Syarat dan Cara Mendaftar Menjadi Guru Jarti (Pengajar Pengganti)

Syarat dan Cara Mendaftar Menjadi Guru Jarti (Pengajar Pengganti)_  Gimana kabarnya kalian semua, semoga saja dalam keadaan baik-baik saja, okey dalam artikel ini saya akan berbagi informasi seputar "pengajar pengganti" (jarti).

Syarat dan Cara Mendaftar Menjadi Guru Jarti (Pengajar Pengganti)

Syarat dan Cara Mendaftar Menjadi Guru Jarti (Pengajar Pengganti)

A. Pengertian Pengajar Pengganti (JARTI)
Pengajar Pengganti atau yang disingkat JARTI merupakan Sarjana Pendidikan yang ditugaskan sementara pada sekolah di daerah khusus untuk menggantikan Guru Daerah Khusus yang mengikuti Program PGDK dan PPG Daljab.

B. Persyaratan mendaftar menjadi Pengajar Pengganti (JARTI)
Persyaratan JARTI adalah sebagai berikut:
1. Lulusan Sarjana Pendidikan yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi;
2. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
3. Memperoleh Izin dari Keluarga yang disahkan Kepala Desa;
4. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek atau Polres/Polresta setempat
5. Menandatangani pakta integritas
6. Usia (diutamakan dibawah 45 tahun)

C. Cara Mendaftar menjadi Pengajar Pengganti (JARTI)
Perekrutan JARTI menggunakan SIM-JARTI yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Calon JARTI mendaftarkan diri di Dinas Pendidikan Kabupaten yang dituju. JARTI diutamakan berasal dari Kabupaten sasaran Program PGDK.
Berikut ini adalah mekanisme Program JARTI.


1. Pendaftaran Pengajar Pengganti (JARTI)
Pendaftaran Program Pengajar Pengganti (JARTI) dilakukan secara online 5 - 15 Agustus 2018 – mandiri melaui tautan yang tersedia di laman http://sergur.id.
• Calon JARTI membuat akun
• Login dengan akun yang dimiliki ke halaman pendaftaran dan melengkapi data diri serta unggah berkas pendaftaran.

Data diri meliputi profil diri, alamat tempat tinggal, dan mengisi pilihan lokasi jarti sebanyak 2 (dua) pilihan. Sedangkan berkas pendaftaran meliputi:
• KTP
• Kartu Keluarga (KK)
• Ijazah yang telah dilegalisasi asli
• Transkrip nilai yang telah dilegalisasi asli
• SKCK
• Surat keterangan sehat, asli
• Pernyataan izin keluarga, asli
• Pakta integritas, asli
• Pas foto berwarna terbaru
• Surat Keterangan/Pengalaman Bekerja
Semua berkas sebelum diunggah di pindai (scan) dalam format jpeg dengan ukuran file maksimal 300kB.

2. Seleksi Administrasi Pengajar Pengganti (JARTI)
Seleksi Administrasi adalah melakukan verifikasi dan validasi (verval) tentang kelengkapan berkas dan kesesuaian dengan persyaratan, yang dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan meliputi beberapa komponen sebagai berikut.
a. Kesesuaian data diri dengan KTP.
b. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan ijazah dan transkrip nilai.
c. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI.
d. Ada tidaknya pakta integritas.
e. Ada tidaknya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
f. Ada tidaknya Surat Keterangan Sehat.
g. Ada tidaknya Surat Pernyataan Izin Keluarga.
Bagi yang lolos seleksi, berkas fisik dibawa ke Dinas Pendidikan pada saat pembekalan sebelum bertugas. Pelaksanaan seleksi administrasi dilakukan pada tanggal 15-19 Agustus 2018.

3. Penetapan Pengajar Pengganti (JARTI)
Penetapan JARTI ditentukan oleh Tim JARTI Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tanggal 20-21 Agustus 2018, berdasarkan hasil:
a. Verifikasi dan validasi data JARTI,
b. Kesesuaian latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI,
c. Letak wilayah lokasi JARTI
Penetapan JARTI sekaligus merupakan penempatan lokasi penugasan JARTI.

4. Pengumuman Kelulusan Pengajar Pengganti (JARTI)
Pengumuman kelulusan seleksi JARTI akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tanggal 22 Agustus 2018 melalui laman http://sergur.id. Bagi JARTI yang lolos seleksi tetapi mengundurkan diri, harap menghubungi Dinas Pendidikan setempat.

5. Pemanggilan, Pembekalan, Pemberangkatan, dan Penarikan JARTI
Rangkaian pemanggilan, pembekalan dan pemberangkatan JARTI dilakukan pada tanggal 24-25 Agustus 2018 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. JARTI sebelum diberangkatkan pada lokasi tempat tugas akan dilakukan pembekalan singkat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk semua jenjang pendidikan. Dinas Pendidikan Provinsi diharapkan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Secara lebih rinci kegiatan pemberangkatan dan penarikan adalah:
a. Jadwal pemberangkatan dan penarikan JARTI ditentukan bersama Panitia Pusat, Koordinator Provinsi, dan Koordinator Kabupaten.
b. Pemberangkatan JARTI ke sekolah yang telah ditentukan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten.
c. Untuk kemudahan informasi, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten mengusulkan serta menugaskan nama Koordinator Provinsi dan Koordinator Kabupaten kepada Panitia Pusat.
d. Koordinator Provinsi wajib bekerjasama dengan koordinator Kabupaten terkait pemberangkatan dan penarikan JARTI.
e. Penarikan JARTI dikoordinasikan bersama Panitia Pusat, Koordinator Provinsi, dan Koordinator Kabupaten.

6. Bertugas di Daerah Khusus
JARTI melaksanakan tugas selama ± 3 (tiga) bulan terhitung mulai 1 September sampai dengan 2 Desember 2018 di daerah sesuai dengan penempatan tugasnya. Selama pelaksanaan JARTI akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Ditjen GTK

7. Pelaporan Kegiatan
Setelah JARTI selesai melaksanakan tugas, JARTI wajib membuat dan menyampaikan laporan kegiatan dalam bentuk file sesuai sistematika laporan sebagaimana terlampir pada lampiran 3.
Laporan dapat diunggah pada tanggal 2-5 Desember 2018 melalui link pada laman http://sergur.id

8. Penarikan dan Pemberian Sertifikat JARTI
Setelah JARTI selesai melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal, maka dilakukan penarikan sebagai tanda berakhirnya program JARTI. Penarikan dari lokasi daerah khusus dilakukan pada tanggal 2-5 Desember 2018. Bagi JARTI yang telah mengumpulkan laporan, maka JARTI tersebut berhak mendapatkan Sertifikat JARTI dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Demikianlah artikel tentang Syarat dan Cara Mendaftar Menjadi Guru Jarti (Pengajar Pengganti), semoga bermanfaat bagi anda.

Sumber: Group Alumni PGSD UNM

0 Response to "Syarat dan Cara Mendaftar Menjadi Guru Jarti (Pengajar Pengganti)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close