Syarat, Formasi dan Cara Mendaftar CPNS Kemsos 2018
Saturday, 22 September 2018
Add Comment
Syarat, Formasi dan Cara Mendaftar CPNS Kemsos 2018_Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2018.
Maka Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk ditugaskan di lingkungan Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial RI yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan penjelasan sebagai berikut :
Baca juga: 9 Tips Agar Lulus CPNS 2018
Syarat, Formasi dan Cara Mendaftar CPNS Kemsos 2018
I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN TAMBAHAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
3. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
4. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
5. Direktorat Jenderal Penanggulangan Fakir Miskin
6. Inspektorat Jenderal
7. Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial (Badiklitpensos) :
a. Sekretariat Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial (Badiklitpensos)
b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial
d. Pusat Pengembangan Profesi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial
e. Pusat Penyuluhan Sosial
8. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial (Badiklitpensos) :
a. Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung
b. Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Bandung, Yogyakarta,
Banjarmasin, Makassar, Padang dan Jayapura
c. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Yogyakarta
9. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial :
a. Balai Besar Rehabilitasi Sosial Vokasional Bina Daksa Cibinong
b. Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Daksa Surakarta
c. Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Grahita Temanggung
d. Balai Penerbitan Braille Indonesia Cimahi
e. Panti Sosial Bina Netra (PSBN) : Bali, Bandung, Bekasi, dan Manado
f. Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (PSRSPDM) / Panti Sosial Bina
Laras (PSBL): Banjarmasin, Bengkulu, Sukabumi dan Pati
g. Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (PSRSKPN) / Panti Sosial
Pamardhi Putra (PSPP) : Purwokerto, Medan dan Bogor
h. Panti Sosial Bina Daksa (PSBD) : Palembang dan Makassar
i. Panti Sosial Bina Grahita (PSBG) : Palu dan Bogor
j. Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) : Jakarta, Magelang, Mataram dan Makassar
k. Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) : Jakarta, Riau dan Kupang
l. Panti Sosial Tresna Werda (PSTW) : Makassar, Kendari Dan Bekasi
m. Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan HIV (PSRSODH) : Medan, Ternate dan
Sukabumi
n. Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) : Jambi dan Nanggroe Aceh Darussalam
o. Panti Sosial Bina Rungu Wicara (PSBRW) : Jakarta, Kendari dan Kupang
p. Panti Sosial Bina Karya (PSBK) : Bekasi
q. Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) : Jakarta
II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JENIS FORMASI CPNS Kemsos 2018
Untuk mengetahu jabatan, kualifikasi dan jenis formasi CPNS kemsos 2018 silahkan lihat melalui file PDF di bawah ini;
Untuk format surat lamaran CPNS Kemsos 2018 bisa anda lihat pada bagian akhir PDF di atas
III. JENIS FORMASI CPNS Kemsos 2018
Jenis formasi sebagaimana tabel di atas terbagi atas 2 (dua) jenis formasi dengan rincian sebagai
berikut :
1. Formasi Khusus
a. Cumlaude adalah Pelamar Lulusan Terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi
Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat
kelulusan dan dibuktikan dengan keterangan lulus Cumlaude/Pujian pada ijazah atau
transkip nilai. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar
setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya cumlaude/dengan pujian dari Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan
Tinggi.
b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus yang mampu
melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan
berdiskusi serta dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menerangkan
jenis/tingkat disabilitasnya dari Rumah Sakit Umum Pemerintah atau Puskesmas setempat.
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua (yang dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat surat keterangan dari kepala desa/lurah/kepala suku).
2. Formasi Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana formasi khusus di atas.
IV. PERSYARATAN PELAMARAN
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, dan atau tidak sedang dalam proses peradilan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana.
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI.
4. Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan atau anggota partai politik.
5. Tidak pernah diberhentikan “dengan hormat tidak atas permintaan sendiri” atau “tidak dengan hormat” sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau “diberhentikan dengan tidak hormat” sebagai pegawai swasta.
6. Memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Berkelakuan baik (Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari institusi kepolisian setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan
terakhir).
8. Sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas dari Narkotika dan Zat Adiktif lainnya (Surat Keterangan
Bebas Narkoba / Napza dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan terakhir).
9. Siap dan bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Sosial yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai formasi.
10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office dan Internet.
11. Pelamar memiliki Ijazah pendidikan sesuai persyaratan jabatan dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Pelamar lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian)
1) Memiliki jenjang pendidikan S1 dan S2 dengan kualifikasi pendidikan sebagaimana tabel di atas ( Butir II : 2, 3, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 17);
2) Berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus;
3) Program Studi / Jurusan terakreditasi A/Unggul pada saat lulus;
4) Dibuktikan dengan keterangan lulus dengan predikat pujian/cumlaude pada ijazah atau transkip nilai; dan
5) Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan kelulusan dengan predikat pujian/cumlaude dari Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi.
b. Pelamar penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
1) Memiliki jenjang pendidikan D-III dan S-1 sebagaimana tabel (Butir II: 12, 14, 18, dan 19);
2) Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi; dan
3) Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,50 (dua koma lima nol).
c. Pelamar Putra/putri Papua dan Papua Barat.
1) Memiliki jenjang pendidikan S-1 sebagaimana tabel (Butir II.3)
2) Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi; dan
3) Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,50 (dua koma lima nol).
d. Pelamar Umum.
1) Memiliki jenjang pendidikan SMK (Butir II.5) dengan nilai rata-rata pada Ijazah sekurang-kurangnya 70,00 (tujuh puluh koma nol nol);
2) Memiliki jenjang pendidikan DIII, DIV, S1, dan S2 (Butir II. 1 s/d 19) dari Perguruan Tinggi terakreditasi dengan IPK sekurang-kurang 3,00 (tiga koma nol nol) serta kualifikasi pendidikan sebagaimana tabel di atas.
12. Batas Usia Pelamar.
Sekurang-kurang 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun
pada saat melamar melalui portal SSCN.
V. TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAMARAN
1. Pengumuman seleksi CPNS Kementerian Sosial RI dimulai pada tanggal 19 September 2018.
2. Pendaftaran daring dimulai pada tanggal 26 September 2018 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2018 jam 23.59 WIB.
3. Pelamar membuat akun melalui portal PANITIA SELEKSI NASI0NAL (PANSELNAS) dengan
alamat https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kapala Keluarga. (Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor KK, pelamar silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP).
4. Pelamar mengisi alamat email aktif, password, pertanyaan pengaman, dan unggah pas foto formal berlatar belakang merah dalam format JPG.
5. Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2018.
6. Pelamar login ke https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah
didaftarkan.
7. Pelamar mengunggah swafoto dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk
dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
8. Pelamar melengkapi biodata pada formulir yang tersedia.
9. Pelamar memilih instansi, jenis formasi dan jabatan dengan ketentuan hanya dapat memilih 1
instansi, 1 formasi, dan 1 jabatan.
10. Pelamar mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
11. Pelamar mengunggah hasil scan dokumen lamaran yang terbaca jelas meliputi:
a. Surat lamaran bermaterai Rp 6.000 asli yang diketik dengan komputer dan ditujukan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia dengan contoh sebagaimana terlampir;
b. Pasfoto formal menggunakan kemeja putih polos dengan latar belakang berwarna merah ukuran 3x4 (bagi wanita yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam);
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil asli;
d. Ijazah asli sebagaimana kualifikasi jabatan;
e. Transkrip nilai asli/Daftar nilai asli;
f. Khusus untuk pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik (cumlaude) wajib mengunggah fotokopi sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat pelamar lulus dan telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi dan/atau BAN-PT;
g. Khusus untuk pelamar Putra/Putri Papua/Papua Barat wajib mengunggah Akte Kelahiran dan/atau Surat Keterangan lahir yang diperkuat dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku yang menerangkan pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak atau Ibu asli Papua);
h. Khusus untuk pelamar Penyandang Disabilitas wajib mengunggah Surat Keterangan dokter
yang menerangkan jenis atau tingkat disabilitasnya (yang dibuat sebagaimana contoh
terlampir) dari Rumah Sakit Umum Pemerintah atau Puskesmas setempat. Pemeriksaan kondisi disabilitas akan dilaksanakan pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
12. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018.
