Syarat Seleksi Penerimaan Siswa Baru Kelas 1 SD 2018/2019
Wednesday 13 June 2018
Add Comment
Syarat Seleksi Penerimaan Siswa Baru Kelas 1 SD 2018/2019_ Tahun ajaran baru 2018/2019 akan segera dimulai, hal tersebut berarti akan segera dilakukan seleksi penerimaan siswa baru, termasuk pemeriman siswa baru kelas 1 SD. Oleh karena itu dalam proses seleksi penerimaan siswa baru SD sangat penting untuk mengetahui syarat penerimaan peserta didik baru sekolah dasar (SD)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat, lebih tepatnya yang tercantum pada pasal 6.
A. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD 2018/2019
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. Calon peserta didik baru berusia 7 (tujuh) tahun; atau
b. Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7
(tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
B. Prosedur Seleksi Penerimaan Siswa Baru Kelas 1 SD 2018/2019
(1)Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
b. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
sesuai kewenangannya.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didikyang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
(4) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan
berhitung.
similar search:
syarat masuk sd negeri 2018/2019
syarat masuk sd negeri 2017/2018
syarat masuk sd 2018
syarat masuk sd negeri 2018 di jakarta
syarat masuk sd tahun 2018
syarat masuk sd swasta
syarat masuk sd negeri di jakarta
usia masuk sd 2018/2019
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat, lebih tepatnya yang tercantum pada pasal 6.
A. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD 2018/2019
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. Calon peserta didik baru berusia 7 (tujuh) tahun; atau
b. Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7
(tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
B. Prosedur Seleksi Penerimaan Siswa Baru Kelas 1 SD 2018/2019
(1)Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
b. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
sesuai kewenangannya.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didikyang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
(4) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan
berhitung.
similar search:
syarat masuk sd negeri 2018/2019
syarat masuk sd negeri 2017/2018
syarat masuk sd 2018
syarat masuk sd negeri 2018 di jakarta
syarat masuk sd tahun 2018
syarat masuk sd swasta
syarat masuk sd negeri di jakarta
usia masuk sd 2018/2019
0 Response to "Syarat Seleksi Penerimaan Siswa Baru Kelas 1 SD 2018/2019"
Post a Comment