Download Pedoman Pendirian dan perubahan Program Studi Perguruan Tinggi 2018
Friday, 19 January 2018
Add Comment
Download Pedoman Pendirian dan perubahan Program Studi Perguruan Tinggi 2018_ Yth. Ketua Badan Penyelenggara dan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Di Lingkungan Kopertis Wilayah IX.
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Usul Pendirian dan Perubahan PTS serta Pembukaan dan Perubahan Program Studi pd Perguruan Tinggi periode 1 tahun 2018 dapat dilakukan secara online /daring melalui laman www.silemkerma.ristekdikti.go.id. Dokumen usulan dpt diunggah mulai tanggal 03-31 Jan 2018. Unduh surat di http://kopertis9.or.id/edaran/view/253
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH IX Jl. Bung KM. 09 Tamalanrea Makassar-Sulawesi Selatan Telp. (0411) 586201-586202 Fax. (0411) 586241 Website: www. Kopertis9.or.id Nomor : 169/K9/KK.02/2018 11 Januari 2018 Lampiran : -
Hal : Pengumuman Pengusulan Pendirian dan Perubahan PTS serta Pembukaan dan Perubahan Program Studi pada Perguruan Tinggi Periode 1 Tahun 2018 Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta 2. Ketua Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Di Lingkungan Kopertis Wilayah IX Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 19/C.C4/KL/2018 tanggal 03 Januari 2018 perihal seperti pada pokok surat di atas dan sebagai bagian dari pelaksanaan Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Usul pendirian dan perubahan PTS serta pembukaan dan perubahan program studi pada perguruan tinggi periode 1 tahun 2018 dilakukan secara online/daring melalui laman www.silemkerma.ristekdikti.go.id. Mekanisme dan Persyaratan pengusulan dapat diunduh pada lama www.silemkerma.ristekdikti.go.id.
2. Dokumen usul pendirian dan perubahan PTS serta pembukaan dan perubahan program studi pada perguruan tinggi periode 1 tahun 2018 dapat diunggah melalui laman www.silemkerma.ristekdikti.go.id mulai tanggal 03 – 31 Januari 2018.
3. Tahapan proses dan hasil evaluasi terhadap usul pendirian dan perubahan PTS serta pembukaan dan perubahan program studi pada perguruan tinggi periode 1 tahun 2018 akan diinformasikan melalui laman www.silemkerma.ristekdikti.go.id dengan menggunakan akun masing-masing pengusul.
4. Pengusulan pendirian PTS dan pembukaan program studi pada perguruan tinggi periode 1 tahun 2018 masih mengikuti ketentuan Surat Edaran Menristekdikti Nomor: 2/M/SE/IX/2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi, yaitu: a. Pendirian perguruan tinggi baru diprioritaskan untuk perguruan tinggi vokasi (Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas); b. Pendirian perguruan tinggi berbentuk Institut hanya untuk Institut Teknologi dengan cakupan program studi Science, Technology, dan Mathematics (STEM); c. Pendirian perguruan tinggi berbentuk Sekolah Tinggi hanya untuk cakupan program studi Science, Technology, dan Mathematics (STEM); d. Pendirian perguruan tinggi berbentuk Universitas dimoratorium hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian; e. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c dikecualikan bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) serta daerah tertentu dengan kondisi dan kebutuhan khusus.
5. Perubahan perguruan tinggi swasta (KECUALI penggabungan 2 (dua) PTS atau lebih menjadi 1 (satu) PTS baru dan penyatuan 1 (satu) PTS atau lebih ke dalam 1 (satu) PTS lain), dapat diusulkan dengan ketentuan: a. Jika perubahan bentuk PTS menjadi perguruan tinggi berbentuk universitas maka program studi yang dapat diusulkan sebagai akibat dari perubahan tersebut adalah program studi STEM dan tetap mengikuti komposisi 6 (enam) program studi dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan dan 4 (empat) program studi dari rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan;
b. Jika perubahan bentuk PTS menjadi perguruan tinggi berbentuk institute atau sekolah tinggi maka program studi yang dapat diusulkan sebagai akibat dari perubahan tersebut hanya program studi STEM; c. Jika perubahan bentuk PTS menjadi perguruan tinggi berbentuk selain universitas, institut, atau sekolah tinggi maka program studi yang dapat diusulkan sebagai akibat dari perubahan tersebut tidak hanya program studi STEM.
