Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Tuesday, 16 October 2018
Add Comment
Download Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi_ Mulai tanggal 10 Agustus 2012 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
(UU Dikti) telah menetapkan pola baru dalam perizinan pendirian perguruan tinggi dan
pembukaan program studi.
Sebelum UU Dikti ditetapkan, baik izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan
program studi, diterbitkan terlebih dahulu oleh Mendikbud (sekarang Menristekdikti) setelah
memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kemudian dalam kurun
waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan izin tersebut (khususnya izin
program studi), perguruan tinggi wajib meminta akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Setelah UU Dikti berlaku, izin pendirian perguruan tinggi akan diterbitkan Menristekdikti apabila
proposal pendirian perguruan tinggi telah memenuhi syarat minimum akreditasi institusi
sebagaimana ditetapkan oleh BAN-PT. Demikian pula, izin pembukaan program studi akan
diterbitkan apabila proposal pembukaan program studi tersebut telah memenuhi syarat
minimum akreditasi program studi sebagaimana ditetapkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri
(LAM) dari program studi tersebut, atau BAN-PT dalam hal belum dibentuk LAM dari program
studi yang bersangkutan.
Baca juga: Download Panduan SAPTO ( Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online)
Dengan demikian, sebelum Menristekdikti menerbitkan keputusan tentang izin pendirian
perguruan tinggi, maupun izin pembukaan program studi, BAN-PT atau LAM terkait akan
menerbitkan terlebih dahulu surat keputusan pemenuhan syarat minimum akreditasi dari
perguruan tinggi yang akan didirikan dan/atau program studi yang akan dibuka.
Menurut Pasal 4 ayat (3) Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi
dan Perguruan Tinggi, akreditasi minimum sebagaimana dimaksud di atas berlaku paling lama 2
(dua) tahun terhitung sejak izin diterbitkan.
Adapun pengaturan pendirian perguruan tinggi dapat ditemukan dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4)
UU Dikti yang menetapkan sebagai berikut:
a. Ayat (2): PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan
hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri.
b. Ayat (4): Perguruan Tinggi yang didirikan harus memenuhi standar minimum akreditasi.
Sedangkan pengaturan penyelenggaraan program studi dapat ditemukan dalam Pasal 33 ayat (3)
dan ayat (5) UU Dikti yang menetapkan sebagai berikut:
a. Ayat (3): Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan
minimum akreditasi.
b. Ayat (5): Program Studi mendapatkan akreditasi pada saat memperoleh izin penyelenggaraan
2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Persyaratan Minimum Akreditasi
Sebelum UU Dikti berlaku, penerbitan izin pendirian perguruan tinggi dan/atau pembukaan
program studi didasarkan pada standar yang diatur dalam Kepmendiknas No. 234/U/2000
Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.
Setelah UU Dikti berlaku, penerbitan izin pendirian perguruan tinggi dan/atau pembukaan
program studi didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sebagaimana
diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Dikti yang menyatakan sebagai berikut:
a. Ayat (1) huruf a: SN Dikti ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas
menyusun dan mengembangkan SN Dikti;
b. Ayat (2): SN Dikti merupakan satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan,
ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan Pasal tersebut telah diterbitkan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015
Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Menurut Pasal 3 ayat (5) huruf a Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program
Studi dan Perguruan Tinggi, apabila perguruan tinggi atau program studi memenuhi SN Dikti, maka
perguruan tinggi atau program studi tersebut memperoleh status terakreditasi dengan peringkat
terakreditasi ‘Baik’. Sedangkan kriteria memenuhi standar minimum akreditasi atau memenuhi
persyaratan minimum akreditasi ditetapkan berdasarkan SN Dikti oleh LAM atau BAN-PT
sesuai kewenangan masing-masing, dan dituangkan dalam instrumen akreditasi pembukaan
program studi dan instrumen akreditasi pendirian perguruan tinggi.
