LEMBAGA PENDIDIKAN SEKOLAH

LEMBAGA PENDIDIKAN SEKOLAH
A. Pengertian Sekolah 
Mengenyam   pendidikan  pada  institusi  pendidikan  formal  yang  diakui oleh  lembaga  pendidikan  Negara  adalah  sesuatu  yang  wajib  dilakukan  di Idonesia mulai dari anak tukang sapu jalan, anak  tukang  dagang  martabak  mesir, anak  tukang  jamret, anak  pak  tani, anak  bisnismen, anak pejabat tinggi Negara, dan sebagainya harus bersekolah minimal  9  tahun  lamanya  hingga  lulus  SMP. 

Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien dari pemerintah untuk masyarakat merupakan perangkat yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menjadi warga Negara. 
Ada beberapa Krateristik proses pendidikan yang berlangsung di sekolah yaitu; 
1. Pendidikan diselengarakan secara khusus dan dibagi atas jenjang yang memiliki hubungan hierarki 
2. Usia anak didik di suatu jenjang pendidikan relative homogen. 
3. Waktu pendidikan relatif lama sesuai dengan program pendidikan yang harus diselesaikan. 
4.  Materi atauisi pendidikan lebih banyak bersifat akademis dan umum. 
5. Adanya penekanan tentang kualitas pendidikan sebagai jawaban kebutuhan dimasa yang akan datang.  

Pada dasarnya pendidikan di sekolah merupakan bagian dari pendidikan dalam keluarga. Pendidikan di sekolah ini maksudnya adalah pendidikan yang diperoleh seseorang di sekolah secara teratur, sistematis, bertingkat dan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat (mulai dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi). 

Sekolah adalah suatu lembaga atau tempat untuk belajar seperti membaca, menulis dan belajar untuk berperilaku yang baik. Sekolah juga merupakan bagian integral dari suatu masyarakat yang berhadapan dengan kondisi nyata yang terdapat dalam masyarakat pada masa sekarang.Sekolah juga merupakan lingkungan kedua tempat anak-anak berlatih dan menumbuhkan kepribadiannya.

Jadi, sekolah sebagai suatu sistem sosial dibatasi oleh sekumpulan elemen kegiatan yang berinteraksi dan membentuk suatu kesatuan sosial sekolah yang demikian bersifat aktif kreatif artinya sekolah dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dalam hal ini adalah orang-orang yang terdidik.

Pada tanggal 16 mei 2005 diterbitkan peraturan pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Dengan PP 19/2005 itu, semua sekolah di Indonesia diarahkan dapat menyelenggarakan pendidikan yang memenuhi standar nasional.pendidikan standar wajib dilakukan oleh sekolah, delapan standar tersebut setahap demi setahap harus bisa dipenuhi oleh sekolah. Secara berkala sekolah pun diukur pelaksanaan delapan standar itu melalui akreditasi sekolah.

Dari definisi tersebut bahwa sekolah adalah suatu lembaga atau organisasi yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.Sebagai suatu organisasi sekolah memiliki persyaratan tertentu dimana pendidikan yang diperoleh seseorang di sekolah secara teratur, sistematis, bertingkat dan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat. 

B. Tanggung Jawab Lembaga Sekolah 
Sekolah melakukan pembinaan pendidikan untuk peserta didiknya atas kepercayaan dan tuntutan lingkungan keluarga dan masyarakat yang tidak mampu atau mempunyai kesempatan untuk mengembangkan pendidikan di lingkungan masing- masing, mengingat berbagai keterbatasan yang dipunyai oleh orangtua anak.Namun tanggung jawab utama pendidikan tetap berada ditangan orangtua anak yang bersangkutan.Sekolah hanya meneruskan dan mengembangkan pendidikan yang telah diletakkan dasar-dasarnya oleh lingkungan keluarga sebagai pendidikan informal. Menurut pasal 9 Ayat 2 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang diundangkan pada tanggal 27 Maret 1989 No.2 Tahun 1989 dinyatakan, bahwa satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan berkesinambungan. Tanggung jawab sekolah sebagai lembaga pendidikan formal didasarkan atas tiga faktor yaitu: 
1. Tanggung jawab Formal
Kelembagaan pendidikan sesuai dengan fungsi, tugasnya dan mencapai tujuan pendidikan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku (sesuai dengan undang-undang pendidikan). 
2. Tanggung jawab Keilmuan
Berdasarkan bentuk, isi, tujuan dan tingkat pendidikan yang dipercayakan kepadanya oleh masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 13, 15, dan 16 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. 
3. Tanggung jawab Fungsional
Tanggung jawab yang diterima sebagai pengelola fungsional dalam melaksanakan pendidikan oleh para pendidik yang diserahi kepercayaan dan tanggung jawab melaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai limpahan wewenang dan kepercayaan serta tanggung jawab yang diberikan oleh orangtua peserta didik.

