PENGERTIAN DAN TATA CARA SHALAT
Sunday, 10 July 2016
Add Comment
PENGERTIAN DAN TATA CARA SHALAT
A. Pengertian Shalat
Menurut bahasa shalat artinya adalah
berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan
yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan
yang ada.
Secara lahiriah shalat berarti
beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan
salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang
telah ditentukan. Adapun secara hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada
Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa
rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan
keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan
atau dengan kedua-duanya.
B. Syarat-Syarat Shalat dan Rukun
Shalat
Shalat di nilai sah dan semprna
apabila shalat tersebut di laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan
rukun-rukun dan hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang
membatalkanya.
1. Syarat-syarat Shalat
Syarat-syarat Shalat adalah sesuatu
hal yang harus di penuhi sebelum kita melaksanakan shalat. Syarat Shalat di
bagi menjadi 2 yaitu:
o Syarat wajib Shalat adalah syarat
yang wajib di penuhi dan tidak bisa di nego-nego lagi. Seperti Islam, berakal
dan tamziz atau baligh. suci dari haid dan nifas serta telah mendengar ajakan
dakwah islam.
o Syarat sah shalat itu ada 8 yaitu:
§ Suci dari dua hadas
§ Suci dari najis yang berada pada
pakaian, tubuh, dan tempat shalat.
§ Menutup aurot
§ Aurat laki-laki yaitu baina surroh
wa rukbah( antara pusar sampai lutut), sedangkan aurot perempuan adalah
jami’i badaniha illa wajha wa kaffaien
(semua anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan).
§ Menghadap kiblat
§ Mengerti kefarduan Shalat
§ Tidak meyakini salah satu fardu dari
beberapa fardu shalat sebagaisuatu sunnah.
§ Menjauhi hal-hal yang membatalkan
Shalat.
2. Rukun Shalat
Shalat mempunyai rukun-rukun yang
harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuannya, sehingga apabila
tertinggal salah satu darinya, maka hakikat shalat tersebut tidak mungkin
tercapai dan shalat itu pun dianggap tidak sah menurut syara`.
1. Niat.
Hal
ini berdasarkan kepada firman Allah SWT:
وَمَااُوْمِرُوااِلّاَلِيُعْبُدُواالله مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ خُنَفَآءَوَيُقِيْمُواالصَّلَوةَوَيُؤْتُواالزَكَوةَوَذَلِكَ دِيْنُ القَيِّمَةِ
Artinya:
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya
mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama
yang lurus. (al-Bayyinah: 98).
2. Takbiratul Ihram.
Hal
ini berdasarkan hadist dari Ali RA berikut ini:
عن علي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير، وتحليلها التسليم (رواه الدارم)
Artinya:
Dari Ali RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, kunci shalat bersuci, pembukaannya
membaca takbir dan penutupannya adalah membaca salam. (H.R. Ad-Darimi).
Takbiratul ihram ini hanya dapat
dilakukan dengan membaca lafadz Allahu Akbar
3. Berdiri Pada Saat Mengerjakan Shalat Fardhu.
Hukum berdiri ketika mengerjakan
shalat fardhu adalah wajib. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
Dari Imran bin Husain RA berkata, aku menderita penyakit ambien, lalu aku
bertanya kepada Nabi SAW mengenai cara mengerjakan shalat yang harus aku lakukan,
Nabi SAW bersabda, “Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika engkau tidak mampu,
maka laksanakan dalam keadaan duduk, jika engkau tidak mampu melakukannya, maka
kerjakanlah dalam keadaan berbaring”. (H.R. Bukhari).
4. Membaca al-Fatihah.
Ada beberapa hadits shahih yang
menyatakan kewajiban membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat, baik pada
saat mengerjakan shalat fardhu maupun shalat sunnah. Diantaranya:
عن عبادة بن الصامت يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلم لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (رواه مسلم)
Artinya: Dari Ubadah bin Shamit
RA, Nabi SAW bersabda, “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surah
Fatihatul-Kitab”. (H.R. Muslim).
Dalam Mazhab Syafi`i, basmallah
merupakan satu ayat dari pada surah al-Fatihah, maka membaca bismillah hukumnya
adalah wajib.
5. Ruku’.
Kefardhuanya telah diakui secara
ijma`, berdasarkan firman Allah SWT:
يَأَيُّهَاالَّذِيْنَ أمَنُوااَرْكَعُواوَاسْجُدُواوَاعْبُدُوارَبَّكُمْ وافْعَلُواالخَيْرَلَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah tuhanmu dan berbuatlah
kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (al-Hajj: 77).
Ruku’ dikatakan sempurna, jika
dilakukan dengan cara membungkukkan tubuh, dimana kedua tangan dapat mencapai
dan memegang kedua lutut.
6. Sujud dua kali setiap raka'at
Anggota-anggota sujud adalah kening,
hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak kaki.
7. Duduk antara dua sujud
8. Membaca tasyahud akhir
9. Duduk pada tasyahud akhir
10. Shalawat kepada Nabi SAW setelah tasyahud akhir.
11. Duduk diwaktu membaca shalawat.
12. Memberi salam
13. Tertib.
C. Macam-macam Pelaksanaan Shalat
a. Macam-macam shalat
Dilihat hukum melaksanakanya, pada
garis besarnya shalat di bagi menjadi dua, yaitu shalat fardu dan shalat
sunnah. Selanjutnya shalat fardu juga di bagi menjadi dua, yaitu fardu ain dan
fardu kifayah. Demikian pula shalat sunah, juga di bagi menjadi dua, yaitu
sunnah muakkad dan ghoiru muakkad.