6. Pembukaan dan penambahan program studi pada perguruan tinggi periode 1 tahun 2018 dapat diusulkan dengan ketentuan: a. Semua program studi pada program pendidikan profesi kecuali yang dimoratorium; b. Program studi pada program pendidikan akademik yaitu program Sarjana dan program Magister hanya untuk program studi STEM dan tidak sedang dimoratorium, kecuali program Doktor; c. Program studi pada program pendidikan vokasi (program Diploma, Magister Terapan, dan Doktor Terapan) tidak harus program studi STEM dan tidak sedang dimoratorium.
7. Pembukaan program studi pada perguruan tinggi periode 1 tahun 2018 sebagaimana dimaksud di bawah ini masih diberlakukan moratorium: a. Program studi Profesi Dokter Gigi, berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 20130/E/T/2011 tanggal 23 Desember 2011 tentang Penghentian Proses Pengajuan Usul Pembukaan Program Studi Pendidikan Dokter Gigi (S1); b. Program studi Profesi Dokter, berdasarkan Surat Edaran Menristekdikti Nomor: 1/M/SE/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 tentang Moratorium Pembukaan Program Studi Pendidikan Dokter; c. Program Studi Keperawatan (pada Program Diploma Tiga dan Program Sarjana), ProgramStudi Kebidanan (pada Program Diploma Tiga, Program Diploma Empat dan Program Sarjana, dan Program Studi Bidan Pendidik (Program Diploma Empat dan Program Sarjana), dan Program Studi Bidan Pendidik (Program Diploma Empat), berdasarkan surat Dirjen Dikti Nomor 400/D/T/2009 tanggal 20 Maret 2009 tentang Pendirian Program-Program Studi Keperawatan dan Kebidanan, dan surat Dirjen Dikti Nomor: 1643/E/T/2011 tanggal 18 Oktober 2011 tentang Moratorium Program- Program Studi Bidang Kesehatan; d. Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat pada Program Sarjana, berdasarkan surat Dirjen Dikti Nomor: 1436/D/T/2010 tanggal 24 November 2010 tentang Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Kesehatan masyarakat Program Sarjana (S1).
8. Perubahan status PTS menjadi Perguruan Tinggi Negeri (Penegerian) dimoratorium berdasarkan surat Dirjen Dikti Nomor: 733/E.E2/DT/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Penghentian Sementara (moratorium) Perubahan status PTS menjadi PTN (Penegerian). Demikian penyampaian kami, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Download Pedoman Pendirian dan perubahan Program Studi Perguruan Tinggi 2018: DOWNLOAD
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Usul Pendirian dan Perubahan PTS serta Pembukaan dan Perubahan Program Studi pd Perguruan Tinggi periode 1 tahun 2018 dapat dilakukan secara online /daring melalui laman www.silemkerma.ristekdikti.go.id. Dokumen usulan dpt diunggah mulai tanggal 03-31 Jan 2018. Unduh surat di http://kopertis9.or.id/edaran/view/253
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH IX Jl. Bung KM. 09 Tamalanrea Makassar-Sulawesi Selatan Telp. (0411) 586201-586202 Fax. (0411) 586241 Website: www. Kopertis9.or.id Nomor : 169/K9/KK.02/2018 11 Januari 2018 Lampiran : -
Hal : Pengumuman Pengusulan Pendirian dan Perubahan PTS serta Pembukaan dan Perubahan Program Studi pada Perguruan Tinggi Periode 1 Tahun 2018 Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta 2. Ketua Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Di Lingkungan Kopertis Wilayah IX Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 19/C.C4/KL/2018 tanggal 03 Januari 2018 perihal seperti pada pokok surat di atas dan sebagai bagian dari pelaksanaan Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Usul pendirian dan perubahan PTS serta pembukaan dan perubahan program studi pada perguruan tinggi periode 1 tahun 2018 dilakukan secara online/daring melalui laman www.silemkerma.ristekdikti.go.id. Mekanisme dan Persyaratan pengusulan dapat diunduh pada lama www.silemkerma.ristekdikti.go.id.
2. Dokumen usul pendirian dan perubahan PTS serta pembukaan dan perubahan program studi pada perguruan tinggi periode 1 tahun 2018 dapat diunggah melalui laman www.silemkerma.ristekdikti.go.id mulai tanggal 03 – 31 Januari 2018.
3. Tahapan proses dan hasil evaluasi terhadap usul pendirian dan perubahan PTS serta pembukaan dan perubahan program studi pada perguruan tinggi periode 1 tahun 2018 akan diinformasikan melalui laman www.silemkerma.ristekdikti.go.id dengan menggunakan akun masing-masing pengusul.
