohon dan tersangka?• Kronologi dan pokok permasalahan penangkapan tersangka
2. Pas Foto tersangka 4x6, total 2 lembar
3. Foto copy surat nikah bila pemohon adalah suami/istri tersangka
4. Foto copy surat izin beracara bila pemohon adalah kuasa hukum / pengacara tersangka dan surat kuasa dari keluarga tersangka.
5. Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi/ lembaga pendidikan, bila tersangka adalah pelajar/mahasiswa.
6. Surat keterangan dan tempat kerja, bila tersangka sebagai pekerja/ pegawai
7. Foto copy surat penangkapan dan surat penahanan
8. Surat keterangan dari tempat rehabilitasi, bila yang bersangkutan pernah atau sedang proses rehabilitasi
9. Surat permohonan dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum atau hakim untuk dilakukan pemeriksaan/ asesmen
10. Menandatangani surat pernyataan permohonan rehabilitasi. Menunjukkan surat penangkapan dan penahanan asli
11. Menunjukkan Surat Penangkapan dan Surat Penahanan Asli
12. Foto Copy KTP Orang Tua/Wali, tersangka dan Pengacara / Kuasa Hukum
13. Foto copy kartu keluarga
14. Berkas dibuat dalam 8 rangkap
Prosedur Rehabilitasi Secara Sukarela
Lantas bagaimana saja prosedur yang mesti diikuti untuk mendapatkan rehabilitasi narkoba secara sukarela? berikut prosedur yang mesti diikuti untuk mendapatkan rehabilitasi.
1. Berusia 17 tahun ke atas, (kasus tertentu diputuskan oleh Tim)?
2. Adalah korban terbukti tes urine positif atau memiliki riwayat penggunaan satu tahun terakhir?
3. Ada orang tua/wali yang bertanggung jawab?
4. Bukan penderita gangguan jiwa berat, dibuktikan hasil pemeriksaan medis atau rekomendasi RSJ (Rumah Sakit Jiwa)?
5. Tidak memiliki cacat fisik atau penyakit kronis akut?
6. Residen kiriman instansi pemerintah atau swasta wajib membawa surat pengantar resmi?
7. Residen yang berasal dari putusan pengadilan wajib diantar oleh petugas kejaksaan dengan mengantarkan surat putusan pengadilan?
8. Orang tua/wali wajib menghadiri Family Dialog (FD), konseling keluarga, Family Support Group (FSG), dan kunjungan keluarga lainnya yang dijadwalkan petugas?
9. Residen datang dan mendaftar dengan membawa :
• Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
• Materai Rp 6000 : 2 lembar
• Pas Foto 4x6 : 2 Lembar
Demikianlah Syarat dan Prosedur Permohonan Rehabilitasi Narkoba, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat untuk anda, jika anda merasa artikel ini bermanfaat silahkan anda share.
0 Response to "Syarat dan Prosedur Permohonan Rehabilitasi Narkoba"
Post a Comment