3 Cara Menjadi PNS Terbaru
Wednesday, 19 September 2018
Add Comment
3 Cara Menjadi PNS Terbaru_ Menjadi PNS memang menjadi primadona tersendiri, bagaimana tidak profesi sebagai PNS menjanjikan berbagai kemudahan dan adanya jaminan untuk karier kedepannya. Profesi sebagai PNS selain menawarkan gaji yang lumayan dan terhitung besar untuk profesi PNS instansi tertentu, profesi sebagai PNS juga memiliki status sosial yang tinggi masyarakat (berdasarkan persepsi sebagian orang).
Antusiasme masyarakat untuk bisa menjadi PNS dapat dilihat saat adanya penerimaan CPNS yang dibuka oleh pemerintah. Dalam moment tersebut banyak orang bahkan bisa dikatakan banyak sekali yang mengadu peruntungan agar bisa lulus sebagai CPNS.
Baca juga: Pengalaman mengikuti Tes CPNS dengan sistem CAT
Lantas bagaimana cara menjadi PNS? apa saja prosedur dan syarat untuk menjadi PNS? dalam artikel ini akan dibahas tentang cara menjadi PNS. Jadi jika anda berminat menjadi PNS namun belum tahu cara agar bisa menjadi PNS maka sebaiknya anda membaca artikel ini sampai selesai.
3 Cara Menjadi PNS Terbaru
1. Mengikuti Pendidikan di Sekolah Ikatan Dinas
Pertama agar menjadi PNS adalah dimulai dengan mengeyam pendidikan di sekolah ikatan dinas. apa itu sekolah ikatan dinas? sekolah ikatan dinas adalah sekolah yang memberikan fasilitas bagi alumninya untuk langsung diangkat menjadi PNS.
Namanya juga sekolah ikatan dinas jadi ada semacam MOU (perjanjian) antara pihak sekolah/kampus dengan pemerintah tentang alumni kampus tersebut untuk langsung diangkat mejadi PNS setelah menyelesaikan perkuliahannya.
Biaya kuliah disekolah ikatan dinas menurut informasi yang didapatkan oleh penulis memang agak lebih mahal daripada kuliah di kampus negeri namun belum tentu hal tersebut berlaku untuk semua sekolah ikatan dinas.
Jadi jika saat ini anda masih duduk di bangku SMA/SMK atau telah lulus maka tidak adalah salahnya anda melanjutkan pendidikan di sekolah ikatan dinas agar cita-cita anda sebagai PNS bisa segera terwujud.
2. Menjadi tenaga honorer
Next untuk menjadi PNS, bisa dilakukan dengan cara menjadi tenaga honorer diinstasi yang dimana anda berminat untuk jadi PNS. misalkan anda ingin menjadi guru yang berstatus PNS maka anda bisa mejadi guru honorer di sekolah yang sesuai dengan disiplin keilmuan anda.
Berapa gaji tenaga honorer? gajinya tenaga honorer sangat bervariasi, semua tergantung dari instansi tempat mengabdi sebagai tenaga honorer dan kebijakan dari pimpinan instasnsi/pemerintahan. Gaji tenaga honorer biasanya lebih rendah dari gaji tenaga PNS.
Berapa lama harus mengabdi sebagai tenaga honorer agar selanjutnya bisa diangkat sebagai PNS? masa waktu pengabdian seorang tenaga honorer juga sangat bervariasi dan juga tergantung dari rejeki masing-masing orang. Ada yang hanya butuh waktu 5 tahun menjadi tenaga honorer kemudian diangkat menjadi PNS akan tetapi ada juga yang berpuluhan tahun dan sampai masa usia pensiun namun tidak diangkat menjadi PNS.
Jika anda berminat menjadi tenaga honorer caranya mudah saja, anda hanya perlu membawa CV (curriculum vitae) dan surat lamaran kerja ke instansi dimana anda ingin mengabdi sebaga tenaga honorer, selain itu juga ada syarat khusus dari intansi namun syarat tersebut kemungkinan cukup mudah untuk dilengkapi.
3. Mendaftar dalam seleksi CPNS yang dibuka oleh pemerintah.
Terakhir, cara menjadi PNS adalah dengan mengikuti seleksi penerimaan CPNS yang dibuka oleh pemerintah. Kenapa dikatakan sebagai CPNS? CPNS adalah singkatan dari calon pegawai negeri sipil yang jika luus dalam seleksi CPNS tidak akan langsung diangkat sebagai PNS melainkan berstatus sebagai CPNS
Kapan dibuka penerimaan CPNS? penerimaan CPNS dibuka setiap tahun, namun terkadang yang dibuka hanya untuk formasi khusus saja maksudnya adalah hanya dibuka untuk instansi tertentu saja. Selain formasi khusus ada juga penerimaan CPNS formasi umum. penerimaan CPNS untuk formasi umum dibuka untuk siapa saja asalkan memenuhi kriteria atau syarat pendaftaran yang berlaku umum.