2. Pendirian dan Pembukaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Secara garis besar, pendirian PTS termasuk pembukaan program studi di dalamnya diusulkan
oleh Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba (selanjutnya disebut Badan
Penyelenggara)1 kepada Menristekdikti dengan mengajukan usul pendirian PTS yang memuat
pemenuhan semua persyaratan yang diuraikan di dalam buku ini. Sedangkan pembukaan
program studi di PTN atau PTS (selanjutnya disebut perguruan tinggi) yang sudah berdiri
diusulkan oleh pemimpin perguruan tinggi tersebut kepada Menristekdikti dengan mengajukan
usul pembukaan program studi yang memuat pemenuhan semua persyaratan yang juga
diuraikan di dalam buku ini.
Kelengkapan persyaratan tersebut akan menentukan pemenuhan syarat minimum akreditasi dari
PTS yang akan didirikan, atau pemenuhan syarat minimum akreditasi program studi yang akan
dibuka. Evaluasi kecukupan tentang pemenuhan persyaratan minimum akreditasi pendirian PTS
dan pembukaan program studi akan dilakukan oleh Evaluator Ditjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti
menggunakan instrumen yang disusun bersama dengan BAN-PT atau LAM, sedangkan validasi
kecukupan tentang pemenuhan persyaratan minimum akreditasi pendirian PTS dan pembukaan
program studi akan dilakukan oleh BAN-PT atau LAM jika telah terdapat LAM untuk program studi
terkait.
Apabila BAN-PT atau LAM untuk program studi terkait menyatakan bahwa persyaratan minimum
akreditasi untuk pembukaan program studi, dan persyaratan minimum akreditasi untuk pendirian
PTS telah dipenuhi, maka Menristekdikti akan menerbitkan izin pendirian PTS tersebut.
Baik prosedur pendirian PTS maupun pembukaan program studi pada perguruan tinggi yang telah
ada, dilakukan secara digital atau online.
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca pada lampiran di bawah ini:
Download Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Untuk mendowload Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi, silahkan klik tautan berikut ini: DOWNLOAD
Demikianlah artikel tentang Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda semua.
Similar search: pembukaan prodi baru 2018, contoh proposal pembukaan program studi baru, borang pembukaan prodi baru, prosedur pembukaan prodi baru, silemkerma/officer, berita silemkerma, contoh proposal pembukaan program studi baru 2017, pembukaan prodi baru 2017.
(UU Dikti) telah menetapkan pola baru dalam perizinan pendirian perguruan tinggi dan
pembukaan program studi.
Sebelum UU Dikti ditetapkan, baik izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan
program studi, diterbitkan terlebih dahulu oleh Mendikbud (sekarang Menristekdikti) setelah
memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kemudian dalam kurun
waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan izin tersebut (khususnya izin
program studi), perguruan tinggi wajib meminta akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Setelah UU Dikti berlaku, izin pendirian perguruan tinggi akan diterbitkan Menristekdikti apabila
proposal pendirian perguruan tinggi telah memenuhi syarat minimum akreditasi institusi
sebagaimana ditetapkan oleh BAN-PT. Demikian pula, izin pembukaan program studi akan
diterbitkan apabila proposal pembukaan program studi tersebut telah memenuhi syarat
minimum akreditasi program studi sebagaimana ditetapkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri
(LAM) dari program studi tersebut, atau BAN-PT dalam hal belum dibentuk LAM dari program
studi yang bersangkutan.
Baca juga: Download Panduan SAPTO ( Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online)
Dengan demikian, sebelum Menristekdikti menerbitkan keputusan tentang izin pendirian
perguruan tinggi, maupun izin pembukaan program studi, BAN-PT atau LAM terkait akan
menerbitkan terlebih dahulu surat keputusan pemenuhan syarat minimum akreditasi dari
perguruan tinggi yang akan didirikan dan/atau program studi yang akan dibuka.
Menurut Pasal 4 ayat (3) Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi
dan Perguruan Tinggi, akreditasi minimum sebagaimana dimaksud di atas berlaku paling lama 2
(dua) tahun terhitung sejak izin diterbitkan.
Adapun pengaturan pendirian perguruan tinggi dapat ditemukan dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4)
UU Dikti yang menetapkan sebagai berikut:
a. Ayat (2): PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan
hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri.
b. Ayat (4): Perguruan Tinggi yang didirikan harus memenuhi standar minimum akreditasi.