Mengenai tingkat jenjang pendidikan yang dikelola oleh lembaga pendidikan formal ini tertuang dalam pasal 13, 15, dan 16 sebagaimana disebutkan pada bagian di atas dikemukakan sebagai berikut :
Pasal 13 : Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengenbangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan  untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
Pasal 15 : Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
Pasal 16 : Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah  yang diselenggarakan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau menciptakan ilmu pengetahuan, dan atau kesenian.

Tanggung jawab utama pada sekolah ada pada pendidik.Pendidik adalah profil manusia yang setiap hari didengar perkatannya, dilihat dan mungkin ditiru perilakunya oleh muridnya di sekolah.Para pendidik sepantasnya merupakan manusia pilihan, yang bukan hanya memiliki ilmu pengetahuan, melainkan juga memiliki tanggung jawab yang berat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pendidik.Saling memberi dalam ilmu pengetahuan merupakan sikap pendidik yang sesuai dengan kehendak Allah. Oleh karena itu, seorang pendidik harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Beriman kepada Allah dan beramal sholeh.
2. Menjalankan ibadah dengan taat.
3.  Memiliki sikap pengabdian yang tinggi pada dunia pendidikan.
4. Ikhlas dalam menjalankan tugas pendidikan.
5. Menguasai ilmu yang diajarkan pada anak didiknya.
6. Profesional dalam menjalankan tugasnya.
7. Tegas dan berwibawa dalam menghadapi masalah yang dialami oleh murid-muridnya.

Syarat-syarat bagi para pendidik yang cukup penting dalam menunjang pendidikan dan pengajaran adalah sebagai berikut:
1. Selalu mendengar pendapat anak didiknya.
2. Mengarahkan dan mengembangkan minat serta bakat para siswanya.
3. Berpakaian yang rapi dan sopan dalam melakukan tugasnya.
4.  Datang selalu tepat waktu.
5.  Tidak tiduratau menguap di dalam kelas.
6.  Tidak memiliki cacat tubuh yang mencolok, misalnya tunanetra.
7. Memberikan pelajaran dengan metode yang tepat.
8. Tidak otoriter di dalam kelas.
9. Senantiasa memberikan peluang dan kesempatan kepada siswanya untuk mengajukan pertanyaan.
10. Menyelesaikan jam pelajaran tampa dikurangi dan ditambahai.
11. Sabar dalam menghadapi kenakalan anak didiknya.
12. Melakukan kajian rasional yang mendalam untuk berusaha menjelaskan aspek-aspek mendasar dalam pendidikan.
13. Memahami perkembangan mentalitas atau emosionalitas anak didiknya, karena perkembangan tersebut akan mempengaruhi cara belajar anak didiknya. Sehingga guru atau pendidik dituntut memiliki kemampuan membimbing, mengarahkan, dan memotivasi anak didiknya agar pendidikannya tidak terputus ditengah jalan.
14. Selalu berbicara dengan bahasa yang santun.

Al-Ghazali menekankan, dalam menjalankan kebijakannya, para pendidik harus cermat mengamati berbagai persoalan yang timbul.Pendidik memerlukan empat kecakapan berikut.
1. Kecakapan menyusun rancangan kerja. Kecakapan ini memungkinkan seseorang  menemukan cara terbaik untuk mengembangkan  berbagai potensi yang dimiliki.
2. Kercematan yang tajam. Hal ini diperlukan untuk menyelesaikan setiap perbedaan pendapat.
3. Kejernihan fikiran dan analisis. Dengan kemampuan ini, seseorang dapat menerapkan hal yang benar untuk meraih hasil yang terbaik dan memecahkan problem itu.
4. Ketajaman berfikir. Dengan kemampuan ini,seseorang bisa mendapatkan kebenaran secara langsung berdasarkan pengalaman, tampa terjebak oleh argumentasi yang salah. 