1. Shalat fardu
Shalat fardu adalah shalat yang
hukumnya wajib, dan apabila di kerjakan mendapatkan pahala, kalau di tinggal
mendaptkan dosa. Contohnya: shalat lima wakktu, shalat jenazah dan shalat
nadzar. Shalat fardu ada 2 yaitu:
o Fardu Ain adalah shalat yang wajib di lakukan
setiap manusia. shalat ini di laksanakan sehari semalam dalam lima waktu
(isya’, subuh, dhuhur, asar, magrib) dan juga shalat Jum’at.
o Fardu kifayah adalah shalat yang di wajibkan pada
sekelompok muslim, dan apabila salah satu dari mereka sudah ada yang
mengerjakan maka gugurlah kewajiban dari kelompok tersebut. Contoh: shalat
jenazah.
o Shalat fardu karena nadzar adalah shalat yang di
wajibkan kepada orang-orang yang berjanji kepada Allah SWT sebagai bentuk rasa
syukur kita kepada Allah atas segala nikmat yang telah di terimanya. Contoh :
Ahmad akan melasanakan ujian, dia bilang kepada dirinya dan teman-temanya, “ nanti ketika saya sukses mengerjakan ujian
dan lulus saya akan melakukan shalat 50 rokaat “ ketika pengumuman dia
lulus maka Ahmad wajib melaksanakan Shalat nadzar.
2. Shalat Sunnah
Shalat Sunnah adalah shalat yang
apabila di kerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak di kerjakan tidak
mendapatkan dosa. Shalat sunah di sebut juga dengan Shalat tatawu’, nawafil,
manduh, dan mandzubat, yaitu shalat yang di anjurkan untuk di kerjakan. Shalat
sunnah juga di bagi 2 yaitu:
o Sunnah Muakkad adalah shalat sunah yang sealalu
dikerjakan atau jarang sekali tidak dikerjakan oleh Rosulluloh SAW dan
pelaksanaannya sangat dianjurkan dan di tekankan separti solat witir, solat
hari raya dan lain-lain
o Sunnah ghaeru muakkadah adalah solat sunah yang tidak
selalu dikerjakan oleh Rosulluloh SAW,dan juga tidak di tekan kan untuk di
kerjakan.holat
Semua shalat, termasuk shalat sunat dilakukan
adalah untuk mencari keridhoan atau pahala dari Alloh swt. Namun shalat sunat
jika dilihat dari ada atau tidak adanya sebab-sebab dilakukannya, dapat
dibedakan manjadi dua macam, yaitu: shalat sunat yang bersebab dan shalat sunat
yang tidak bersebab.
o Shalat sunat yang bersebab, yaitu shalat sunat yang dilakukan
karena ada sebab-sebab tertentu, seperti shalat istisqa’ (meminta hujan)
dilakukan karena terjadi kemarau panjang, shalat kusuf (gerhana) dilakukan
karena terjadi gerhana matahari atau bulan, dan lain sebagainya.
o Shalat sunat yang tek bersebab, yaitu shalat sunat yang dilakukan
tidak karena ada sebab-sebab tertentu. Sebagai contoh : shalat witir, shalat
dhuha dan lain sebagainya.
a. Pelaksanaan shalat
Shalat tidak boleh dilaksanak di sembarang
waktu. Allah SWT. Dan Rasulullah SAW. telah menentukan waktu-waktu pelaksanaan
shalat yang benar menurut syariat islam. Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur’an
surat An- Nisa ayat 103 sebagai berikut:
“Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.
Ayat tersebut menetapkan bahwa
shalat dilaksanakan sesuai dengan waktu-waktu yang telah ditetapkan. Shalat
yang lima waktu, memiliki lima waktu yang tertentu. Dalam Al-Qur’an surat Hud
ayat 114 menegaskan sebagai berikut:
“Dan Dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat”.
Agar lebih terperinci, berikut
dijelaskan mengenai waktu-waktu shalat tersebut:
1. Zuhur, shalat zuhur waktunya mulai matahari
condong ke arah barat dan berakhir sampai baying-bayang suatu benda sama
panjang atau lebih sedikit dari benda tersebut. Hal in idapat dilihat kepada
seseorang atau sebuah tiang yang berdiri, bilamana bayang-bayangnya masih
persis di tengah atau belum sampai, menandakan waktu zuhur belum masuk.
2. Asar, shalat asar waktunya mulai dari
baying-bayang suatu benda lebih panjang dari bendanya hingga terbenam matahari.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa shalat ashar di waktu menguningnya cahaya
matahari sebelum terbenam hukumnya makruh.
3. Magrib, shalat magrib waktunya mulai
terbenam matahari dan berakhir sampai hilangnya cahaya awan merah.
4. Isya, shalat isya waktunya mulai hilangnya
cahaya awan merah dan berakhir hingga terbit fajar shadiq.
5. Subuh, shalat subuh, waktunya dari mulai
terbit fajar shadiq hingga terbit matahari. PENGERTIAN DAN TATA CARA SHALAT
0 Response to "PENGERTIAN DAN TATA CARA SHALAT"
Post a Comment