7 Poin Hasil Revisi Undanng-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Terbaru
Wednesday, 30 November 2016
Add Comment
7 Poin Hasil Revisi Undanng-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Terbaru_ Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi resmi berlaku mulai tanggal 27 November 2016. Revisi tersebut resmi berlaku usai melewati 30 hari sejak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober 2016. Banyak perubahan dalam revisi UU tersebut.
Dengan berlakunya hasil revisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE)terbaru, maka masyarakat dihimbau agar lebih bijaksana dalam menyebarkan infomasi dan jangan mudah memeprcayai informasi yang beredar, apalagi jika sumber informasi berasala dari situs yang tidak jelas.
Adapun alasan pemerintah melakukan revisi terhadap undang-undang informasi dan transaksi elektronik adalah karena pengguna internet di indonesia mengalami peningkatan siginifikan dimana pada tahun 2010 pengguna internet hanya berapa pada angka 40 jutaan namun pada tahun 2016 meningkat menjadi 130 juta pengguna, hal ini diperkirakan akan membuat beberapa masalah jika undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tidak mampu hadir dan memberi batasan-batsan yang jelas dalam penggunaan internet.
Selain itu Revisi undang-undang informasi dan transkasi elektronik (ITE) tak lepas dari banyaknya kasus yang terjadi berkaitan dengan penyebaran informasi yang tidak valid atau tidak terbukti kebenarannya, serta berpotensi mencemarkan nama baik pihak tertentu. serta undang undang (UU) informasi dan transaksi elektronik memuat beberap poin yang multitafsir dan dapat memicu kontroversi.
Namun dilain pihak mereka beraragumen "revisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilakukan pemerintah tersebut justru mulai membatasi hak berpendapat dan kebebasan menggunakan akses informasi dan transaksi elektonik (ITE) dan terindikasi memuat upaya mempermudah tujuan kelompok tertentu bisa tercapai.
"Setidaknya ada tujuh poin perubahan Hasil Revisi Undanng-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Terbaru" berikut hasil revisinya
7 Poin Hasil Revisi Undanng-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Terbaru
Pertama
menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap 'ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik' pada Pasal 27 ayat 3.
Kedua
menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Juga menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan pada Pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
Ketiga
melaksanakan putusan MK atas Pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam UU. Juga menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.
Keempat
sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP.
Kelima
memperkuat peran PPNS UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.
Keenam
menambahkan ketentuan 'right to be forgotten': kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaan 'right to be forgotten' dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Ketujuh
memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.
Dengan begitu masyarakat diimbau untuk lebih memahami dan mengerti 7 Poin Hasil Revisi Undanng-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Terbaru, agar dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan informasi dan tranksaksi elektronik, tidak menyebabkan kerugian bagii dirinya maupun orang lain.
Dengan berlakunya hasil revisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE)terbaru, maka masyarakat dihimbau agar lebih bijaksana dalam menyebarkan infomasi dan jangan mudah memeprcayai informasi yang beredar, apalagi jika sumber informasi berasala dari situs yang tidak jelas.
Adapun alasan pemerintah melakukan revisi terhadap undang-undang informasi dan transaksi elektronik adalah karena pengguna internet di indonesia mengalami peningkatan siginifikan dimana pada tahun 2010 pengguna internet hanya berapa pada angka 40 jutaan namun pada tahun 2016 meningkat menjadi 130 juta pengguna, hal ini diperkirakan akan membuat beberapa masalah jika undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tidak mampu hadir dan memberi batasan-batsan yang jelas dalam penggunaan internet.
Selain itu Revisi undang-undang informasi dan transkasi elektronik (ITE) tak lepas dari banyaknya kasus yang terjadi berkaitan dengan penyebaran informasi yang tidak valid atau tidak terbukti kebenarannya, serta berpotensi mencemarkan nama baik pihak tertentu. serta undang undang (UU) informasi dan transaksi elektronik memuat beberap poin yang multitafsir dan dapat memicu kontroversi.
Namun dilain pihak mereka beraragumen "revisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilakukan pemerintah tersebut justru mulai membatasi hak berpendapat dan kebebasan menggunakan akses informasi dan transaksi elektonik (ITE) dan terindikasi memuat upaya mempermudah tujuan kelompok tertentu bisa tercapai.
"Setidaknya ada tujuh poin perubahan Hasil Revisi Undanng-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Terbaru" berikut hasil revisinya
7 Poin Hasil Revisi Undanng-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Terbaru
Pertama
menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap 'ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik' pada Pasal 27 ayat 3.
Kedua
menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Juga menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan pada Pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
Ketiga
melaksanakan putusan MK atas Pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam UU. Juga menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.
Keempat
sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP.
Kelima
memperkuat peran PPNS UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.
Keenam
menambahkan ketentuan 'right to be forgotten': kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaan 'right to be forgotten' dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Ketujuh
memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.
Dengan begitu masyarakat diimbau untuk lebih memahami dan mengerti 7 Poin Hasil Revisi Undanng-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Terbaru, agar dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan informasi dan tranksaksi elektronik, tidak menyebabkan kerugian bagii dirinya maupun orang lain.
0 Response to "7 Poin Hasil Revisi Undanng-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Terbaru"
Post a Comment