13. Pada saat melakukan pendaftaran CPNS daring, pelamar dapat memilih lokasi SKD seperti daftar di bawah ini :
NO. LOKASI TES KOMPETENSI DASAR ALAMAT
a. Kantor Regional I BKN Yogyakarta Jl. Raya Magelang Km 75 Yogyakarta
b. Kantor Regional III BKN Bandung Jl. Surapati No.10 Bandung
c. Kantor Regional IV BKN Makassar Jl. Pacerakang No. 3 Daya Bringkanaya Makassar
d. Kantor Regional V BKN Jakarta Jl. Ciracas No. 36 Jakarta Timur
e. Kantor Regional VI BKN Medan Jl. TB Simatupang No. 124 Pinang Baris Medan
f. Kantor Regional VII BKN Palembang Jl. Gubernur HA Bastari Seberang Ulu I Jakabaring Palembang
g. Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Jl. Bhayangkara No. 1 Sungai Besar Banjarbaru Kalsel
h. Kantor Regional IX BKN Jayapura Jl.Baru No. 100B Kota Raja Jayapura
i. Kantor Regional X BKN Denpasar Jl. By Pas I Gusti Ngurah Rai No.646 Suwung Denpasar
j. Kantor Regional XI BKN Manado Jl. AA Maramis Km 8 Paniki Bawah Mapangat Manado
k. Kantor Regional XII Pekanbaru Jl. Hang Tuah Ujung No. 148 Pekanbaru
l. UPT BKN Semarang Jl. Soekarno Hatta Km 29 Bergas Semarang
VI. TAHAPAN SELEKSI CPNS Kemsos 2018
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi adalah pelaksanaan verifikasi dokumen lamaran yang telah diunggah pada SSCN dan mencocokannya dengan persyaratan jabatan yang ditentukan.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
4. Pengumuman kelulusan
Pengumuman kelulusan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
5. Pemberkasan Akhir
Pemberkasan akhir adalah penelitian dokumen lamaran sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan guna proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
VII. KETENTUAN KELULUSAN CPNS Kemsos 2018
1. Seleksi Administrasi
Kelulusan Seleksi Administrasi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen lamaran yang
telah diunggah pada SSCN dan mencocokannya dengan persyaratan jabatan yang ditentukan.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2018.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Peserta SKB adalah peserta yang lulus SKD dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada satu jabatan.
4. Penentuan Kelulusan
a. Kelulusan ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dengan bobot 40% dan Seleksi Kompetensi Bidang dengan bobot 60% sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
b. Dalam hal kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang bersesuaia serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik;
c. Dalam hal kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.
