Persyaratan Mengajukan Sertifikasi Bagi Dosen Swasta (Kopertis)

Persyaratan Mengajukan Sertifikasi Bagi Dosen Swasta_ Salah satu hal yang diharapkan oleh sebagian dosen termasuk dosen perguruan tinggi swasata (PTS) adalah bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi, maklum saja dengan mendapatkan tunjangan sertifikasi bisa sedikit banyaknya dapat menambah pendapatan dosen yang bersangkutan.


Besaran tunjangan sertifikasi yang didapatkan oleh Dosen dari perguruan tinggi swasta adalah setara dengan gaji pokok pegawai negeri sipil dan tunjangan sertifikasi tersebut dicairkan/dibayarkan setiap bulan.

Baca juga: Gaji Dosen PNS dan Dosen Swata Terbaru

Lantas apaa saja syarat yang mesti dipenuhi oleh seorang dosen untuk mengajukan sertifikasi dosen? Berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan sertifikasi dosen.

A. Persyaratan Mengajukan Sertifikasi Bagi Dosen Swasta
1. Dosen Tetap : Dosen PNS Dpk pada PTS atau Dosen Tetap Yayasan (bukan PNS Departemen baik Depdiknas maupun Non Depdiknas);

2. Memiliki Nomor Induk Regitrasi Dosen Nasional (NIDN)

3. Dosen yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di PTS dimana ia bekerja sebagai Dosen PNS DPK /Dosen Tetap Yayasan;

4. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor;

5. Memilki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya lulus S2, dibuktikan dengan Ijazah yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang (asli/cap basah);

6. Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit 12 SKS pada setiap semester di PTS dimana ia bekerja sebagai Dosen PNS DPK /Dosen Tetap Yayasan;

7. Dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2)/ setara dapat mengikuti sertifikasi apabila:
Mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman masa kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik Lektor Kepala dengan golongan IV/c (Dosen PNS Dpk).
Memiliki kriteria butir 1 dan 5 diatas
PTS pengusul serdos harus memperhatikan rasio dosen:mahasiswa untuk bidang IPA 1:20 (toleransi s/d 1:30) dan bidang IPS 1:30 (toleransi s/d 1:45).

B. Catatan:Persyaratan Mengajukan Sertifikasi Bagi Dosen Swasta
1. Dosen yang diusulkan tidak sedang melaksanakan Tugas Belajar;
2. Batas usia tidak melebihi 64 tahun;
3. Tidak sedang diusulkan untuk mendapatkan jabatan akademik Guru Besar (Profesor);
4. Tidak sedang menjalani hukuman administrasi tingkat sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Prosedur pemilihan peserta Sertifikasi Dosen dapat dibaca pada Buku Panduan Sertifikasi Dosen I, II, dan III yang dapat diunduh di www.dikti.go.id

Demikianlah informasi tentang "Persyaratan Mengajukan Sertifikasi Dosen", semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Sumber: http://kopertis3.or.id

Baca juga: syarat sertifikasi dosen swasta, gaji sertifikasi dosen swasta, sertifikasi dosen 2018, pengumuman serdos 2018, serdos dikti 2018, serdos ristekdikti 2018, pencairan serdos 2018. jadwal serdos 2018.

0 Response to "Persyaratan Mengajukan Sertifikasi Bagi Dosen Swasta (Kopertis)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close