5 Manfaat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Friday, 22 June 2018
Add Comment
5 Manfaat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)_ MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan yang dikhususkan bagi siswa baru yang pelaksanaan kegiatannya dilakukan di awal tahun ajaran baru. Sebelumnya pengenalan lingkungan sekolah bernama MOS (Masa Orientasi Sekolah). Lantas kenapa kegiatan MOS di ganti menjadi MPLS? Berikut beberapa temuan dalam pelaksanaan MOS, namun bukan berarti hal tersebut terjadi di semua sekolah akan tetapi bisa jadi hanya terjadi di sekolah tertentu.
A. Masa Orientasi Sekolah (MOS)
1. Siswa senior atau alumni yang jadi penyelenggara
2.Kegiatan mengandung perpeloncoan, kekerasan, pelecehan dan pemberian hukuman yang tidak mendidik
3. Siswa baru menngunakan kostum yang tidak masuk akal dan/tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
4.Kegiatan dilakukan di luar jam pembelajaran
5. Sekolah meminta pungutan biaya atau pungutan lainnya yang bersifat memaksa.
Sumber: Ainamulyana.blogspot.co.id
B. 5 Manfaat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. mengenali potensi diri siswa baru;
2. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
4. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
5. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Baca juga: 6 Tips Menyambut dan Menghadapi Siswa Baru Agar Merasa Nyaman Serta Betah di Sekolah
C. Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
2. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
3. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada poin (1) dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai; dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan
Sumber: Permen No 18 Tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Linkungan Sekolah
Demikianlah Manfaat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.
Download Permen No 18 Tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Linkungan Sekolah: Download
Ainamulyana.blogspot.co.id |
1. Siswa senior atau alumni yang jadi penyelenggara
2.Kegiatan mengandung perpeloncoan, kekerasan, pelecehan dan pemberian hukuman yang tidak mendidik
3. Siswa baru menngunakan kostum yang tidak masuk akal dan/tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
4.Kegiatan dilakukan di luar jam pembelajaran
5. Sekolah meminta pungutan biaya atau pungutan lainnya yang bersifat memaksa.
Sumber: Ainamulyana.blogspot.co.id
B. 5 Manfaat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. mengenali potensi diri siswa baru;
2. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
4. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
5. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Baca juga: 6 Tips Menyambut dan Menghadapi Siswa Baru Agar Merasa Nyaman Serta Betah di Sekolah
C. Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
2. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
3. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada poin (1) dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai; dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan
Sumber: Permen No 18 Tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Linkungan Sekolah
Demikianlah Manfaat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.
Download Permen No 18 Tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Linkungan Sekolah: Download
contoh proposal masa pengenalan lingkungan sekolah, masa pengenalan lingkungan sekolah 2017, tema masa pengenalan lingkungan sekolah, juknis pengenalan lingkungan sekolah 2017/2018, sk panitia pengenalan lingkungan sekolah, susunan acara pengenalan lingkungan sekolah, materi pengenalan lingkungan sekolah ppt, manfaat pengenalan lingkungan sekolah.
0 Response to "5 Manfaat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)"
Post a Comment