Hakikat, Fungsi, Dan Peranan Kurikulum
Thursday 29 March 2018
Add Comment
Hakikat, Fungsi, Dan Peranan Kurikulum
Hakikat dari kurikulum ialah kegiatan yang mencakup berbagai rencana kegiatan peserta didik yang mencakup berbagai rencana kegiatan peserta didik yang terperinci berupa bentuk-bentuk bahan pendidikan, saran-saran strategi belajar mengajar, pengaturan-pengaturan program agar dapat diterapkan, dan hal-hal yang mencakup pada kegiatan yang bertujuan mencapai tujuan yang diinginkan.
Istilah kurikulum (curriculum), yang pada awalnya digunakan dalam dunia olahraga, berasal dari kata curir (pelari) dan curere (tempat berpacu). Pada saat itu kurikulum diartikan sebagai jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari mulai dari start sampai finish untuk memperoleh medali/penghargaan. Kemudian pengertian tersebut diterapkan dalam dunia pendidikan menjadi sejumlah mata pelajaran (subject) yang harus ditempuh oleh seorang siswa dari awal sampai akhir program pelajaran untuk memperoleh penghargaan dalam bentuk ijazah. Dari pengertian tersebut, dalam kurikulum terkandung dua hal pokok, yaitu: (1) adanya mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa, dan (2) tujuan utamanya yaitu untuk memperoleh ijazah.
Dengan demikian, implikasi terhadap praktik pengajaran yaitu setiap siswa harus menguasai seluruh mata pelajaran yang diberikan dan menempatkan guru dalam posisi yang sangat penting dan menentukan. Keberhasilan siswa ditentukan oleh seberapa jauh mata pelajaran tersebut dikuasainya dan biasanya disimbolkan dengan skor yang diperoleh setelah mengikuti suatu tes atau ujian.
Pengertian kurikulum seperti disebutkan di atas dianggap pengertian yang sempit atau sangat sederhana. Jika kita mempelajari buku-buku atau literatur lainnya tentang kurikulum, terutama yang berkembang di negara negara maju, maka akan ditemukan banyak pengertian yang lebih luas dan beragam. Kurikulum itu tidak terbatas hanya pada sejumlah mata pelajaran saja, tetapi mencakup semua pengalaman belajar (learning experiences) yang dialami siswa dan mempengaruhi perkembangan pribadinya. Bahkan Harold B.
Alberty (1965) memandang kurikulum sebagai semua kegiatan yang diberikan kepada siswa di bawah tanggung jawab sekolah (all of the activities that are provided for the students by the school). Kurikulum tidak dibatasi pada kegiatan di dalam kelas saja, tetapi mencakup juga kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh siswa di luar kelas. Pendapat yang senada dan menguatkan pengertian tersebut dikemukakan oleh Saylor, Alexander, dan Lewis (1974) yang menganggap kurikulum sebagai segala upaya sekolah untuk mempengaruhi siswa supaya belajar, baik dalam ruangan kelas, di halaman sekolah, maupun di luar sekolah.
Pengertian kurikulum senantiasa berkembang terus sejalan dengan perkembangan teori dan praktik pendidikan. Dengan beragamnya pendapat mengenai pengertian kurikulum, maka secara teoretis kita agak sulit menentukan satu pengertian yang dapat merangkum semua pendapat. Pada saat sekarang istilah kurikulum memiliki empat dimensi pengertian, satu dimensi dengan dimensi lainnya saling berhubungan.
Keempat dimensi kurikulum tersebut yaitu: (1) kurikulum sebagai suatu ide/gagasan; (2) kurikulum sebagai suatu rencana tertulis yang sebenamya merupakan perwujudan dari kurikulum sebagai suatu ide; (3) kurikulum sebagai suatu kegiatan yang sering pula disebut dengan istilah kurikulum sebagai suatu realita atau implementasi kurikulum. Secara teoretis dimensi kurikulum ini adalah pelaksanaan dari kurikulum sebagai suatu rencana tertulis; dan (4) kurikulum sebagai suatu hasil yang merupakan konsekuensi dari kurikulum sebagai suatu kegiatan.