Sedangkan pengaturan penyelenggaraan program studi dapat ditemukan dalam Pasal 33 ayat (3)
dan ayat (5) UU Dikti yang menetapkan sebagai berikut:
a. Ayat (3): Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan
minimum akreditasi.
b. Ayat (5): Program Studi mendapatkan akreditasi pada saat memperoleh izin penyelenggaraan
2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Persyaratan Minimum Akreditasi
Sebelum UU Dikti berlaku, penerbitan izin pendirian perguruan tinggi dan/atau pembukaan
program studi didasarkan pada standar yang diatur dalam Kepmendiknas No. 234/U/2000
Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.
Setelah UU Dikti berlaku, penerbitan izin pendirian perguruan tinggi dan/atau pembukaan
program studi didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sebagaimana
diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Dikti yang menyatakan sebagai berikut:
a. Ayat (1) huruf a: SN Dikti ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas
menyusun dan mengembangkan SN Dikti;
b. Ayat (2): SN Dikti merupakan satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan,
ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan Pasal tersebut telah diterbitkan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015
Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Menurut Pasal 3 ayat (5) huruf a Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program
Studi dan Perguruan Tinggi, apabila perguruan tinggi atau program studi memenuhi SN Dikti, maka
perguruan tinggi atau program studi tersebut memperoleh status terakreditasi dengan peringkat
terakreditasi ‘Baik’. Sedangkan kriteria memenuhi standar minimum akreditasi atau memenuhi
persyaratan minimum akreditasi ditetapkan berdasarkan SN Dikti oleh LAM atau BAN-PT
sesuai kewenangan masing-masing, dan dituangkan dalam instrumen akreditasi pembukaan
program studi dan instrumen akreditasi pendirian perguruan tinggi.
2. Pendirian dan Pembukaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Secara garis besar, pendirian PTS termasuk pembukaan program studi di dalamnya diusulkan
oleh Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba (selanjutnya disebut Badan
Penyelenggara)1 kepada Menristekdikti dengan mengajukan usul pendirian PTS yang memuat
pemenuhan semua persyaratan yang diuraikan di dalam buku ini. Sedangkan pembukaan
program studi di PTN atau PTS (selanjutnya disebut perguruan tinggi) yang sudah berdiri
diusulkan oleh pemimpin perguruan tinggi tersebut kepada Menristekdikti dengan mengajukan
usul pembukaan program studi yang memuat pemenuhan semua persyaratan yang juga
diuraikan di dalam buku ini.
Kelengkapan persyaratan tersebut akan menentukan pemenuhan syarat minimum akreditasi dari
PTS yang akan didirikan, atau pemenuhan syarat minimum akreditasi program studi yang akan
dibuka. Evaluasi kecukupan tentang pemenuhan persyaratan minimum akreditasi pendirian PTS
dan pembukaan program studi akan dilakukan oleh Evaluator Ditjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti
menggunakan instrumen yang disusun bersama dengan BAN-PT atau LAM, sedangkan validasi
kecukupan tentang pemenuhan persyaratan minimum akreditasi pendirian PTS dan pembukaan
program studi akan dilakukan oleh BAN-PT atau LAM jika telah terdapat LAM untuk program studi
terkait.
Apabila BAN-PT atau LAM untuk program studi terkait menyatakan bahwa persyaratan minimum
akreditasi untuk pembukaan program studi, dan persyaratan minimum akreditasi untuk pendirian
PTS telah dipenuhi, maka Menristekdikti akan menerbitkan izin pendirian PTS tersebut.
Baik prosedur pendirian PTS maupun pembukaan program studi pada perguruan tinggi yang telah
ada, dilakukan secara digital atau online.
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca pada lampiran di bawah ini:
Download Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Untuk mendowload Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi, silahkan klik tautan berikut ini: DOWNLOAD
Demikianlah artikel tentang Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda semua.
Similar search: pembukaan prodi baru 2018, contoh proposal pembukaan program studi baru, borang pembukaan prodi baru, prosedur pembukaan prodi baru, silemkerma/officer, berita silemkerma, contoh proposal pembukaan program studi baru 2017, pembukaan prodi baru 2017.
0 Response to "Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi"
Post a Comment