C. Sifat-sifat Lembaga Sekolah 
Sekolah merupakan lembaga pendidikan kedua setelah keluarga yang bersifat formal namun tidak kodrati.Kendatipun demikian banyak orang tua (dengan berbagai alasan) menyerahkan tanggung jawab pendidikan anaknya kepada sekolah. Dari kenyataan tersebut, maka menurut Hasbullah (1999) sifat-sifat dari pendidikan sekolah tersebut adalah: 
a. Tumbuh Sesudah Keluarga (pendidikan kedua)
Dalam sebuah keluarga tidak selamanya tersedia kesempatandan kesanggupan memberikan pendidikan kepada anaknya,sehingga keluarga menyerahkan tanggung jawabnya kepadasekolah. Di sekolah, anak-anak memperoleh kecakapan sepertimembaca, menulis, berhitung, menggambar serta ilmu-ilmuyang lain. Di samping itu juga diberikan pelajaran menghargaikeindahan, membedakan benar dan salah serta pendidikanagama.Materi-materi tersebut jelas sangat sulit diselenggarakandi lingkungan keluarga. 

b. Lembaga Pendidikan Formal
Dinamakan lembaga pendidikan formal, karena sekolahmempunyai bentuk yang jelas, dalam arti memiliki programyang telah direncanakan dengan teratur dan ditetapkandengan resmi, misalnya di sekolah ada rencana pengajaran,jam pelajaran dan peraturan lain yang menggambarkan bentuksekolah secara keseluruhan. 

c. Lembaga Pendidikan yang Tidak Bersifat Kodrati
Lembaga pendidikan didirikan atas dasar hubungan darahantara guru dan murid seperti halnya di keluarga, tetapiberdasarkan hubungan yang bersifat formal.Murid juga secarakodrat harus mengikuti pendidikan sekolah tertentu, karenaitu sekolah merupakan pendidikan yang tidak bersifat kodrati.Dalam hal ini sudah barang tentu hubungan antara pendidikdan anak didik di sekolah tidak seakrab hubungan di dalamkehidupan keluarga, sebab di antara guru dan murid tidak adaikatan berdasarkan hubungan darah, di samping itu terlalubanyak murid yang harus dihadapi oleh guru.Lembaga pendidikan didirikan tidak atas dasar hubungan darah antara guru dan murid seperti halnya di keluarga, tetapi berdasarkan hubungan yng bersifat kedinasan. 

D. Fungsi dan Peranan Lembaga Sekolah 
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa jalur pendidikan sekolah/formal merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang (Pasal 1 ayat 10). Peranan sekolah sebagai lembaga yang membantu lingkungan keluarga, maka sekolah bertugas mendidik dan mengajar serta memperbaiki dan memperhalus tingkah laku anak didik yang dibawa dari keluarganya. Sementara dalam perkembangan kepribadian anak didik, peranan sekolah dengan melalui kurikulum, antara lain yaitu, 
1. Anak didik belajar bergaul sesama anak didik, antara guru dengan anak didik, dan antara anak didik dengan orang yang bukan guru (karyawan). 
2. Anak didik belajar mentaati peraturan-peraturan sekolah. 
3. Mempersiapkan anak didik untuk menjadi anggota masyarakat yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.

Jelasnya bisa dikatakan bahwa sebagian besar pembentukan kecerdasan (pengertian), sikap dan minat sebagai bagian dari pembentukan kepribadian, dilaksanakan oleh sekolah.Kenyataan ini menunjukkan, betapa penting dan besar pengaruh dari sekolah. Tentang fungsi sekolah itu sendiri, sebagaimana yang dipaparkan oleh Suwarno,1990 (dalam Hasbullah ,1999) adalah sebagai berikut: 
 1. Mengembangkan kecerdasan pikiran dan memberikan pengetahuan; di samping bertugas untuk mengembangkan pribadi anak didik secara menyeluruh, fungsi sekolah yang lebih penting sebenarnya adalah menyampaikan pengetahuan dan melaksanakan pendidikan kecerdasan. Fungsi sekolah dalam pendidikan intelektual dapat disamakan dengan fungsi keluarga dalam pendidikan moral. 
2. Spesialisasi; sebagai konsekuensi makin meningkatnya kemajuan masyarakat ialah makin bertambahnya diferensiasi social yang melaksanakan tugas tersebut. Sekolah mempunyai fungsi sebagai lembaga sosial yang spesialisasinya dalam bidang pendidikan dan pengajaran. 
3. Efisiensi; terdapatnya sekolah sebagai lembaga sosial yang berspesialisasi di bidang pendidikan dan pengajaran, maka pelaksanaan pendidikan dan pengajaran dalam masyarakat menjadi lebih efisien, sebab: 