Pandangan atau anggapan yang sampai saat ini masih lazim dipakai dalam dunia pendidikan dan persekolahan di negara kita, yaitu kurikulum sebagai suatu rencana tertulis yang disusun guna memperlancar proses pembelajaran. Hal ini sesuai dengan rumusan pengertian kurikulum seperti yang tertera dalam Undang undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat (19) yang berbunyi: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Lebih lanjut pada pasal 36 ayat (3) disebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
• Peningkatan Peningkatan iman dan takwa;
• Peningkatan akhlak mulia;
• Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
• Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
• Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
• Tuntutan dunia kerja;
• Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
• Agama;
• Dinamika perkembangan global;
• Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Pasal ini jelas menunjukkan berbagai aspek pengembangan kepribadian peserta didik yang menyeluruh dan pengembangan pembangunan masyarakat dan bangsa, ilmu, kehidupan agama, ekonomi, budaya, seni, teknologi dan tantangan kehidupan global. Artinya, kurikulum haruslah memperhatikan permasalahan ini dengan serius dan menjawab permasalahan ini dengan menyesuaikan diri pada kualitas manusia yang diharapkan dihasilkan pada setiap jenjang pendidikan. Hakekat kurikulum menurut Saylor, Alexander dan leuwis (1981), membuat kategori rumusan pengertian kurikulum, yaitu:
1. Kurikulum sebagai rencana tentang mata pelajaran atau bahan-bahan pelajaran
Menurut kamus webster’s new international dictionary, yang sudah memasukkan istilah kurikulum dalam khasanah kosakata bahasa inggris sejak tahun 1593, member arti kepada istilah kurikulum sebagai berikut:
a. A course, esp. a specified fixed course of study, as in a school or college, as one leading to a degree.
b. The whole body of courses offered in an educational institution, or by a department there of.
Definisi diatas artinya:
a. Sebagai sejumlah pelajaran yang ditetapkan untuk dipelajari oleh siswa disuatu sekolah atau perguruan tinggi, untuk memperoleh ijazasah atau gelar.
b. Keseluruhan mata pelajaran yang ditawarkan oleh suatu lembaga pendidikan atau suatu departemen tertentu.
2. Kurikulum sebagai rencana tentang pengalaman belajar
Pengalaman-pengalaman belajar bisa berupa mempelajari mata pelajaran dan berbagai kegiatan lain yang dapat memberi pengalaman beajar yang bermanfaat. Kegiatan belajar pun tidak terbatas pada kegiatan-kegitan belajar didalam kelas atau sekolah, melainkan juga kegiatan yang dilakukan diluar kelas atau sekolah; asalkan dilakukan atas tanggung jawab sekolah (Romine, 1954).
Menurut strate meyer, frokner dan Mck Kim (1947) menurut ketiga tokoh diatas mengartikan kurikulum dalam tiga cara, yaitu:
a. Mata pelajaran-mata pelajaran dan kegiatan-kegiatan lain yang dilakukan di kelas
b. Seluruh pengalaman belajar, baik yang diperoleh dikelas maupun di luar kelas yang disponsori oleh sekolah
c. Seluruh pengalaman hidup siswa. Kurikulum mencakup aspek yang cukup luas yakni meliputi seluruh pengalaman siswa, karena menurut ketiga tokoh diatas berpandangan bahwa pendidikan bertugas mempersiapkan siswa untuk dapat berfungsi dan menyesuaikan diri dengan seluruh aspek kehidupan di masyarakat.
Menurut Thorn ton dan Wright (1964) mengemukakan bahwa kurikulum diguakan utuk menunjukkan kepada semua pengalaman belajar siswa yang diperoleh dibawah pegawasan sekolah.
