Hakikat, Karakteristik, Landasan Dan Prinsip-Prinsip Pembelajaran PPKN Kelas Tinggi
Sunday, 8 April 2018
Add Comment
A. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraa di Sekolah Dasar
Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
Serta menurut Carter v.Good(1997) bahwa pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya. Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai dengan membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya, serta kemampuan-kemampuan itu berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai warga negara dan warga masyarakat.
Hakekat PKn di Sekolah Dasar adalah sebagai program pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai pancasila untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang kberakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari hari. Pelajaran yang dalam pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial, budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter seperti yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD 1945.
B. Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
Fungsi PKn di Sekolah Dasar adalah sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab. Serta adapun fungsi lainnya yakni :
1. Membantu generasi muda memperoleh pemahaman cita-cita nasional /tujuan negara.
2. Dapat mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelsaikan masalah pribadi, masyarakat dan negara.
3. Dapat mengapresiasikan cita-cita nasional dan dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas.
4. Wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NKRI 1945.
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Branson, tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional.
Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
1. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
1. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
2. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah dengan partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta.
Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati”.(Somantri,2001:279).
Sedangkan Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan untuk memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI, menghayati maupun meyakini tatanan dalam moral, dan mengamalkan suatu sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual yang memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility), dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. Setelah menelaah pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat di simpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep Kenegaraan dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari - hari.
D. Karakteristik PKN sebagai Pendidikan Nilai dan Moral di SD
Bila kita kaji secara konseptual pendidikan nilai atau value education akan pendidikan atau moral education memiliki konotasi dan cakupan yang berbeda.Pendidikan Nilai cakupannya lebih luas daripada pendidikan moral karena konsep nilai mencakup segala macam nilai seperti nilai religius,ekonomi,praktis,etis dan estetis. Pendidikan moral pada dasarnya berkenan dengan proses pendidikan nilai etis, yakni persoalan baik dan buruk.
Herman (1972) mengemukakan suatu prinsip yang sangat mendasar, yakni bahwa “value is neather taught nor cought it is learnded” yang artinya bahwa subtansi nilai tidaklah semata-mata ditangkap dan diajarkan tetapi lebih jauh, nilai dicerna dalam arti ditangkap, diisternalisasi, dibakukan sebagai bagian yang melekat dalam kualitas pribadi seseorang malalui proses belajar.
Dalam latar belakang kehidupan masyarakat, proses pendidikan nilai sudah barlangsung dalam kehidupan masyarakat dalam berbagai bentuk tradisi. Contohnya tradisi dongen dan sejenisnya yang dulu dilakukan oleh orang tua terhadap anak dan cucunya semakin lama semakin tergeser oleh film kartun atau sinetron dalam media massa tersebut. Disitulah pendidikan nilai menghadapi tantangan konseptual, instrumen, dan operasional.
Secara konstitusional demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang theistis atau demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu pendidikan nilai bagi Indonesia seyogyanya berpijak pada nilai-nilai keagamaan, nilai demokratis yang berketuhanan Yang Maha Esa, dan nilai sosial kultural yang berbineka tunggal ika.
Konsepsi pendidikan nilai moral piaget yang menitik beratkan pada pembangunan kemampuan mengambil keputusan dan memecahkan masalah moral dalam kehidupan dapat diadaptasidalam pendidikan nilai di indonesia dalam konteks demokrasi konstitusional Indonesia dan konteks sosial-kultural masyarakat Indonesia yang ber Bhineka Tunggal Ika termasuk dalam keyakinan agama.
Konsepsi pendidikan nilai moral kohlberg yang menitik beratkan pada penalaran moral melalui pendekatan klarifikasi nilai yang memberi kebebasan kepada individu peserta didik untuk memilih posisi moral, dapat digunakan dalam konteks pembehasan nilai selain nilai aqidah sesuai dengan keyakinan agama masing-masing. Konsepsi dapat digunakan sebagai salah satu landasan bagi pengembangan paradigma penelitian perkembangan moral bagi warga Indonesia.
Kerangka konsepsual komponen Good Charakter dari Lickona yang membagi karakter menjadi wawasan moral, perrencanaan moral, dan perilaku moral dapat dipakai untuk mengklasifikasikan nilai moral dalam pendidikan nilai di Indonesia dengan menambahkan kedalam masing-masing dimensi itu aspek nilai yang berkenan dengan konteks keagamaan seperti wawasan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam dimensi Wawasan Moral, Perasaan mengabdi kepada Tuhan yang Maha Esa dalam dimensi Perasaan Moral, dan Perilaku moral kekhalifahan dalam dimensi Perilaku Moral.
E. Keterkaitan Pendidikan Kewarganegaraan
Bidang Studi PPKN sesuai dengan hakikat dan karakteristiknya memiliki keterkaitan dengan bidang studi lainnya khususnya dengan IPS. PPKN menurut sejarah perkembangannya sampai terbentuknya bidang studi PPKN seperti sekarang ini secara historis memiliki keterkaitan yang kuat dengan IPS. Dikatakan demikian karena sebelum menjadi Bidang Studi PMP(Pendidikan Moral Pancasila) yang menurut kurikulum tahun 1994 di beri nama Bidang studi PPKN sebagai upaya mewujudkan pesan UU Sistem Pendidikan Nasional No.2 Tahun 1989 khususnya pasal 39 ayat 2 dan 3, pada mulanya merupakan bagian dari IPS.
Bidang studi PMP adalah bagian dari bidang studi IPS yang dimana materi pengajaran erat kaitannya dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan hal-hal yang menyangkut warga Negara dan pemerintah. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, hendaknya sadar bahwa secara historis nilai-nilai Pancasila yang dimasukkan dalam pelajran PKn digali dari kebudayaan-kebudayaan, nilai agama, dan adat istiadat bangsa Indonesia sendiri.
Pendidikan nilai menurut Djahiri (1999) adalah harga, makna, isi, dan pesan, semangat atau jiwa yang tersirat dan tersurat dalam fakta, konsep, dan teori sehingga bermakna secara fungsional. Di PKn, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang karena nilai dijadikan standar perilaku. Sedangkan menurut dictionary dalam Winaputra (1989) nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu tersebut memiliki intrinsik memang berharga.
Pendidikan nilai adalah pendidikan yang menyosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri individu. PKn merupakan pendidikan nilai itu sendiri, pendidikan yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa seperti terdapat dalam setiap kurikulum PKn. Pelaksanaan PKn melalui cara yakni menerima nilai (receiving), menanggapi inisiasi pendidikan kewarganegaraan, penanggapan nilai (responding), penghargaan nilai (valuing), pengorganisasian nilai (organization), dan karakteristik nilai(characteristic).
DAFTAR PUSTAKA
https://stkip.files.wordpress.com/2011/05/ppkn1.pdf
http://cenatcenutpgsd.blogspot.co.id/p/hakikat-dan-fungsi.html
http://teguh-gooo-enjoe.blogspot.co.id/2013/02/karakteristik-pkn-sebagai-pendidikan.html\
http://wiwitna.blogspot.co.id/2013/03/keterkaitan-antara-pkn-sebagai.html
0 Response to "Hakikat, Karakteristik, Landasan Dan Prinsip-Prinsip Pembelajaran PPKN Kelas Tinggi"
Post a Comment