a) Apabila tidak ada sekolah dan pekerjaan mendidik hanya harus dipikul oleh keluarga, maka hal ini tidak akanpekerjaannya,serta banyak orang tua tidak mampu melaksanakanpendidikan dimaksud, 
b) Oleh karena pendidikan sekolah dilaksanakan dalam programyang tertentu dan sistematis, dan 
c) Di sekolah dapat dididik sejumlah besar anak secarasekaligus. 

4. Sosialisasi; sekolah mempunyai peranan yang penting didalam proses sosialisasi, yaitu proses membantu perkembanganindividu menjadi makhluk sosial, makhluk yang dapatberadaptasi dengan baik di masyarakat. Sebab bagaimanapunpada akhirnya dia berada di masyarakat. 

5. Konservasi dan transmisi kultural;Fungsi lain dari sekolah adalah memelihara warisan budayayang hidup dalam masyarakat dengan jalan menyampaikanwarisan kebudayaan tadi (transmisi kultural) kepada generasimuda, dalam hal ini tentunya adalah anak didik. 

6. Transisi dari rumah ke masyarakat; ketika berada di keluarga,kehidupan anak serba menggantungkan diri pada orang tua,maka memasuki sekolah di mana ia mendapat kesempatanuntuk melatih berdiri sendiri dan tanggung jawab sebagaipersiapan sebelum ke masyarakat. Di bidang sosial dan pendidikan sekolah memiliki fungsi, yaitu membina dan mengembangkan sikap mental peserta didik dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dengan melaksanakan pengelolaan komponen-komponen sekolah, melaksanakan administrasi sekolah dan melaksanakan supervisi.
Secara garis besar fungsi sekolah adalah : 
1.        Mendidik calon warganegara yang dewasa 
2.        Mempersiapkan calon warga masyarakat 
3.        Mengembangkan cita-cita profesi atau kerja 
4.        Mempersiapkan calon pembentuk keluarga yang baru 
5.        Pengembangan pribadi (realisasi pribadi)
(Simanjuntak dalam Soebagio Atmodiwirio 2000:65) Dari teori diatas, dijelaskan bahwa banyaknya fungsi dan manfaat sekolah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan yang dipercaya oleh masyarakat sebagai alat untuk membentuk kepribadian diri individu dalam mayarakat, mendidik warga negara menjadi lebih baik dan nantinya diharapkan dapat berguna bagi bangsa dan negara. 

E. Macam-Macam Lembaga Sekolah 
Sekolah sebagai lembaga pendidikan sebenarnya mempunyai banyak ragam, dan hal ini tergantung dari segi mana melihatnya. 
1.        Ditinjau dari Segi yang Mengusahakan 
a)      Sekolah negeri, yaitu sekolah yang diusahakan oleh pemerintah, baik segi fasilitas, keuangan maupun tenaga pengajar. 
b)      Sekolah swasta, yaitu sekolah yang diusahakan oleh badan-badan swasta. Terdiri atas 4 status yakni : Disamakan, Diakui, Terdaftar dan Tercatat. 

2. Ditinjau dari Tingkatan Pendidikan 
a)      Pra Sekolah, yaitu pendidikan sebelum Sekolah Dasar. 
b)      Pendidikan Dasar, yaitu : Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dan SMP/ MTs. 
c)       Pendidikan Menengah, yaitu : SMA & Kejuruan atau Madrasah Aliyah. 
d)      Pendidikan Tinggi, yaitu : Akademi, Institut, Sekolah Tinggi atau Universitas. 

3. Ditinjau dari sifatnya 
a. Sekolah Umum, yaitu sekolah yang belum mempersiapkan anak dalam spesialisasi pada bidang pekerjaan tertentu. Misalnya : SD, SMP dan SMA. 
b. Sekolah Kejuruan, yakni lembaga pendidikan sekolah yang mempersiapkan anak untuk
menguasai keahlian-keahlian tertentu. Misalnya : SMEA, SMK dan STM.   
#LEMBAGA PENDIDIKAN SEKOLAH

0 Response to "LEMBAGA PENDIDIKAN SEKOLAH"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close