Cara Prosedur Melaporkan Kepala Sekolah dan Guru Bermasalah di Situs Resmi Kemendikbud Secara Online
Wednesday, 25 April 2018
Add Comment
Cara Prosedur Melaporkan Kepala Sekolah dan Guru Bermasalah di Situs Resmi Kemendikbud Secara Online_ Dalam artikel ini saya ingin berbagi tips, cara mengajukan pengaduan baik secara manual maupun secara online kepihak kemendikbud, pengaduan tersebut bisa berkaitan seputar pendidikan dan tenaga kependidikan.
Bukan hal yang tidak lazim lagi jika berbicara tentang tendik (tenaga pendidik) baik itu guru maupun kepala sekolah, tak lepas dari berbagai problematika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Namun tidak berarti semua guru maupun kepala sekolah bermasalah/tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, namun tidak dapat dipungkiri pula bahwasanya masih ada sebagian kecil guru dan kepala sekolah yang mesti diperingatkan, ditegasi, diadukan pada pihak yang terkait agar kinerja dan performancenya bisa lebih proporsional.
Lantas bagaimana melaporkan atau mengadukan guru dan kepala sekolah yang bermasalah kepihak kemendikbud? berikut prosedurnya yang sengaja penulis posting untuk anda.
Cara Prosedur Melaporkan Kepala Sekolah dan Guru Bermasalah di Situs Resmi Kemendikbud Secara Online
1. Layanan pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dikelola secara terpadu pada Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C Lt.1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, di bawah koodinasi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat.
2. Laporan pengaduan ke ULT Kemdikbud, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun formulir
3. Laporan pengaduan dapat diunduh melalui laman informasi dan pengaduan atau email ke pengaduan@kemdikbud.go.id
4. Untuk pelapor pengaduan yang datang ke ULT harus mendaftarkan diri kepada petugas yang memberikan nomor antrian.
5. Petugas ULT memberikan nomor antrian dan formulir data pengunjung untuk di isi dan mengarahkan untuk menuju tempat duduk tunggu yang sudah ditentukan sesuai dengan loket layanan yang diminta.
6. Petugas loket memanggil nomor urut antrian pengunjung sesuai dengan layanan yang diminta sebanyak tiga kali dan jika tidak datang akan dilanjutkan pemanggilan ke nomor berikutnya dan akan dipanggil kembali setelah yang bersangkutan melapor ke petugas loket dengan meloncat tiga nomor antrian. Apabila terjadi alat komunikasi elektronik tidak berfungsi maka petugas ULT memanggil pemohon secara manual.
7. Pengunjung menuju loket layanan dan menyerahkan nomor antrian dan formulir data pengunjung yang sudah di isi lengkap.
8. Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyebutkan:
Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM);
Tempat dan waktu kejadian pelanggaran;
Bentuk pelanggaran yang terjadi;
Identitas pelaku pelanggaran;
Bukti fisik pelanggaran;
9. Laporan atau pengaduan tersebut ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut:
Identifikasi masalah;
Pemeriksaan substansi pengaduan;
Klarifikasi;
Evaluasi bukti; dan
Seleksi.
10. Laporan atau pengaduan yang telah memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti ke unit kerja terkait sesuai dengan jenis laporan dan pengaduannya.
11. Unit kerja akan memproses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.
12. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
13. Identitas pelapor atau pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
14. Pelapor atau pengadu tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pelapor atau pengadu.
Cara Melakukan pengaduan Secara Online disitus Resmi Kemendikbud
First step untuk mengajukan pengaduan dusitus resmi kemendikbud, silahkan buka link berikut: http://ult.kemdikbud.go.id/publik/form/pengaduan, setelah anda mengklik link tersebut maka akan muncul gambar seperti di bawah ini;
Isi semua kolom di atas dengan benar, kemudian pada kolom deskripsi laporan kejadian, anda bisa menulis hal-hal apa saja yang ingin anda adukan.
Upload document, pdf, foto/jpg yang bisa menjadi bukti yang menguatkan pengaduan anda, setelah seluruh kolom sudah anda isi serta dokumen pelengkapnya. Selanjutnya isi jawaban dari pertanyaan keamanan pada bagian bawah kolom.
Jika semua sudah clear maka klik kolom I'm not robot. setelah itu klik meni kirim.
Catatan:
Setelah dikirim maka :
1. Kami akan mengirim email konfirmasi secara otomatis.
2. Lakukanlah konfirmasi dengen mengklik link yang disediakan.
3. Kami kirimkan Nomor Laporan dan password.
4. Anda bisa login di web kami dengan Nomor Laporan atau Kode Email dan password tersebut.
5. Interaksi selanjutnya akan berlansung via halaman web tersebut.
6. Anda diberi kesempatan untuk menutup laporan ini dalam waktu dua minggu setelah konfirmasi akhir dari Tim Layanan Terpadu.
