Syarat dan Cara mendaftar PPG dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2017

Syarat dan Cara mendaftar PPG dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2017 _ Bagi anda yang berstatus sebagai guru dan berminat untuk mengikuti pendidikan profesi guru dalam jabatan (PPGJ),  pemerintah berdasarkan dengan PP Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan peraturan pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa, bagi guru  dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh sertifika pendidik dalam memperoleh sertifikat pendidik melalui pendidikan profesi guru (PPG).


Syarat Mengikuti Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ)
Berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2017 adapun syarat untuk mengikuti PPG adalah sebagai berikut;
1. Berstatus sebagai guru tetap
2. Kualifikasi akademik S-1/D-IV

Cara pendaftaran Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ)
1. Data calon peserta PPGJ diambil dari data dapodik per tanggal 31 juli 2017, data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG
2.  Guru melakukan komfirmasi kesedian sebagai calon peserta PPG dalam jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (hasil scan) ijazah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lebih lengkap seputar pendataan bisa dibaca disitus tersebut.
a. Silahkan login ke situs simpkb.id dan cek apakah anda termasuk peserta yang terjaring/terpilih untuk mengikuti PPG dalam jabatan, jika terpilih maka akan muncul gambar seperti di bawah ini setelah anda login di akun simpkb anda


b. Jika telah muncul gambar seperti diatas pada saat anda login di akun simpkb, maka selanjutnya jika anda berminat mendaftar PPG dalam jabatan klik menu mendaftar.

c. Baca dengan seksama persyarayan untuk bisa mendaftar pendidikan profesi guru dalam jabatan, jika anda memenuhi syarat berminat iku PPGJ maka silahkan klik menu mendaftar

d. Selanjutnya isi semua biodata dan berkas yang menjadi persyarstan dalam mendaftar pendidikan profesi guru dalam jabatan (PPGJ)

e. Jika formulir pendafraran telah dilakukan maka akan muncul pemberitahuan seperti gambar di atas

3. Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG, ketentuan penetapan bidang studi adalah linier dengan kualifikasi akdemis S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi dapat dilihat di situs simpkb.

Jadwal Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ)
Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) sendiri dimulai pada tangga 1 November 2017 sampai tanggal 20 November 2017.

Surat edaran resmi


Untuk panduan secara lengkap bagaimana cara mendaftar PPG dalam jabatan 2017 silahkan download melalui link berikut (Download)

Demikianlah Syarat dan Cara mendaftar PPGJ tahun 2017, semoga bermanfaat untuk anda



0 Response to "Syarat dan Cara mendaftar PPG dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2017"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close