VIII. KETENTUAN LAIN CPNS Kemsos 2018
1. Peserta wajib memantau seluruh proses tahapan seleksi melalui portal PANSELNAS dengan alamat https://sscn.bkn.go.id dan portal CPNS Kementerian Sosial RI dengan alamat http://cpns.kemsos.go.id ;
2. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak melakukan pendaftaran;
3. Dokumen pelamaran yang telah diunggah tidak dapat diperbaiki jika peserta telah mengakhiri proses pendaftaran sesuai mekanisme SSCN;
4. File dokumen lamaran yang telah masuk menjadi milik Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Sosial dan tidak dapat diminta kembali;
5. Kesalahan pengisian data dan/atau pengunggahan dokumen yang dilakukan oleh pelamar dapat menggugurkan keikutsertaan pada seleksi CPNS Kementerian Sosial;
6. Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Sosial TA 2018 hanya menerima pendaftaran
secara daring melalui portal SSCN dengan alamat https://sscn.bkn.go.id berdasarkan tanggal yang telah ditetapkan;
7. Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Sosial TA 2018 hanya akan memverifikasi dokumen lamaran yang diunggah pada saat periode pendaftaran di portal SSCN;
8. Seluruh proses seleksi pengadaan CPNS Kementerian Sosial ini tidak dipungut biaya apapun;
9. Terhadap peserta yang tidak hadir dan / atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan
alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
10. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan
diri, maka Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Sosial TA 2018 dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya setelah mendapat persetujuan dari PANSELNAS;
11. Peserta wajib mengikuti pemberkasan akhir guna penelitian berkas dalam rangka proses
pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
12. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai / tidak benar, Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Sosial TA 2018 dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
13. Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak dapat mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya;
14. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
15. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud angka 14 tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap
mengundurkan diri;
16. Surat lamaran yang telah diajukan sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku dan harus mengikuti proses sesuai ketentuan;
17. Seluruh keputusan Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Sosial TA 2018 adalah mutlak
dan tidak dapat diganggu gugat;
18. Peserta, keluarga dan atau pihak terkait dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Sosial TA 2018 dan pihak-pihak lain di
lingkungan Kementerian Sosial, apabila diketahui maka akan diproses sesuai ketentuan hukum
yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
19. Kementerian Sosial tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh
oknum-oknum yang mengatas namakan Kementerian Sosial atau Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Sosial TA 2018;
20. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di portal PANSELNAS dengan alamat https://sscn.bkn.go.id
dan portal CPNS Kementerian Sosial RI dengan alamat http://cpns.kemsos.go.id ;
21. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan
dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
22. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sosial
Tahun 2018 dapat menghubungi Call Center yang dapat dihubungi pada telepon (021) 3913624
pada hari Senin s.d Jum’at pukul 07.30 – 16.00 WIB.
Maka Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk ditugaskan di lingkungan Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial RI yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan penjelasan sebagai berikut :
Baca juga: 9 Tips Agar Lulus CPNS 2018
Syarat, Formasi dan Cara Mendaftar CPNS Kemsos 2018
I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN TAMBAHAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
3. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
4. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
5. Direktorat Jenderal Penanggulangan Fakir Miskin
6. Inspektorat Jenderal
7. Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial (Badiklitpensos) :
a. Sekretariat Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial (Badiklitpensos)
b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial
d. Pusat Pengembangan Profesi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial
e. Pusat Penyuluhan Sosial
8. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial (Badiklitpensos) :
a. Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung
b. Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Bandung, Yogyakarta,
Banjarmasin, Makassar, Padang dan Jayapura
c. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Yogyakarta
9. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial :
a. Balai Besar Rehabilitasi Sosial Vokasional Bina Daksa Cibinong
b. Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Daksa Surakarta
c. Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Grahita Temanggung
d. Balai Penerbitan Braille Indonesia Cimahi
e. Panti Sosial Bina Netra (PSBN) : Bali, Bandung, Bekasi, dan Manado
f. Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (PSRSPDM) / Panti Sosial Bina
Laras (PSBL): Banjarmasin, Bengkulu, Sukabumi dan Pati
g. Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (PSRSKPN) / Panti Sosial
Pamardhi Putra (PSPP) : Purwokerto, Medan dan Bogor
h. Panti Sosial Bina Daksa (PSBD) : Palembang dan Makassar
i. Panti Sosial Bina Grahita (PSBG) : Palu dan Bogor
j. Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) : Jakarta, Magelang, Mataram dan Makassar
k. Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) : Jakarta, Riau dan Kupang
l. Panti Sosial Tresna Werda (PSTW) : Makassar, Kendari Dan Bekasi
m. Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan HIV (PSRSODH) : Medan, Ternate dan
Sukabumi
n. Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) : Jambi dan Nanggroe Aceh Darussalam
o. Panti Sosial Bina Rungu Wicara (PSBRW) : Jakarta, Kendari dan Kupang
p. Panti Sosial Bina Karya (PSBK) : Bekasi
q. Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) : Jakarta
II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JENIS FORMASI CPNS Kemsos 2018
Untuk mengetahu jabatan, kualifikasi dan jenis formasi CPNS kemsos 2018 silahkan lihat melalui file PDF di bawah ini;
Untuk format surat lamaran CPNS Kemsos 2018 bisa anda lihat pada bagian akhir PDF di atas
III. JENIS FORMASI CPNS Kemsos 2018
Jenis formasi sebagaimana tabel di atas terbagi atas 2 (dua) jenis formasi dengan rincian sebagai
berikut :
1. Formasi Khusus
a. Cumlaude adalah Pelamar Lulusan Terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi
Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat
kelulusan dan dibuktikan dengan keterangan lulus Cumlaude/Pujian pada ijazah atau
transkip nilai. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar
setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya cumlaude/dengan pujian dari Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan
Tinggi.
