Download Panduan Singkat Cara Mengelola Komunitas GTK
Tuesday, 28 November 2017
Add Comment
Download Panduan Singkat Cara Mengelola Komunitas GTK_ Sahabat guru yang budiman kali ini saya akan berbagi pedoman/panduan singkat tata kelola komunitas GTK, dengan adanya panduan ini semoga memudahkan anda dalam mengelola komunitas anda.
A. Registrasi Komunitas
Registrasi Komunitas dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangannya. Adapun Prosedurnya dapat dilihat pada Gambar 1.1.
Dengan keterangan alur sebagai berikut :
1. Admin Dinas menerima usulan Komunitas Pokja
2. Dinas menerima ajuan dan melakukan mempersiapkan kelengkapan administratif.
3. Melakukan Login ke SIM PKB dan melakukan registrasi Pokja dengan mengisi kelengkapan data.
4. Melakukan cetak hasil registrasi dan memberikan kepada ketua Pokja.
5. Proses registrasi Pokja Selesai
B. Pemutakhiran Profil Satminkal Guru
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat diilustrasikan pada gambar 1.2.
Dengan prosedur sebagai berikut:
1. Guru login ke SIM PKB
2. Melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal
3. Jika Guru pindah sekolah diluar wilayah kerja Dinas Pendidikan (pindah ke dinas Pendidikan lain) dan terdaftar di sebuah Pokja di wilayah lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
4. Jika Guru pindah sekolah ke jenjang yang berbeda dan terdaftar di sebuah Pokja di wilayah lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
5. Guru memilih sekolah yang berkesuaian.
6. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan meminta guru untuk melakukan prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mapel
7. Proses pemutakhiran data Sekolah Satminkal selesai.
CATATAN : Jika keluar dari wilayah (mutasi antar wilayah) dan atau pindah jenjang, proses pemutakhiran data harus mendapatkan persetujuan dari Dinas.
C. Pemutakhiran Profil Mata Pelajaran Guru
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat diilustrasikan pada gambar 1.3.
Dengan prosedur sebagai berikut :
1. Guru login ke SIM PKB
2. Melakukan Edit MAPEL
3. Jika pada pemutakhiran MAPEL guru tercatat aktif dalam sebuah Pokja, maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
4. Guru memilih jenjang dan mapel yang berkesuaian.
5. Proses pemutakhiran data Mapel selesai.
CATATAN : Setiap perubahan mapel harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan
D. Registrasi Komunitas
Pendataan dan Monitoring Komunitas
Komunitas Guru merupakan kumpulan yang dibentuk sebagai sarana
peningkatan profesionalitas dan kompetensi bagi Guru dan berada di bawah
naungan Dinas Pendidikan.
Monitoring Komunitas Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Berikut
langkah singkat monitoring Komunitas Guru :
1. Login sebagai Admin /Opertator Dinas Pendidikan pada layanan
http://sim.gurupembelajar.id/
2. Setelah berhasil login, akan ditampilkan halaman beranda Admin Dinas
Pendidikan.
A. Registrasi Komunitas
Registrasi Komunitas dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangannya. Adapun Prosedurnya dapat dilihat pada Gambar 1.1.
Dengan keterangan alur sebagai berikut :
1. Admin Dinas menerima usulan Komunitas Pokja
2. Dinas menerima ajuan dan melakukan mempersiapkan kelengkapan administratif.
3. Melakukan Login ke SIM PKB dan melakukan registrasi Pokja dengan mengisi kelengkapan data.
4. Melakukan cetak hasil registrasi dan memberikan kepada ketua Pokja.
5. Proses registrasi Pokja Selesai
B. Pemutakhiran Profil Satminkal Guru
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat diilustrasikan pada gambar 1.2.
Dengan prosedur sebagai berikut:
1. Guru login ke SIM PKB
2. Melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal
3. Jika Guru pindah sekolah diluar wilayah kerja Dinas Pendidikan (pindah ke dinas Pendidikan lain) dan terdaftar di sebuah Pokja di wilayah lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
4. Jika Guru pindah sekolah ke jenjang yang berbeda dan terdaftar di sebuah Pokja di wilayah lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
5. Guru memilih sekolah yang berkesuaian.
6. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan meminta guru untuk melakukan prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mapel
7. Proses pemutakhiran data Sekolah Satminkal selesai.
CATATAN : Jika keluar dari wilayah (mutasi antar wilayah) dan atau pindah jenjang, proses pemutakhiran data harus mendapatkan persetujuan dari Dinas.
C. Pemutakhiran Profil Mata Pelajaran Guru
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat diilustrasikan pada gambar 1.3.
Dengan prosedur sebagai berikut :
1. Guru login ke SIM PKB
2. Melakukan Edit MAPEL
3. Jika pada pemutakhiran MAPEL guru tercatat aktif dalam sebuah Pokja, maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
4. Guru memilih jenjang dan mapel yang berkesuaian.
5. Proses pemutakhiran data Mapel selesai.
CATATAN : Setiap perubahan mapel harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan
D. Registrasi Komunitas
Pendataan dan Monitoring Komunitas
Komunitas Guru merupakan kumpulan yang dibentuk sebagai sarana
peningkatan profesionalitas dan kompetensi bagi Guru dan berada di bawah
naungan Dinas Pendidikan.
Monitoring Komunitas Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Berikut
langkah singkat monitoring Komunitas Guru :
1. Login sebagai Admin /Opertator Dinas Pendidikan pada layanan
http://sim.gurupembelajar.id/
2. Setelah berhasil login, akan ditampilkan halaman beranda Admin Dinas
Pendidikan.
Untuk panduan atau pedoman cara mengelola komunitas GTK secara lengkap, filenya bisa anda download melalui link di bawah ini:
Download Panduan Singkat Tata Kelola Komunitas GTK: DOWNLOAD
0 Response to "Download Panduan Singkat Cara Mengelola Komunitas GTK"
Post a Comment