Syarat dan Cara Mengurus Pindah Alamat (Pindah Domisili)

Syarat dan Cara Mengurus Pindah Alamat (Pindah Domisili)_ Pindah alamat adalah hal yang lazim dilakukan oleh sebagian orang, hal ini dilakukan bisa karena tuntutan pekerjaan, dipindah tugaskan dan karena beberapa alasan lainnya.

Syarat dan Cara Mengurus Pindah Alamat (Pindah Domisili)

Agar bisa terdaftar sebagai warga resmi di tempat yang baru, orang yang bersangkutan harus mengurus surat keterangan domisili agar bisa terdaftar sebagai warga di lokasi baru tempat dimana dia berdomisili.
 
Baca juga: Cara Memperbaiki Data Kartu Keluarga (KK) yang Salah

Lantas apa saja syarat dalam mengurus keterangan domisili untuk pindah alamat dan bagaimana prosedur pengurusan berkas agar bisa pindah alamat sesuai dengan regulasi pemerintah? berikut ulasannya:

Syarat dan Cara Mengurus Pindah Alamat (Pindah Domisili)

A. Syarat Menguru Surat Keterangan Domisili (Pindah Alamat)

Pendaftaran pindah-datang penduduk WNI:

  1. Sesuai Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana (perangkat pemerintah kabupaten / kota yang bertanggung jawab dan  berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan) didaerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
  2. Selanjutnya penduduk WNI wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).
  3. SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.
  4. Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI adalah sebagai berikut: (a) Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil). (b) Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil). (c) Untuk pindah-datang antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).



B. Cara, Prosedur atau Langkah-langkah Mengurus Surat Keterangan Domisili (Pindah Alamat)

Langkah-langkah untuk pindah-datang antar kabupaten/kota dan antar propinsi adalah sebagai berikut:
1. Mendatangi RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)

2. Surat dari RT / RW dibawa ke kelurahan dan kecamatan, SP tersebut akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP). Sebagai data arsip, KTP dan KK yang diserahkan akan disimpan.

3. SKP memiliki 2 lembar. Lembar pertama akan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dimana alamat yang lama akan diganti dengan selembar surat yang sudah dicap dan ditandatangani serta dilengkapi oleh alamat yang baru. Lembar kedua SKP adalah tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.

4. Mengurus surat kelakuan baik, mulai dari KORAMIL hingga Kepolisian.

5. Pada saat kita pindah berkas yang dibawah ini perlu ada :

  • SKP yang berstempel dan bertandatangan kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • SKP tembusan yang berstempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan
  • 2 lembar surat kelakuan baik

6. Di tempat alamat baru, yang perlu dilakukan adalah :

  • Lapor ke RT/RW dan mendaftar/memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP
  • Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP


C. Biaya (Rupiah) Mengurus Pindah Alamat
Untuk pengurusan pindah alamat biaya gratis (catatan: Biaya juga bisa tergantung dari kesepakatan pemerintah setempat). Jika ada pungutan liar, silahkan melop ke: (lapor.go.id)

D. Kontak Penyelenggara
Informasi lebih lanjut silakan menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing kota/kabupaten.

E. Info Tambahan
Jika terdapat permasalahan dalam layanan publik ini, silakan melaporkannya ke: Lapor.go.id

Demikianlah artikel tentang Syarat dan Cara Mengurus Pindah Alamat (Pindah Domisili), semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Similar search: syarat pindah alamat e-ktp, persyaratan pindah e-ktp, prosedur pindah domisili e-ktp 2017, syarat pindah ktp antar kecamatan, cara membuat surat pindah dan kk baru, cara membuat ktp tanpa surat pindah, cara mengurus surat pindah antar provinsi 2017, prosedur pindah domisili e-ktp 2018.

0 Response to "Syarat dan Cara Mengurus Pindah Alamat (Pindah Domisili)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close