Nomor Yang Bisa Anda Hubungi Untuk Melaporkan Praktik Pungli (Pungutan Liar)

Nomor Yang Bisa Anda Hubungi Ketika Melihat Praktik Pungli (Pungutan Liar)
Prakktik pungli yang dilakukan oleh beberapa oknum apratur sipil negara (ASN) ataupun sebagian oknum lembaga non kepemerintahan memang cukup meresahkan masyrakat, pasalnya pelayanan yang gratis yang harusnya dinikmati masyarakat harus dirampas oleh sebagian oknum yang tidak bertanggung jawab dengan meminta pungutan liar (pungli) alasannya pun beragam mulai dari sebagai biaya administrasi, biaya tanda tangan  dan masih banyak alagi alasan yang bisa dijadikan jalan terjadinya pungli. masyarakat yang menolak untuk membayar pungli kadang dipersulit untuk menyelasikan atau mendapatkan apa yang mereka urus. kegiatan pungli jika dibiarkan akan semakin menjadi-jadi dan membuat masyarakat semakin resah.

Nomor Yang Bisa Anda Hubungi Untuk Melaporkan Praktik Pungli (Pungutan Liar)
Nomor Yang Bisa Anda Hubungi Untuk Melaporkan Praktik Pungli (Pungutan Liar)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, telah mengeluarkan surat edaran pemberantasan masalah pungutan liar. Sehingga, apabila ada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pungli bisa segera dilaporkan ke kanal/nomor yang sudah disediakan oleh Kementerian PANRB tersebut. Untuk laporan via portal tertera di lapor.go.id. Untuk laporan melalui pesan singkat atau SMS bisa ke 1708, dan melalui Twitter @LAPOR1708.

Menteri Asman mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, pemimpin Kesekretariatan Lembaga non Struktural, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dengan demikian, Asman berharap kepada seluruh jajaran instansi pemerintah untuk membuka akses yang mudah bagi masyarakat menyampaikan keluhan pengaduan, serta mendorong masyarakat tidak takut mengadu.

Lebih dari itu, aparat penegak hukum juga harus merespons secara cepat terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. "Kami juga akan menerapkan sistem pengaduan internal (whistleblower sytem) untuk membuka serta mencegah terjadinya pungli," ujar Asman.

Mantan Anggota DPR RI itu juga meminta kepada instansi pemerintah agar oknum yang melakukan pungutan liar dapat diumumkan secara terbuka kepada seluruh aparatur sipil di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.
"Dengan demikian bisa memberikan pelajaran dan efek jera bagi aparatur lainnya sehingga tidak melakukan perbuatan serupa," ujarnya. (ase)

Dengan adanya Nomor Yang Bisa Anda Hubungi Untuk Melaporkan Praktik Pungli (Pungutan Liar) diharapkan bisa semakin mengurangi praktik pungli yang masih marak terjadi dimana-mana, layanan tersebut juga bisa membantu masyrakat yang selama ini sering menjadi korban pungli (pungutan liar) oleh beberapan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sumber: Viva 
#Nomor Yang Bisa Anda Hubungi Untuk Melaporkan Praktik Pungli (Pungutan Liar), #Nomor Untuk Melaporkan Praktik Pungli (Pungutan Liar)

0 Response to "Nomor Yang Bisa Anda Hubungi Untuk Melaporkan Praktik Pungli (Pungutan Liar)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close