3. Kurikulum sebagai rencana tentang kesempatan belajar
Istilah rencana belajar yaitu apa yang diinginkan oleh perencana kurikulum untuk dipelajari siswa selama mengikuti pendidikan di sekolah. Menurut Hilda Taba(1962) menyatakan kurikulum adalah suatu rencana belajar. Oleh karena itu, konsep-konsep tetang belajar dan perkembangan individu dapat mewarnai bentuk-bentuk kurikulum. Rencana belajar mencakup tujuan, materi, organisasi kegiatan dan penilaian keberhasilan belajar.
Ada pakar kurikulum yang mengutarakan bahwa “kurikulum mencakupi maksud, tujuan, isi, proses, sumber daya, dan sarana-sarana evaluasi bagi semua pengalaman belajar yang direncanakan bagi para pembelajar baik di dalam maupun di luar sekolah dan masyarakat melaluipengajaran kelas dan program-program terkait”, dan selanjutnya membatasi “silabus sebagai suatu pernyataan mengenai rencana bagi setiap bagian kurikulum menesampingkan unsure evaluasi kurikulum itu sendiri;… silabus hendaknya dipandang dalam konteks proses pengembangan kurikulum yang sedang berlangsung” (Robertson 1971: 584; Shaw 1977 dalam Tarigan, 1993:5).
Selain itu, masih terdapat bermacam-macam pengertian diberikan kepada istilah kurikulum. Ada pengertian yang sangat luas dan sebaliknya terdpat pengertian yang sempit.
Lazimnya, kurikulum dipandang sebagai suatu rencana yang disusun untuk melancarkan proses belajar-mengajar di bawah bimbingan dan tanggung jawab sekolah atau lembaga pendidikan berserta staf pengajarnya (Nasution, 2006:5). Pengertian kurikulum yang lebih luas kemudian diberikan oleh para pendidikan yaitu “segala usaha sekolah untuk memengaruhi anak belajar, di dalam kelas, di halaman sekolah maupun di luarnya” atau “segala kegiatan di bawah tanggung jawab sekolah yang memengaruhi anak dalam pendidikannya” (Team Pembina Mata Kuliah Didaktik Metodik, 1995:97).
Dalam memahami hakekat kurikulum antara satu orang dengan orang lain atau satu pakar dengan pakar lain akan berbeda. Pada hakekatnya kurikulum sama artinya dengan kurikulum . Secara garis besar pengertian hakekat kurikulum dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1. Pengertian kurikulum menurut pandangan tradisional
Menurut Oemar Hamalik kurikulum adalah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh murid untuk memperoleh ijazah. Menurut S. Nasution kurikulum diartikan sebagai mata pelajaran yang diajarkan disekolah. Pengertian kurikulum yang dianggap tradsional ini masih banyak dianut sampai sekarang juga termasuk Indonesia. Dari definisi kurikulum secara tradisional Nampak jelas bahwa adanya kecenderungan penekanan pada rencana pelajaran untuk menyampaikan mata pelajaran yang masih mengandung kebudayaan nenek moyang. Kurikulum juga diartikan secara sempit hanya pada penyampaian mata pelajaran kepada anak didik.
2. Pengertian menurut pandangan modern
Pada saat ini kurikulum tidak hanya sebatas sebagai segala hal yang berhubungan dengan pendidikan, tetapi sudah lebih luas lagi yaitu sebagai ajang politik, dan sudah menjadi bekal para lulusan dalam menjawab tuntutan masyarakat.
B. Fungsi Kurikulum
Pada dasarnya kurikulum itu berfungsi sebagai pedoman atau acuan. Bagi guru, kurikulum itu berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran. Bagi kepala sekolah dan pengawas, kurikulum itu berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan supervisi atau pengawasan. Bagi orang tua, kurikulum itu berfungsi sebagai pedoman dalam membimbing anaknya belajar di rumah. Bagi masyarakat, kurikulum itu berfungsi sebagai pedoman untuk memberikan bantuan bagi terselenggaranya proses pendidikan di sekolah.