b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus yang mampu
melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan
berdiskusi serta dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menerangkan
jenis/tingkat disabilitasnya dari Rumah Sakit Umum Pemerintah atau Puskesmas setempat.
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua (yang dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat surat keterangan dari kepala desa/lurah/kepala suku).
2. Formasi Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana formasi khusus di atas.
IV. PERSYARATAN PELAMARAN
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, dan atau tidak sedang dalam proses peradilan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana.
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI.
4. Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan atau anggota partai politik.
5. Tidak pernah diberhentikan “dengan hormat tidak atas permintaan sendiri” atau “tidak dengan hormat” sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau “diberhentikan dengan tidak hormat” sebagai pegawai swasta.
6. Memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Berkelakuan baik (Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari institusi kepolisian setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan
terakhir).
8. Sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas dari Narkotika dan Zat Adiktif lainnya (Surat Keterangan
Bebas Narkoba / Napza dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan terakhir).
9. Siap dan bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Sosial yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai formasi.
10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office dan Internet.
11. Pelamar memiliki Ijazah pendidikan sesuai persyaratan jabatan dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Pelamar lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian)
1) Memiliki jenjang pendidikan S1 dan S2 dengan kualifikasi pendidikan sebagaimana tabel di atas ( Butir II : 2, 3, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 17);
2) Berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus;
3) Program Studi / Jurusan terakreditasi A/Unggul pada saat lulus;
4) Dibuktikan dengan keterangan lulus dengan predikat pujian/cumlaude pada ijazah atau transkip nilai; dan
5) Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan kelulusan dengan predikat pujian/cumlaude dari Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi.
b. Pelamar penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
1) Memiliki jenjang pendidikan D-III dan S-1 sebagaimana tabel (Butir II: 12, 14, 18, dan 19);
2) Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi; dan
3) Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,50 (dua koma lima nol).
c. Pelamar Putra/putri Papua dan Papua Barat.
1) Memiliki jenjang pendidikan S-1 sebagaimana tabel (Butir II.3)
2) Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi; dan
3) Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,50 (dua koma lima nol).
d. Pelamar Umum.
1) Memiliki jenjang pendidikan SMK (Butir II.5) dengan nilai rata-rata pada Ijazah sekurang-kurangnya 70,00 (tujuh puluh koma nol nol);
2) Memiliki jenjang pendidikan DIII, DIV, S1, dan S2 (Butir II. 1 s/d 19) dari Perguruan Tinggi terakreditasi dengan IPK sekurang-kurang 3,00 (tiga koma nol nol) serta kualifikasi pendidikan sebagaimana tabel di atas.
12. Batas Usia Pelamar.
Sekurang-kurang 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun
pada saat melamar melalui portal SSCN.
V. TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAMARAN
1. Pengumuman seleksi CPNS Kementerian Sosial RI dimulai pada tanggal 19 September 2018.
2. Pendaftaran daring dimulai pada tanggal 26 September 2018 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2018 jam 23.59 WIB.
3. Pelamar membuat akun melalui portal PANITIA SELEKSI NASI0NAL (PANSELNAS) dengan
alamat https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kapala Keluarga. (Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor KK, pelamar silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP).
4. Pelamar mengisi alamat email aktif, password, pertanyaan pengaman, dan unggah pas foto formal berlatar belakang merah dalam format JPG.
5. Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2018.
6. Pelamar login ke https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah
didaftarkan.
7. Pelamar mengunggah swafoto dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk
dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
8. Pelamar melengkapi biodata pada formulir yang tersedia.
9. Pelamar memilih instansi, jenis formasi dan jabatan dengan ketentuan hanya dapat memilih 1
instansi, 1 formasi, dan 1 jabatan.
10. Pelamar mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
11. Pelamar mengunggah hasil scan dokumen lamaran yang terbaca jelas meliputi:
a. Surat lamaran bermaterai Rp 6.000 asli yang diketik dengan komputer dan ditujukan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia dengan contoh sebagaimana terlampir;
b. Pasfoto formal menggunakan kemeja putih polos dengan latar belakang berwarna merah ukuran 3x4 (bagi wanita yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam);
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil asli;
d. Ijazah asli sebagaimana kualifikasi jabatan;
e. Transkrip nilai asli/Daftar nilai asli;
f. Khusus untuk pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik (cumlaude) wajib mengunggah fotokopi sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat pelamar lulus dan telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi dan/atau BAN-PT;
g. Khusus untuk pelamar Putra/Putri Papua/Papua Barat wajib mengunggah Akte Kelahiran dan/atau Surat Keterangan lahir yang diperkuat dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku yang menerangkan pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak atau Ibu asli Papua);
h. Khusus untuk pelamar Penyandang Disabilitas wajib mengunggah Surat Keterangan dokter
yang menerangkan jenis atau tingkat disabilitasnya (yang dibuat sebagaimana contoh
terlampir) dari Rumah Sakit Umum Pemerintah atau Puskesmas setempat. Pemeriksaan kondisi disabilitas akan dilaksanakan pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
12. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018.
13. Pada saat melakukan pendaftaran CPNS daring, pelamar dapat memilih lokasi SKD seperti daftar di bawah ini :
NO. LOKASI TES KOMPETENSI DASAR ALAMAT
a. Kantor Regional I BKN Yogyakarta Jl. Raya Magelang Km 75 Yogyakarta
b. Kantor Regional III BKN Bandung Jl. Surapati No.10 Bandung
c. Kantor Regional IV BKN Makassar Jl. Pacerakang No. 3 Daya Bringkanaya Makassar
d. Kantor Regional V BKN Jakarta Jl. Ciracas No. 36 Jakarta Timur
e. Kantor Regional VI BKN Medan Jl. TB Simatupang No. 124 Pinang Baris Medan
f. Kantor Regional VII BKN Palembang Jl. Gubernur HA Bastari Seberang Ulu I Jakabaring Palembang
g. Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Jl. Bhayangkara No. 1 Sungai Besar Banjarbaru Kalsel
h. Kantor Regional IX BKN Jayapura Jl.Baru No. 100B Kota Raja Jayapura
i. Kantor Regional X BKN Denpasar Jl. By Pas I Gusti Ngurah Rai No.646 Suwung Denpasar
j. Kantor Regional XI BKN Manado Jl. AA Maramis Km 8 Paniki Bawah Mapangat Manado
k. Kantor Regional XII Pekanbaru Jl. Hang Tuah Ujung No. 148 Pekanbaru
l. UPT BKN Semarang Jl. Soekarno Hatta Km 29 Bergas Semarang
VI. TAHAPAN SELEKSI CPNS Kemsos 2018
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi adalah pelaksanaan verifikasi dokumen lamaran yang telah diunggah pada SSCN dan mencocokannya dengan persyaratan jabatan yang ditentukan.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
4. Pengumuman kelulusan
Pengumuman kelulusan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
5. Pemberkasan Akhir
Pemberkasan akhir adalah penelitian dokumen lamaran sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan guna proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
VII. KETENTUAN KELULUSAN CPNS Kemsos 2018
1. Seleksi Administrasi
Kelulusan Seleksi Administrasi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen lamaran yang
telah diunggah pada SSCN dan mencocokannya dengan persyaratan jabatan yang ditentukan.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2018.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Peserta SKB adalah peserta yang lulus SKD dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada satu jabatan.