Dimana tempat untuk mengecek pendaftara/penerimaan CPNS? jika anda ingin melihat informasi ada atau tidaknya seleksi penerimaan CPNS, bisa anda cek disitus resmi pemerintah yang beralamat di sscn.bkn.go.id atau disitus menpan.go.id. Situs tersebut merupakan situs resmi untuk urusan penerimaan CPNS.
Bagaimana prosedur dari CPNS menjadi PNS? berikut ulasannya
1. PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.2.
2. Keputusan Ka. BKN No. 11 Tahun 2002 tentang Juklak PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002.
Proses pengangkatan CPNS menjadi PNS
A. Masa Percobaan
Masa selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan masa percobaan.Lamanya masa percobaan adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Undangundang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
Masa percobaan tersebut dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
B. Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan, apabila telah memenuhi syarat :
Setiap unsur penilaian prestasi pegawai (SKP) minimal baik,
Memenuhi syarat-syarat Jasmani/Rohani untuk diangkat menjadi PNS,
Lulus diklat prajabatan,
Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai NegeriSipil tidak boleh beralaku surut.Umpamanya :
- Surat Keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 28 Agustus 2004, maka mulai berlakunya keputusan adalah tanggal 1 September 2004.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan.
Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Darah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalai masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Usul Pengangkatan / permintaan pertimbangan teknis harus menyebutkan secara rinci alasan keterlambatan pengangkatan yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, dengan melampirkan :
1. Surat keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
2. Foto copy sah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan;
3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Penguji Tersendiri /Tim Penguji Kesehatan;
4. Daftar penilaian prestasi pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
5. Surat pernyataan melaksanakan tugas / surat penugasan.
C. Berkas persyarat pengangkatan CPNS menjadi PNS (satu rangkap diserahkan kepada BKD)
1. Surat pengusulan dari Kepala SKPD,
2. Fotocopy SK CPNS (legalisir basah),
3. Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (legalisir basah),
4. Fotocopy Penilaian Prestasi Pegawai (SKP) (legalisir basah),
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Penguji (asli),
6. Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (STTPL) beserta transkrip nilai (legalisir basah),
7. Fotocopy ijazah terakhir sesuai pendidikan pada SK CPNS (legalisir basah).
Sumber: (http://www.sumbarprov.go.id)
(ilustrasi) |
Baca juga: Pengalaman mengikuti Tes CPNS dengan sistem CAT
Lantas bagaimana cara menjadi PNS? apa saja prosedur dan syarat untuk menjadi PNS? dalam artikel ini akan dibahas tentang cara menjadi PNS. Jadi jika anda berminat menjadi PNS namun belum tahu cara agar bisa menjadi PNS maka sebaiknya anda membaca artikel ini sampai selesai.
3 Cara Menjadi PNS Terbaru
1. Mengikuti Pendidikan di Sekolah Ikatan Dinas
Pertama agar menjadi PNS adalah dimulai dengan mengeyam pendidikan di sekolah ikatan dinas. apa itu sekolah ikatan dinas? sekolah ikatan dinas adalah sekolah yang memberikan fasilitas bagi alumninya untuk langsung diangkat menjadi PNS.
Namanya juga sekolah ikatan dinas jadi ada semacam MOU (perjanjian) antara pihak sekolah/kampus dengan pemerintah tentang alumni kampus tersebut untuk langsung diangkat mejadi PNS setelah menyelesaikan perkuliahannya.
Biaya kuliah disekolah ikatan dinas menurut informasi yang didapatkan oleh penulis memang agak lebih mahal daripada kuliah di kampus negeri namun belum tentu hal tersebut berlaku untuk semua sekolah ikatan dinas.
Jadi jika saat ini anda masih duduk di bangku SMA/SMK atau telah lulus maka tidak adalah salahnya anda melanjutkan pendidikan di sekolah ikatan dinas agar cita-cita anda sebagai PNS bisa segera terwujud.
2. Menjadi tenaga honorer
Next untuk menjadi PNS, bisa dilakukan dengan cara menjadi tenaga honorer diinstasi yang dimana anda berminat untuk jadi PNS. misalkan anda ingin menjadi guru yang berstatus PNS maka anda bisa mejadi guru honorer di sekolah yang sesuai dengan disiplin keilmuan anda.