Berkaitan dengan fungsi kurikulum bagi siswa sebagai subjek didik, terdapat enam fungsi kurikulum, yaitu:
a. Fungsi Penyesuaian (the adjustive or adaptive function)
Fungsi Penyesuaian mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu mengarahkan siswa agar memiliki sifat well adjusted yaitu mampu menyesuaikan dirinya dengan lingkungan, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial. Lingkungan itu sendiri senantiasa mengalami perubahan dan bersifat dinamis. Karena itu, siswa pun harus memiliki kemam puan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi di lingkungannya.
b. Fungsi Integrasi (the integrating function)
Fungsi Integrasi mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu menghasilkan pribadi-pribadi yang utuh. Siswa pada dasarnya merupakan anggota dan bagian integral dari masyarakat. Oleh karena itu, siswa harus memiliki kepribadian yang dibutuhkan untuk dapat hidup dan berintegrasi dengan masyarakatnya.
c. Fungsi Diferensiasi (the differentiating function)
Fungsi Diferensiasi mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu memberikan pelayanan terhadap perbedaan individu siswa. Setiap siswa memiliki perbedaan, baik dari aspek fisik maupun psikis, yang harus dihargai dan dilayani dengan baik.
d. Fungsi Persiapan (the propaedeutic function)
Fungsi Persiapan mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu mempersiapkan siswa untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan berikutnya. Selain itu, kurikulum juga diharapkan dapat mempersiapkan siswa untuk dapat hidup dalam masyarakat seandainya karena sesuatu hal, tidak dapat melanjutkan pendidikannya.
e. Fungsi Pemilihan (the selective function)
Fungsi Pemilihan mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu memberikan kesempatan kepada siswa untuk memilih program program belajar yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya. Fungsi pemilihan ini sangat erat hubungannya dengan fungsi diferensiasi, karena pengakuan atas adanya perbedaan individual siswa berarti pula diberinya kesempatan bagi siswa tersebut untuk memilih apa yang sesuai dengan minat dan kemampuannya. Untuk mewujudkan kedua fungsi tersebut, kurikulum perlu disusun secara lebih luas dan bersifat fleksibel.
f. Fungsi Diagnostik (the diagnostic function)
Fungsi Diagnostik mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu membantu dan mengarahkan siswa untuk dapat memahami dan menerima kekuatan (potensi) dan kelemahan yang dimilikinya. Jika siswa sudah mampu memahami kekuatan kekuatan dan kelemahan kelemahan yang ada pada dirinya, maka diharapkan siswa dapat mengembangkan sendiri potensi kekuatan yang dimilikinya atau memperbaiki kelemahan-kelemahannya.Muhammad Ansyar menguraikan beberapa fungsi kurikulum sebagai berikut:
• kurikulum sebagai pedoman studi. pengertiannya adalah seperangkat mata pelajaran yang mampu dipelajari oleh peserta didik di sekolah atau di institusi pendidikan lainnya.
• kurikulum sebagai konten. pengertiannya adalah data atau informasi yang tertera dalam buku-buku kelas tanpa dilengkapi dengan data atau informasi lain yang memungkinkan timbulnya belajar.
• kurikulum sebagai kegiatan terencana. pengertiannya adalah kegiatan yang direncanakan tentang hal-hal yang akan diajarkan dengan berhasil.
• kurikulum sebagai hasil belajar. pengertiannya adalah seperangkat tujuan yang utuh untuk memperoleh suatu hasil tertentu tanpa menspesifikasi cara-cara yang dituju untuk memperoleh hasil itu, atau seperangkat hasil belajar yang direncanakan dan diinginkan.
• kurikulum sebagai reproduksi kultural. pengertiannya adalah transfer dan refleksi butir-butir kebudayaan masyarakat, agar dimiliki dan difahami anak-anak generasi muda masyarakat tersebut.
