Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Surat Izin belajar Bagi WNA (Warga Negara Asing)
Monday, 19 February 2018
Add Comment
Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Surat Izin belajar Bagi WNA (Warga Negara Asing)_ Artikel ini ditnjukan untuk WNA yang ingin mendapatkan surat keterangan izin belajar, apa saja syarat dan bagaimana pula prosedurnya? berikut ulasannya
Persyaratan Pengajuan Surat Izin belajar Bagi Warga Negara Asing
Mengisi formulir pendaftaran melalui daring ke alamat http://kemdikbud.go.id/ atau link http://119.235.30.114/
silahkan anda klik link di atas
Melampirkan kelengkapan dokumen kelengkapan persyaratan permohonan
Izin Belajar Siswa WNA Baru
Surat keterangan tidak bekerja yang telah diberi materai Rp 6000 dan ditandatangani oleh siswa;
Surat Pernyataan jaminan pembiayaan yang telah diberi materai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh orang tua/sponsor;
Surat Keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia;
Paspor siswa yang masih berlaku 18 bulan;
Raport terakhir;
Pasport orang tua/identitas sponsor.
Perpanjangan Izin Belajar Siswa WNA
Surat keterangan tidak bekerja yang telah diberi materai Rp 6000 dan ditandatangani oleh siswa;
Surat Pernyataan jaminan pembiayaan yang telah diberi materai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh orang tua/sponsor;
Surat Keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia;
Paspor siswa;
Raport terakhir;
KTP/Pasport orang tua/sponsor;
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas);
STM (Surat Tanda Melapor) dari Kepolisian.
Prosedur Pengajuan Surat Izin belajar Bagi WNA (Warga Negara Asing)
Pemohon mengajukan permohonan izin/perpanjangan belajar siswa WNA melalui daring ke alamat http://kemdikbud.go.id/; atau melalui link http://119.235.30.114/
Subbagian Kerja Sama dan Humas memverifikasi, memproses dokumen pemohon dan menyiapkan konsep surat rekomedasi izin belajar siswa WNA
Kasubbag Kerja Sama dan Humas menelaah dan menyetujui/memaraf konsep surat rekomendasi izin belajar siswa WNA
Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerja Sama menelaah dan menandatangani surat rekomendasi izin belajar siswa WNA
Subbagian Kerja Sama memproses dan menyerahkan Surat Rekomendasi Izin Belajar Siswa WNA ke Biro PKLN
Biro PKLN dan instansi terkait melakukan screening data pemohon;
Kepala Biro PKLN menelaah dan menandatangani konsep surat persetujuan izin belajar siswa WNA, kemudian menyerahkan ke ULT;
ULT menyerahkan surat persetujuan izin belajar siswa WNA ke pemohon;
Pemohon menerima surat persetujuan izin belajar siswa WNA
Untuk lebih jelasnya silahkan baca petunjuk melakukan pengajuan izin belajar bagi WNA di bawah ini:
Atau download file Prosedur Pengajuan Surat Izin belajar Bagi WNA (Warga Negara Asing) disini: Download
Jangka waktu penyelesaian
5 hari kerja
Biaya /tarif
Tidak dipungut biaya
Produk layanan
Surat Persetujuan Izin Belajar Siswa Warga Negara Asing
Pengelolan pengaduan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Ditjen Dikdasmen Komplek Kemdikbud Gd. E Lantai 5, Senayan Jakarta
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan ke Bagian Hukum, Tatalaksana dan Kerja Sama ke:
Alamat : Gedung E, Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
Surel : kerjasama.dikdasmen@kemdikbud.go.id
Telp : 021-5725612
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Kerjasama;
Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 407 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Persyaratan Pengajuan Surat Izin belajar Bagi Warga Negara Asing
Mengisi formulir pendaftaran melalui daring ke alamat http://kemdikbud.go.id/ atau link http://119.235.30.114/
silahkan anda klik link di atas
Melampirkan kelengkapan dokumen kelengkapan persyaratan permohonan
Izin Belajar Siswa WNA Baru
Surat keterangan tidak bekerja yang telah diberi materai Rp 6000 dan ditandatangani oleh siswa;
Surat Pernyataan jaminan pembiayaan yang telah diberi materai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh orang tua/sponsor;
Surat Keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia;
Paspor siswa yang masih berlaku 18 bulan;
Raport terakhir;
Pasport orang tua/identitas sponsor.
Perpanjangan Izin Belajar Siswa WNA
Surat keterangan tidak bekerja yang telah diberi materai Rp 6000 dan ditandatangani oleh siswa;
Surat Pernyataan jaminan pembiayaan yang telah diberi materai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh orang tua/sponsor;
Surat Keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia;
Paspor siswa;
Raport terakhir;
KTP/Pasport orang tua/sponsor;
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas);
STM (Surat Tanda Melapor) dari Kepolisian.
Prosedur Pengajuan Surat Izin belajar Bagi WNA (Warga Negara Asing)
Pemohon mengajukan permohonan izin/perpanjangan belajar siswa WNA melalui daring ke alamat http://kemdikbud.go.id/; atau melalui link http://119.235.30.114/
Subbagian Kerja Sama dan Humas memverifikasi, memproses dokumen pemohon dan menyiapkan konsep surat rekomedasi izin belajar siswa WNA
Kasubbag Kerja Sama dan Humas menelaah dan menyetujui/memaraf konsep surat rekomendasi izin belajar siswa WNA
Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerja Sama menelaah dan menandatangani surat rekomendasi izin belajar siswa WNA
Subbagian Kerja Sama memproses dan menyerahkan Surat Rekomendasi Izin Belajar Siswa WNA ke Biro PKLN
Biro PKLN dan instansi terkait melakukan screening data pemohon;
Kepala Biro PKLN menelaah dan menandatangani konsep surat persetujuan izin belajar siswa WNA, kemudian menyerahkan ke ULT;
ULT menyerahkan surat persetujuan izin belajar siswa WNA ke pemohon;
Pemohon menerima surat persetujuan izin belajar siswa WNA
Untuk lebih jelasnya silahkan baca petunjuk melakukan pengajuan izin belajar bagi WNA di bawah ini:
Atau download file Prosedur Pengajuan Surat Izin belajar Bagi WNA (Warga Negara Asing) disini: Download
Jangka waktu penyelesaian
5 hari kerja
Biaya /tarif
Tidak dipungut biaya
Produk layanan
Surat Persetujuan Izin Belajar Siswa Warga Negara Asing
Pengelolan pengaduan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Ditjen Dikdasmen Komplek Kemdikbud Gd. E Lantai 5, Senayan Jakarta
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan ke Bagian Hukum, Tatalaksana dan Kerja Sama ke:
Alamat : Gedung E, Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
Surel : kerjasama.dikdasmen@kemdikbud.go.id
Telp : 021-5725612
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Kerjasama;
Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 407 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
0 Response to "Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Surat Izin belajar Bagi WNA (Warga Negara Asing)"
Post a Comment