Usia Anak Bisa Masuk TK, SD, SMP dan SMA atau Sederajat 2018 Berdasarkan Pemendikbud No 14 Tahun 2018
Tuesday 22 May 2018
Add Comment
Usia Anak Bisa Masuk TK, SD, SMP dan SMA 2018 Berdasarkan Pemendikbud No 14 Tahun 2018_ Anda ingin mendaftarkan anak anda untuk masuk sekolah? Namun anda belum tahu berapa usia seorang anak bisa ikut TK, SD, SMP dan SMA berdasarkan aturan?
Dalam artikel ini akan dijelaskan secara detail usia anak untuk bisa masuk TK, SD, SMP dan SMA Berdasarkan Pemendikbud No 14 Tahun 2018, berikut penjelasannya;
Baca juga: 6 Cara Memilih Sekolah Yang Tepat Untuk Anak
Usia Anak Bisa Masuk TK, SD, SMP dan SMA atau Sederajat 2018 Berdasarkan Pemendikbud No 14 Tahun 2018
1. Persyaratan usia anak calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
Dalam artikel ini akan dijelaskan secara detail usia anak untuk bisa masuk TK, SD, SMP dan SMA Berdasarkan Pemendikbud No 14 Tahun 2018, berikut penjelasannya;
Baca juga: 6 Cara Memilih Sekolah Yang Tepat Untuk Anak
Usia Anak Bisa Masuk TK, SD, SMP dan SMA atau Sederajat 2018 Berdasarkan Pemendikbud No 14 Tahun 2018
1. Persyaratan usia anak calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun
untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun
untuk kelompok B.
2. Persyaratan usia anak calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. (5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. (5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
3. Persyaratan usia anak calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD
atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan usia anak calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yangsederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Catatan: Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Untuk lebih jelasnya anda bisa melihat/membaca Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Demikianlah artikel tentang Usia Anak Bisa Masuk TK, SD, SMP dan SMA atau Sederajat 2018 Berdasarkan Pemendikbud No 14 Tahun 2018. semoga bermanfaat
anak usia 4 tahun masuk paud atau tk, usia masuk tk 2018, usia masuk tk 2017, usia anak masuk sd, syarat masuk tk, usia ideal masuk playgroup, usia anak masuk tk 2018, persiapan anak masuk tk, sebaiknya anak masuk sd umur berapa, bolehkah anak umur 6 tahun masuk sd, usia anak masuk sd tahun 2018, usia anak masuk sd tahun 2017, masuk sd usia 7 tahun lebih, usia masuk sd menurut undang-undang, usia masuk sd 2018, umur anak masuk sd 2018.
Untuk lebih jelasnya anda bisa melihat/membaca Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Demikianlah artikel tentang Usia Anak Bisa Masuk TK, SD, SMP dan SMA atau Sederajat 2018 Berdasarkan Pemendikbud No 14 Tahun 2018. semoga bermanfaat
anak usia 4 tahun masuk paud atau tk, usia masuk tk 2018, usia masuk tk 2017, usia anak masuk sd, syarat masuk tk, usia ideal masuk playgroup, usia anak masuk tk 2018, persiapan anak masuk tk, sebaiknya anak masuk sd umur berapa, bolehkah anak umur 6 tahun masuk sd, usia anak masuk sd tahun 2018, usia anak masuk sd tahun 2017, masuk sd usia 7 tahun lebih, usia masuk sd menurut undang-undang, usia masuk sd 2018, umur anak masuk sd 2018.
0 Response to "Usia Anak Bisa Masuk TK, SD, SMP dan SMA atau Sederajat 2018 Berdasarkan Pemendikbud No 14 Tahun 2018"
Post a Comment