Berapa gaji tenaga honorer? gajinya tenaga honorer sangat bervariasi, semua tergantung dari instansi tempat mengabdi sebagai tenaga honorer dan kebijakan dari pimpinan instasnsi/pemerintahan. Gaji tenaga honorer biasanya lebih rendah dari gaji tenaga PNS.
Berapa lama harus mengabdi sebagai tenaga honorer agar selanjutnya bisa diangkat sebagai PNS? masa waktu pengabdian seorang tenaga honorer juga sangat bervariasi dan juga tergantung dari rejeki masing-masing orang. Ada yang hanya butuh waktu 5 tahun menjadi tenaga honorer kemudian diangkat menjadi PNS akan tetapi ada juga yang berpuluhan tahun dan sampai masa usia pensiun namun tidak diangkat menjadi PNS.
Jika anda berminat menjadi tenaga honorer caranya mudah saja, anda hanya perlu membawa CV (curriculum vitae) dan surat lamaran kerja ke instansi dimana anda ingin mengabdi sebaga tenaga honorer, selain itu juga ada syarat khusus dari intansi namun syarat tersebut kemungkinan cukup mudah untuk dilengkapi.
3. Mendaftar dalam seleksi CPNS yang dibuka oleh pemerintah.
Terakhir, cara menjadi PNS adalah dengan mengikuti seleksi penerimaan CPNS yang dibuka oleh pemerintah. Kenapa dikatakan sebagai CPNS? CPNS adalah singkatan dari calon pegawai negeri sipil yang jika luus dalam seleksi CPNS tidak akan langsung diangkat sebagai PNS melainkan berstatus sebagai CPNS
Kapan dibuka penerimaan CPNS? penerimaan CPNS dibuka setiap tahun, namun terkadang yang dibuka hanya untuk formasi khusus saja maksudnya adalah hanya dibuka untuk instansi tertentu saja. Selain formasi khusus ada juga penerimaan CPNS formasi umum. penerimaan CPNS untuk formasi umum dibuka untuk siapa saja asalkan memenuhi kriteria atau syarat pendaftaran yang berlaku umum.
Dimana tempat untuk mengecek pendaftara/penerimaan CPNS? jika anda ingin melihat informasi ada atau tidaknya seleksi penerimaan CPNS, bisa anda cek disitus resmi pemerintah yang beralamat di sscn.bkn.go.id atau disitus menpan.go.id. Situs tersebut merupakan situs resmi untuk urusan penerimaan CPNS.
Bagaimana prosedur dari CPNS menjadi PNS? berikut ulasannya
1. PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.2.
2. Keputusan Ka. BKN No. 11 Tahun 2002 tentang Juklak PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002.
Proses pengangkatan CPNS menjadi PNS
A. Masa Percobaan
Masa selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan masa percobaan.Lamanya masa percobaan adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Undangundang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
Masa percobaan tersebut dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
B. Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan, apabila telah memenuhi syarat :
Setiap unsur penilaian prestasi pegawai (SKP) minimal baik,
Memenuhi syarat-syarat Jasmani/Rohani untuk diangkat menjadi PNS,
Lulus diklat prajabatan,
Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai NegeriSipil tidak boleh beralaku surut.Umpamanya :
- Surat Keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 28 Agustus 2004, maka mulai berlakunya keputusan adalah tanggal 1 September 2004.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan.
Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Darah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalai masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Usul Pengangkatan / permintaan pertimbangan teknis harus menyebutkan secara rinci alasan keterlambatan pengangkatan yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, dengan melampirkan :
1. Surat keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
2. Foto copy sah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan;
3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Penguji Tersendiri /Tim Penguji Kesehatan;
4. Daftar penilaian prestasi pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
5. Surat pernyataan melaksanakan tugas / surat penugasan.
C. Berkas persyarat pengangkatan CPNS menjadi PNS (satu rangkap diserahkan kepada BKD)
1. Surat pengusulan dari Kepala SKPD,
2. Fotocopy SK CPNS (legalisir basah),
3. Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (legalisir basah),
4. Fotocopy Penilaian Prestasi Pegawai (SKP) (legalisir basah),
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Penguji (asli),
6. Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (STTPL) beserta transkrip nilai (legalisir basah),
7. Fotocopy ijazah terakhir sesuai pendidikan pada SK CPNS (legalisir basah).
Sumber: (http://www.sumbarprov.go.id)
0 Response to "3 Cara Menjadi PNS Terbaru"
Post a Comment