Download Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah 2018
Sunday, 18 November 2018
Add Comment
Download Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah 2018_ Salam pendidikan, dalam artikel kali ini, penulis akan berbagi Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah 2018, untuk mendownload modulnya silahkan scrool ke bawah dan jika anda ingin membaca sekilas tentang latar belakang adanya modul tentang Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah 2018, silahkan baca di bawah ini.
Download Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah 2018
A. Latar Belakang
Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Regulasi tersebut ditindaklanjuti oleh Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011. Nomor 6 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Dalam Pasal 15 ayat (4) butir d Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan Pengawas Satuan Pendidikan melakukan tugas
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan.
Selanjutnya, dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan bahwa “Beban kerja Pengawas Satuan Pendidikan, Pengawas Mata Pelajaran, atau Pengawas Kelompok Mata Pelajaran dalam melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu”.
Tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru yang dimaksud adalah tugas pokok Pengawas Sekolah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dalam Bab II Pasal 5 diatur bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Pengawas Sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk mampu melaksanakan tugas pengawasan. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yaitu
kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.
Pendalaman pemahaman akan tugas pokok sangat penting dimiliki oleh seorang Pengawas Sekolah. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, materi Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas
Sekolah dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Calon Pengawas Sekolah, sehingga pada saat Calon Pengawas Sekolah diangkat ke dalam jabatan Pengawas Sekolah dapat menjalankan tugas pengawasan dengan profesional.
Dengan demikian, salah satu substansi penting dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah adalah tentang tugas
pokok dan etika Pengawas Sekolah. Dalam rangka memenuhi ketentuan dan kebutuhan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas dan Penguatan Kompetensi Pengawas serta menerbitkan modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah sebagai bahan pembelajaran dalam diklat tersebut.
B. Target Kompetensi
Kompetensi yang hendak dicapai melalui pembelajaran Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah ini adalah agar peserta diklat memiliki pemahaman yang komprehensif tentang ketentuan tugas pokok Pengawas Sekolah, pelaksanaan program, dan evaluasi
hasil pelaksanaan program pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah, serta etika Pengawas Sekolah.
C. Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator pencapaian kompetensi peserta diklat pada mata diklat Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas
Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah, sebagai berikut:
1. mendeskripsikan ketentuan tentang tugas pokok Pengawas Sekolah;
2. mendeskripsikan pelaksanaan program pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah;
3. mendeskripsikan hasil evaluasi pelaksanaan program pengawasan dan hasil evaluasi pelaksanaan pembimbingan, pelatihan profesional guru dan kepala sekolah;
4. mendeskripsikan etika Pengawas Sekolah.
D. Ruang Lingkup dan Pengorganisasian Pembelajaran
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup materi Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah meliputi:
a. Ketentuan tentang tugas pokok pengawas sekolah;
b. Pelaksanaan program pengawasan, pembimbingan, pelatihan profesional guru dan kepala sekolah;
c. Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan evaluasi hasil pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah; serta
d. Etika pengawas sekolah.
2. Pengorganisasian Pembelajaran
Pembelajaran mata diklat Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah berupa tatap muka sejumlah 10 (sepuluh) jam pelajaran (JP) meliputi 30% pembelajaran teori dan 70% pembelajaran praktik. Pendekatan pembelajaran menggunakan Andragogi dengan metode yang bervariasi antara lain paparan, diskusi, kerja kelompok, praktik, bermain peran, dan penugasan (Lembar Kerja).
Untuk lebih lengkapnya tentang Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah 2018, silahkan baca melalui file di bawah ini:
Bagi anda yang ingin mendownload Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah 2018, silahkan klik tulisan download berikut: DOWNLOAD
Demikianlah artikel tentang Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah 2018. Semoga bermanfaat
Download Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah 2018
A. Latar Belakang
Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Regulasi tersebut ditindaklanjuti oleh Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011. Nomor 6 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Dalam Pasal 15 ayat (4) butir d Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan Pengawas Satuan Pendidikan melakukan tugas
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan.
Selanjutnya, dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan bahwa “Beban kerja Pengawas Satuan Pendidikan, Pengawas Mata Pelajaran, atau Pengawas Kelompok Mata Pelajaran dalam melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu”.
Tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru yang dimaksud adalah tugas pokok Pengawas Sekolah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dalam Bab II Pasal 5 diatur bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Pengawas Sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk mampu melaksanakan tugas pengawasan. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yaitu
kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.
Pendalaman pemahaman akan tugas pokok sangat penting dimiliki oleh seorang Pengawas Sekolah. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, materi Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas
Sekolah dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Calon Pengawas Sekolah, sehingga pada saat Calon Pengawas Sekolah diangkat ke dalam jabatan Pengawas Sekolah dapat menjalankan tugas pengawasan dengan profesional.
Dengan demikian, salah satu substansi penting dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah adalah tentang tugas
pokok dan etika Pengawas Sekolah. Dalam rangka memenuhi ketentuan dan kebutuhan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas dan Penguatan Kompetensi Pengawas serta menerbitkan modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah sebagai bahan pembelajaran dalam diklat tersebut.
B. Target Kompetensi
Kompetensi yang hendak dicapai melalui pembelajaran Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah ini adalah agar peserta diklat memiliki pemahaman yang komprehensif tentang ketentuan tugas pokok Pengawas Sekolah, pelaksanaan program, dan evaluasi
hasil pelaksanaan program pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah, serta etika Pengawas Sekolah.
C. Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator pencapaian kompetensi peserta diklat pada mata diklat Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas
Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah, sebagai berikut:
1. mendeskripsikan ketentuan tentang tugas pokok Pengawas Sekolah;
2. mendeskripsikan pelaksanaan program pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah;
3. mendeskripsikan hasil evaluasi pelaksanaan program pengawasan dan hasil evaluasi pelaksanaan pembimbingan, pelatihan profesional guru dan kepala sekolah;
4. mendeskripsikan etika Pengawas Sekolah.
D. Ruang Lingkup dan Pengorganisasian Pembelajaran
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup materi Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah meliputi:
a. Ketentuan tentang tugas pokok pengawas sekolah;
b. Pelaksanaan program pengawasan, pembimbingan, pelatihan profesional guru dan kepala sekolah;
c. Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan evaluasi hasil pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah; serta
d. Etika pengawas sekolah.
2. Pengorganisasian Pembelajaran
Pembelajaran mata diklat Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah berupa tatap muka sejumlah 10 (sepuluh) jam pelajaran (JP) meliputi 30% pembelajaran teori dan 70% pembelajaran praktik. Pendekatan pembelajaran menggunakan Andragogi dengan metode yang bervariasi antara lain paparan, diskusi, kerja kelompok, praktik, bermain peran, dan penugasan (Lembar Kerja).
Untuk lebih lengkapnya tentang Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah 2018, silahkan baca melalui file di bawah ini:
Bagi anda yang ingin mendownload Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah 2018, silahkan klik tulisan download berikut: DOWNLOAD
Demikianlah artikel tentang Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah 2018. Semoga bermanfaat
0 Response to "Download Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah 2018"
Post a Comment