• kurikulum sebagai pengalaman belajar. pngertiannya adalah keseluruhan pengalaman belajar yang direncanakan di bawah pimppinan sekolah.
• kurikulum sebagai produksi. pengertiannya adalah tugas yang harus dilakukan untuk mencapai hasil yang ditetapkan terlebih dahulu.
Selain dari fungsi-fungsi di atas, mengemukakan fungsi kurikulum dengan pihak-pihak yang secara langsung terkait dengan kurikulum sekolah, yaitu guru, kepala sekolah, para penulis buku ajar, dan masyarakat:
a. Fungsi kurikulum bagi para penulis
Para penulis buku ajar mestinya mempelajari terlebih dahulu kurikulum yang berlaku pada waktu itu. Untuk membuat berbagai pokok bahasan maupun subpokok bahasan, hendaknya penulis buku ajar membuat analisis instruksional terlebih dahulu. Kemudian menyusun Garis-Garis Besar Program Pelajaran (GBPP) untuk mata pelajaran tertentu, baru berbagai bahan yang relevan. Sumber bahan tersebut dapat berupa bahan cetak (buku, makalah, majalah, jurnal, koran, hasil penelitian dan sebagainya), yang diambil dari narasumber, pengalaman penulis sendiri atau dari lingkungan. perlu diingat bahwa tidak semua bahan tersebut ditulis sebagai bahan pelajaran. yang perlu mendapat pertimbangan ialah kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Bahan hendaknya bersifat pedagogis, artinya bahan hendaknya berisikan hal-hal yang normatif.
2. Bahan hendaknya bersifat psikologis, artinya bahan yang ditulis memperhatikan kejiwaan peserta didik yang mempergunakannya.
3. Bahan disesuaikan dengan perhatian, minat, kebutuhan, dan perkembangan jiwa anak.
4. Bahan hendaknya disusun secara didatis, artinya bahan yang tertulis tersebut dapat diorganisir sedemikian rupa sehingga mudah untuk diajarkan.
5. Bahan hendaknya bersifat sosiologis, artinya bahan jangan sampai kontroversal dengn keadaan masyarakat sekitar.
6. Bahan hendaknya bersifat yuridis, artinya bahan yang disusun jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, GBHN, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 27m28,29, dan 30. Begitu juga bahan tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lain.
b. Fungsi kurikulum bagi guru
Bagi guru baru, sebelum mengajar pertama-tama yang perlu dipertanyakan adalah kurikulumnya. setelah kurikulum didapat, pertanyaan berikutnya adalah Garis-Garis Besar Program Pengajaran. Setelah Garis-Garis Besar Program pengajaran ditemukan, barulah guru mencari berbagai sumber bahan yang relevan atau yang telah ditentukan oleh Depdiknas. Sesuai dengan fungsinya bahwa kurikulum adalah sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, maka guru semestinya mencermati tujuan pendidikan yang dicapai oleh lembaga pendidikan dimana ia bekerja.
c. Fungsi kurikulum bagi kepala sekolah
Bagi kepala sekolah yang baru, yang dipelajari pertama kali adalah tujuan lembaga yang akan dipimpimnya. Kemudian mencari kurikulum yang berlaku sekarang untuk dipellajari, terutama pada buku petunjuk pelaksanaan. Selanjutny a tugas kepala sekolah melakukan supervisi kurikulum.
d. Fungsi kurikulum bagi masum bagi masyarakat
Kuriulum harus memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekitar.
C. Peranan Kurikulum
Kurikulum dalam pendidikan formal di sekolah/ madrasah memiliki peranan yang sangat strategis dan menentukan pencapaian tujuan pendidikan. . Oemar Hamalik (Rudi Susilana dkk, 2006: 10-11) mengemukakan terdapat tiga peranan yang dinilai sangat penting, yaitu: (a) peranan konservatif, (2) peranan kreatif, dan (3) peranan kritis/evaluatif:
a. Peranan Konservatif.