4. Penentuan Kelulusan
a. Kelulusan ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dengan bobot 40% dan Seleksi Kompetensi Bidang dengan bobot 60% sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
b. Dalam hal kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang bersesuaia serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik;
c. Dalam hal kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.
VIII. KETENTUAN LAIN CPNS Kemsos 2018
1. Peserta wajib memantau seluruh proses tahapan seleksi melalui portal PANSELNAS dengan alamat https://sscn.bkn.go.id dan portal CPNS Kementerian Sosial RI dengan alamat http://cpns.kemsos.go.id ;
2. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak melakukan pendaftaran;
3. Dokumen pelamaran yang telah diunggah tidak dapat diperbaiki jika peserta telah mengakhiri proses pendaftaran sesuai mekanisme SSCN;
4. File dokumen lamaran yang telah masuk menjadi milik Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Sosial dan tidak dapat diminta kembali;
5. Kesalahan pengisian data dan/atau pengunggahan dokumen yang dilakukan oleh pelamar dapat menggugurkan keikutsertaan pada seleksi CPNS Kementerian Sosial;
6. Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Sosial TA 2018 hanya menerima pendaftaran
secara daring melalui portal SSCN dengan alamat https://sscn.bkn.go.id berdasarkan tanggal yang telah ditetapkan;
7. Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Sosial TA 2018 hanya akan memverifikasi dokumen lamaran yang diunggah pada saat periode pendaftaran di portal SSCN;
8. Seluruh proses seleksi pengadaan CPNS Kementerian Sosial ini tidak dipungut biaya apapun;
9. Terhadap peserta yang tidak hadir dan / atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan
alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
10. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan
diri, maka Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Sosial TA 2018 dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya setelah mendapat persetujuan dari PANSELNAS;
11. Peserta wajib mengikuti pemberkasan akhir guna penelitian berkas dalam rangka proses
pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
12. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai / tidak benar, Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Sosial TA 2018 dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
13. Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak dapat mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya;
14. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
15. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud angka 14 tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap
mengundurkan diri;
16. Surat lamaran yang telah diajukan sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku dan harus mengikuti proses sesuai ketentuan;
17. Seluruh keputusan Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Sosial TA 2018 adalah mutlak
dan tidak dapat diganggu gugat;
18. Peserta, keluarga dan atau pihak terkait dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Sosial TA 2018 dan pihak-pihak lain di
lingkungan Kementerian Sosial, apabila diketahui maka akan diproses sesuai ketentuan hukum
yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
19. Kementerian Sosial tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh
oknum-oknum yang mengatas namakan Kementerian Sosial atau Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Sosial TA 2018;
20. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di portal PANSELNAS dengan alamat https://sscn.bkn.go.id
dan portal CPNS Kementerian Sosial RI dengan alamat http://cpns.kemsos.go.id ;
21. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan
dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
22. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sosial
Tahun 2018 dapat menghubungi Call Center yang dapat dihubungi pada telepon (021) 3913624
pada hari Senin s.d Jum’at pukul 07.30 – 16.00 WIB.
0 Response to "Syarat, Formasi dan Cara Mendaftar CPNS Kemsos 2018"
Post a Comment