4. Pengusulan pendirian PTS dan pembukaan program studi pada perguruan tinggi periode 1 tahun 2018 masih mengikuti ketentuan Surat Edaran Menristekdikti Nomor: 2/M/SE/IX/2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi, yaitu: a. Pendirian perguruan tinggi baru diprioritaskan untuk perguruan tinggi vokasi (Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas); b. Pendirian perguruan tinggi berbentuk Institut hanya untuk Institut Teknologi dengan cakupan program studi Science, Technology, dan Mathematics (STEM); c. Pendirian perguruan tinggi berbentuk Sekolah Tinggi hanya untuk cakupan program studi Science, Technology, dan Mathematics (STEM); d. Pendirian perguruan tinggi berbentuk Universitas dimoratorium hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian; e. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c dikecualikan bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) serta daerah tertentu dengan kondisi dan kebutuhan khusus.
5. Perubahan perguruan tinggi swasta (KECUALI penggabungan 2 (dua) PTS atau lebih menjadi 1 (satu) PTS baru dan penyatuan 1 (satu) PTS atau lebih ke dalam 1 (satu) PTS lain), dapat diusulkan dengan ketentuan: a. Jika perubahan bentuk PTS menjadi perguruan tinggi berbentuk universitas maka program studi yang dapat diusulkan sebagai akibat dari perubahan tersebut adalah program studi STEM dan tetap mengikuti komposisi 6 (enam) program studi dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan dan 4 (empat) program studi dari rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan;
b. Jika perubahan bentuk PTS menjadi perguruan tinggi berbentuk institute atau sekolah tinggi maka program studi yang dapat diusulkan sebagai akibat dari perubahan tersebut hanya program studi STEM; c. Jika perubahan bentuk PTS menjadi perguruan tinggi berbentuk selain universitas, institut, atau sekolah tinggi maka program studi yang dapat diusulkan sebagai akibat dari perubahan tersebut tidak hanya program studi STEM.
6. Pembukaan dan penambahan program studi pada perguruan tinggi periode 1 tahun 2018 dapat diusulkan dengan ketentuan: a. Semua program studi pada program pendidikan profesi kecuali yang dimoratorium; b. Program studi pada program pendidikan akademik yaitu program Sarjana dan program Magister hanya untuk program studi STEM dan tidak sedang dimoratorium, kecuali program Doktor; c. Program studi pada program pendidikan vokasi (program Diploma, Magister Terapan, dan Doktor Terapan) tidak harus program studi STEM dan tidak sedang dimoratorium.
7. Pembukaan program studi pada perguruan tinggi periode 1 tahun 2018 sebagaimana dimaksud di bawah ini masih diberlakukan moratorium: a. Program studi Profesi Dokter Gigi, berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 20130/E/T/2011 tanggal 23 Desember 2011 tentang Penghentian Proses Pengajuan Usul Pembukaan Program Studi Pendidikan Dokter Gigi (S1); b. Program studi Profesi Dokter, berdasarkan Surat Edaran Menristekdikti Nomor: 1/M/SE/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 tentang Moratorium Pembukaan Program Studi Pendidikan Dokter; c. Program Studi Keperawatan (pada Program Diploma Tiga dan Program Sarjana), ProgramStudi Kebidanan (pada Program Diploma Tiga, Program Diploma Empat dan Program Sarjana, dan Program Studi Bidan Pendidik (Program Diploma Empat dan Program Sarjana), dan Program Studi Bidan Pendidik (Program Diploma Empat), berdasarkan surat Dirjen Dikti Nomor 400/D/T/2009 tanggal 20 Maret 2009 tentang Pendirian Program-Program Studi Keperawatan dan Kebidanan, dan surat Dirjen Dikti Nomor: 1643/E/T/2011 tanggal 18 Oktober 2011 tentang Moratorium Program- Program Studi Bidang Kesehatan; d. Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat pada Program Sarjana, berdasarkan surat Dirjen Dikti Nomor: 1436/D/T/2010 tanggal 24 November 2010 tentang Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Kesehatan masyarakat Program Sarjana (S1).
8. Perubahan status PTS menjadi Perguruan Tinggi Negeri (Penegerian) dimoratorium berdasarkan surat Dirjen Dikti Nomor: 733/E.E2/DT/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Penghentian Sementara (moratorium) Perubahan status PTS menjadi PTN (Penegerian). Demikian penyampaian kami, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Download Pedoman Pendirian dan perubahan Program Studi Perguruan Tinggi 2018: DOWNLOAD
0 Response to "Download Pedoman Pendirian dan perubahan Program Studi Perguruan Tinggi 2018"
Post a Comment