Peranan ini menekankan bahwa kurikulum sebagai sarana untuk mentransmisikan nilai-nilai warisan budaya masa lalu yang dianggap masih relevan dengan masa kini kepada generasi muda, dalam hal ini para siswa. Dengan demikian, peranan konservatif ini pada hakikatnya menempatkan kurikulum, yang berorientasi ke masa lampau. Peranan ini sifatnya menjadi sangat mendasar, disesuaikan dengan kenyataan bahwa pendidikan pada hakikatnya merupakan proses sosial. Salah satu tugas pendidikan yaitu mempengaruhi dan membina perilaku siswa sesuai dengan nilai nilai sosial yang hidup di lingkungan masyarakatnya.
b. Peranan Kreatif.
Peranan ini menekankan bahwa kurikulum harus mampu mengembangkan sesuatu yang baru sesuai dengan perkembangan yang terjadi dan kebutuhan kebutuhan masyarakat pada masa sekarang dan masa mendatang. Kurikulum harus mengandung hal-hal yang dapat membantu setiap siswa mengembangkan semua potensi yang ada pada dirinya untuk memperoleh pengetahuan-pengetahuan baru, kemampuan-kemampuan baru, serta cara berpikir baru yang dibutuhkan dalam kehidupannya.
c. Peranan Kritis dan Evaluatif.
Peranan ini dilatarbelakangi oleh adanya kenyataan bahwa nilai-nilai dan budaya yang hidup dalam masyarakat senantiasa mengalami perubahan, sehingga pewarisan nilai nilai dan budaya masa lalu kepada siswa perlu disesuaikan dengan kondisi yang terjadi pada masa sekarang. Selain itu, perkembangan yang terjadi pada masa sekarang dan masa mendatang belum tentu sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Karena itu, peranan kurikulum tidak hanya mewariskan nilai dan budaya yang ada atau menerapkan hasil perkembangan baru yang terjadi, melainkan juga memiliki peranan untuk menilai dan memilih nilai dan budaya serta pengetahuan baru yang akan diwariskan tersebut. Dalam hal ini, kurikulum harus turut aktif berpartisipasi dalam kontrol atau filter sosial. Nilai-nilai sosial yang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan tuntutan masa kini dihilangkan dan diadakan modifikasi atau penyempurnaan-penyempurnaan.
Ketiga peranan kurikulum di atas tentu saja harus berjalan secara seimbang dan harmonis agar dapat memenuhi tuntutan keadaan. Jika tidak, akan terjadi ketimpangan-ketimpangan yang menyebabkan peranan kurikulum persekolahan menjadi tidak optimal. Menyelaraskan ketiga peranan kurikulum tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak yang terkait dalam proses pendidikan, di antaranya guru, kepala sekolah, pengawas, orang tua, siswa, dan masyarakat. Dengan demikian, pihak-pihak yang terkait tersebut idealnya dapat memahami betul apa yang menjadi tujuan dan isi dari kurikulum yang diterapkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhammad. 2008.Pengembangan Kurikulum di Sekolah. Bandung. Sinar Baru Algendindo.
Dakir. 2004. Perencanaan Dan Pengembangan Kurikulum,Jakarta. Rineka Cipta.
Hamalik, Oemar. 1994. Kurikulum Dan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara.
Mulyasa, E. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Rosda.
Nasution, S (2003). Asas-Asas Kurikulum. Jakarta : Bumi Aksara
Subandijah, (1991). Pengembangan Dan Inovasi Kurikulum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
DOSEN PENGAMPU
SYAMSURIJAL, SPd,. MPd
DI SUSUN OLEH
KELOMPOK 1
MUSTATI (315010377)
MARTIN (315010376)
SITI KHOIRIYA DIFINUBUN (315010368)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BUTON
PASARWAJO
2018
0 Response to "Hakikat, Fungsi, Dan Peranan Kurikulum"
Post a Comment