STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Sunday, 3 April 2016
Add Comment
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
A. Pengertian Standar pengelolaan pendidikan
Pengelolaan Pendidikan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan,dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar Pengelolaan adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dngan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, propinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan.
Standar Pengelolaan Pendidikan disajikan pada Diklat Peningkatan Profesi Pengawas TK/SD dan Kepala Sekolah Dasar Kab. Wonosobo Tahun 2007 Berdasarkan Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tanggal 23 Mei Tahun 2007.
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pengelolaan sekolah didasarkan pada perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Sekolah mengembangkan perencanaan program mulai dari penetapan visi, misi, tujuan, dan rencana kerja.
Pelaksanaan rencana kerja sekolah didasarkan pada struktur organisasi dan pedoman pengelolaan secara tertulis di bidang kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan Di samping itu pelaksanaannya juga mempertimbangkan budaya dan lingkungan sekolah, serta melibatkan peran serta masyarakat.
B. Konsep Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni Standar Pengelolaan oleh satuan pendidikan, Standar Pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan Standar Pengelolaan oleh Pemerintah. Berikut ini, Peraturan Menteri pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan. Peraturan Menteri pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan pendidikan oleh Satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
a. Standar Pengelolaan oleh Satuan pendidikan, menurut Pasal 49
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yaag ditunjkan dengan kemandirian,kemitraan,partisipasi,keterbukaan,dan akuntabilitas Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi
b. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Menurut Pasal 60-Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
wajib belajar; peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi; penuntasan pemberantasan buta aksara; penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik ysng diselengarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
peningkatan status guru sebagai profesi;
1. peningkatan mutu guru/dosen;
2. standarisasi pendidikan;
3. akreditasi pendidikan;
4. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal,nasional,dan global;
5. pemenuhan Standar Pelayanan Minima (SPM ) bidang pendidikan; dan
6. Penjaminan
mutu pendidikan nasional.
c. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59-(1) Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
1. Wajib belajar;
2. Peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
3. Penuntasan pemberantasan buta aksara;
4. Penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik yang diselengarakan oleh Pemerintah
Daerah maupun masyarakat;
5. peningkatan status guru sebagai profesi;
6. Akreditasi pendidika;
7. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;dan
8. pemenuhan Standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan.
c. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59-(1) Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
1. Wajib belajar;
2. Peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
3. Penuntasan pemberantasan buta aksara;
4. Penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik yang diselengarakan oleh Pemerintah
Daerah maupun masyarakat;
5. peningkatan status guru sebagai profesi;
6. Akreditasi pendidika;
7. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;dan
8. pemenuhan Standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan.
d.
Beberapa Aspek Standar Pengelolaan Sekolah yang Harus Dipenuhi Adalah Meliputi:
1. perencanaan program
2. pelaksanaan rencana kerja
3. pengawasan dan evaluasi
4. kepemimpinan sekolah/madrasah
5. sistem informasi manajemen.
C. Pedoman Pengelolaan Sekolah / Madrasah Meliputi :
1. Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan
2. Kalender pendidikan /akademik
3. Struktur organisasi sekolah/madrasah
4. Pembagian tugas di antara pendidik
5. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan
6. Peraturan akademik
7. Tata tertib sekolah/madrasah
8. Kode etik sekolah/madrasah
9. Biaya operasional sekolah/madrasah
1. perencanaan program
2. pelaksanaan rencana kerja
3. pengawasan dan evaluasi
4. kepemimpinan sekolah/madrasah
5. sistem informasi manajemen.
C. Pedoman Pengelolaan Sekolah / Madrasah Meliputi :
1. Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan
2. Kalender pendidikan /akademik
3. Struktur organisasi sekolah/madrasah
4. Pembagian tugas di antara pendidik
5. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan
6. Peraturan akademik
7. Tata tertib sekolah/madrasah
8. Kode etik sekolah/madrasah
9. Biaya operasional sekolah/madrasah
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
1. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional pendidikan, Fokus Media, Bandung, 2006. Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional,
2.
Fokus Media, Bandung, 2006. Murip Yahya, Pengantar
pendidikan, Prospect, Bandung,
3.
Departemen pendidikan Nasional, Data Balitbang Depdiknas
tahun 2003.Jakarta.
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
0 Response to "STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN"
Post a Comment