7. Jika tidak ada tanggapan setelah konfirmasi maka laporan ini akan ditutup secara otomatis.
cara melaporkan kepala sekolah, tempat pengaduan kepala sekolah, pengaduan sekolah dasar, cara pengaduan ke diknas, pengaduan sekolah bermasalah, pengaduan guru bermasalah, selamat datang ke lapor, alamat email kemendikbud
Bukan hal yang tidak lazim lagi jika berbicara tentang tendik (tenaga pendidik) baik itu guru maupun kepala sekolah, tak lepas dari berbagai problematika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Namun tidak berarti semua guru maupun kepala sekolah bermasalah/tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, namun tidak dapat dipungkiri pula bahwasanya masih ada sebagian kecil guru dan kepala sekolah yang mesti diperingatkan, ditegasi, diadukan pada pihak yang terkait agar kinerja dan performancenya bisa lebih proporsional.
Lantas bagaimana melaporkan atau mengadukan guru dan kepala sekolah yang bermasalah kepihak kemendikbud? berikut prosedurnya yang sengaja penulis posting untuk anda.
Cara Prosedur Melaporkan Kepala Sekolah dan Guru Bermasalah di Situs Resmi Kemendikbud Secara Online
1. Layanan pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dikelola secara terpadu pada Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C Lt.1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, di bawah koodinasi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat.
2. Laporan pengaduan ke ULT Kemdikbud, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun formulir
3. Laporan pengaduan dapat diunduh melalui laman informasi dan pengaduan atau email ke pengaduan@kemdikbud.go.id
4. Untuk pelapor pengaduan yang datang ke ULT harus mendaftarkan diri kepada petugas yang memberikan nomor antrian.
5. Petugas ULT memberikan nomor antrian dan formulir data pengunjung untuk di isi dan mengarahkan untuk menuju tempat duduk tunggu yang sudah ditentukan sesuai dengan loket layanan yang diminta.
6. Petugas loket memanggil nomor urut antrian pengunjung sesuai dengan layanan yang diminta sebanyak tiga kali dan jika tidak datang akan dilanjutkan pemanggilan ke nomor berikutnya dan akan dipanggil kembali setelah yang bersangkutan melapor ke petugas loket dengan meloncat tiga nomor antrian. Apabila terjadi alat komunikasi elektronik tidak berfungsi maka petugas ULT memanggil pemohon secara manual.
7. Pengunjung menuju loket layanan dan menyerahkan nomor antrian dan formulir data pengunjung yang sudah di isi lengkap.
8. Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyebutkan:
Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM);
Tempat dan waktu kejadian pelanggaran;
Bentuk pelanggaran yang terjadi;
Identitas pelaku pelanggaran;
Bukti fisik pelanggaran;
9. Laporan atau pengaduan tersebut ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut:
Identifikasi masalah;
Pemeriksaan substansi pengaduan;
Klarifikasi;
Evaluasi bukti; dan
Seleksi.
10. Laporan atau pengaduan yang telah memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti ke unit kerja terkait sesuai dengan jenis laporan dan pengaduannya.
11. Unit kerja akan memproses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.
12. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
13. Identitas pelapor atau pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
14. Pelapor atau pengadu tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pelapor atau pengadu.
Cara Melakukan pengaduan Secara Online disitus Resmi Kemendikbud
First step untuk mengajukan pengaduan dusitus resmi kemendikbud, silahkan buka link berikut: http://ult.kemdikbud.go.id/publik/form/pengaduan, setelah anda mengklik link tersebut maka akan muncul gambar seperti di bawah ini;
Isi semua kolom di atas dengan benar, kemudian pada kolom deskripsi laporan kejadian, anda bisa menulis hal-hal apa saja yang ingin anda adukan.
Upload document, pdf, foto/jpg yang bisa menjadi bukti yang menguatkan pengaduan anda, setelah seluruh kolom sudah anda isi serta dokumen pelengkapnya. Selanjutnya isi jawaban dari pertanyaan keamanan pada bagian bawah kolom.
Jika semua sudah clear maka klik kolom I'm not robot. setelah itu klik meni kirim.
Catatan:
Setelah dikirim maka :
1. Kami akan mengirim email konfirmasi secara otomatis.
2. Lakukanlah konfirmasi dengen mengklik link yang disediakan.
3. Kami kirimkan Nomor Laporan dan password.
4. Anda bisa login di web kami dengan Nomor Laporan atau Kode Email dan password tersebut.
5. Interaksi selanjutnya akan berlansung via halaman web tersebut.
6. Anda diberi kesempatan untuk menutup laporan ini dalam waktu dua minggu setelah konfirmasi akhir dari Tim Layanan Terpadu.
7. Jika tidak ada tanggapan setelah konfirmasi maka laporan ini akan ditutup secara otomatis.
cara melaporkan kepala sekolah, tempat pengaduan kepala sekolah, pengaduan sekolah dasar, cara pengaduan ke diknas, pengaduan sekolah bermasalah, pengaduan guru bermasalah, selamat datang ke lapor, alamat email kemendikbud
0 Response to "Cara Prosedur Melaporkan Kepala Sekolah dan Guru Bermasalah di Situs Resmi Kemendikbud Secara Online"
Post a Comment