PEMERATAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
Tuesday, 8 March 2016
Add Comment
A. Pengertian Pemerataan Pendidikan
Pemerataan pendidikan telah mendapat perhatian
sejak lama terutama di negara-negara berkembang.Hal ini tidak terlepas dari
makin tumbuhnya kesadaran bahwa pendidikan merupakan peran penting dalam
pembangunan bangsa.
Pemerataan pendidikan mencakup dua aspek penting
yaitu persamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan keadilan dalam
memperoleh pendidikan yang sama dalam masyarakat. Akses terhadap pendidikan
yang merata berarti semua penduduk usia sekolah telah memperoleh kesempatan
pendidikan, sementara itu akses terhadap pendidikan telah adil jika antar
kelompok bisa menikmati pendidikan secara sama.
Menurut UUD 1945 pemerintah berkewajiban memenuhi
hak warganegara dalam memperoleh pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup
bangsa.Ini berati pemerintah harus bisa memberikan pendidikan kepada seluruh
rakyat Indonesia bukan hanya untuk rakyat tertentu yang mampu sedangkan untuk
rakyat yang kurang mampu tidak memperoleh pendidikan.
Pemerintah bertanggung
jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan kesejahteraan umum.
Pendidikan menjadi landasan kuat yang diperlukan untuk meraih kemajuan bangsa
di masa depan, bahkan lebih penting lagi sebagai bekal dalam menghadapi era
global yang sarat dengan persaingan antarbangsa yang berlangsung sangat ketat.
Dengan demikian, pendidikan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi karena ia
merupakan faktor determinan bagi suatu bangsa untuk bias memenangi kompetisi
global.
B. Kondisi Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Saat
ini kondisi pendidikan di Indonesia masih belum merata.Misalnya saja di
kota-kota besar disana sarana dan prasarana pendidikan disana sudah sangat
maju.Sedangkan di desa-desa hanya mengandalkan sarana dan prasarana
seadanya.Bukan hanya masyarakat di desa saja yang masih tertinggal
pendidikannya. Daerah-daerah di Indonesia timur bukan hanya sarana dan
prasarana yang kurang tapi juga kurangnya tenaga pengajar sehingga
sekolah-sekolah disana masih membutuhkan guru-guru dari daerah-daerah lain.
Walaupun ada warganegara Indonesia yang tinggal di kota-kota besar tapi karena
mereka termasuk ke dalam warganegara yang kurang mampu sehingga mereka tidak
bisa merasakan pendidikan.Banyak anak-anak yang masih di bawah umur sudah
bekerja untuk membantu orang tua mereka dalam mempertahankan hidupnya.
Untuk itu, agenda penting yang harus menjadi
prioritas adalah peningkatan pemerataan pendidikan, terutama bagi kelompok
masyarakat miskin dan masyarakat terpencil yang berjumlah sekitar 38,4 juta
atau 17,6 persen dari total penduduk Indonesia. Sejak tahun 1984, pemerintah
Indonesia secara formal telah mengupayakan pemerataan pendidikan Sekolah Dasar,
dilanjutkan dengan wajib belajar pendidikan sembilan tahun mulai tahun 1994.Upaya-upaya
ini nampaknya lebih mengacu pada perluasan kesempatan untuk memperoleh
pendidikan (dimensi equality of access). Di samping itu pada tahapan
selanjutnya
pemberian program beasiswa (dimensi equality of survival) menjadi upaya yang
cukup mendapat perhatian dengan mendorong keterlibatan masyarakat melalui
Gerakan Nasional Orang Tua Asuh. Program beasiswa ini semakin intensif ketika
terjadi krisis ekonomi, dan dewasa ini dengan Program BOS untuk Pendidikan
dasar.Hal ini menunjukan bahwa pemerataan pendidikan menuntut pendanaan yang
cukup besar tidak hanya berkaitan dengan penyediaan fasilitas tapi juga
pemeliharaan siswa agar tetap bertahan mengikuti pendidikan di sekolah.
Menurut
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004 (TAP MPR No. IV/MPR/1999)
mengamanatkan, antara lain:
a) Mengupayakan perluasan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi
seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia yang berkualitas
tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti,
b) Meningkatkan mutu
lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah
untuk menetapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, olah raga dan seni.
Ini
Sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5
ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu”, dan pasal 11, ayat (1) menyatakan
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara
tanpa diskriminasi”.
Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan guna meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya.
C. Upaya Pemerintah Dalam Melakukan Pemerataan
Pendidikan
Seperti yang sudah dijelaskan tadi pemerintah
sebenarnya sudah mengupayakan pemerataan pendidikan sejak tahun 1984.Seperti
mulai dari pemerataan pendidikan sekolah dasar, selanjutnya diikuti dengan
wajib belajar 9 tahun sejak 2 Mei tahun 1994. Wajib belajar 9 tahun
direncanakan tuntas pada tahun 2008 tapi sampai tahun 2006 masih banyak rakyat
Indonesia yang belum dapat menyelesaikan sekolah dasar.
Masih banyak lagi upaya-upaya pemerintah dalam
melakukan pemerataan pendidikan salah satunya yaitu :
1) Pendidikan dari
sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah pertama (SMP) tidak dipungut biaya.
Ini diharapkan semua anak yang akan masuk SD dan SMP di seluruh Indonesia
dapat bersekolah.
2) Meningkatkan sarana
dan prasarana pendidikan di seluruh sekolah dengan subsidi dari APBN.
3) Melaksanakan
revitalisasi serta penggabungan (regrouping) sekolah-sekolah terutama SD, agar
tercapai efisiensi dan efektivitas sekolah yang didukung dengan fasilitas yang
memadai.
4) Membangun sarana dan
prasarana yang memadai termasuk sarana olahraga untuk setiap sekolah baik yang
di perkotaan maupun pedesaan sesuai kebutuhannya.
5) Memberikan kepada
siswa yang berprestasi dan/atau dari keluarga yang tidak mampu. Agar siswa
dapat terus menuntut ilmu tanpa mempermasalahkan biaya pendidikan
6) Untuk di Perguruan
Tinggi harus meningkatkan kapasitas tampung, terutama untuk bidang-bidang yang
menunjang kemajuan ekonomi, penguasaan sains dan teknologi, serta meningkatkan
kualitas kehidupan.
7) Mendorong peningkatan
peran swasta melalui perguruan tinggi swasta. Ini agar kalau ada mahasiswa yang
tidak mendapat perguruan tinggi bisa melanjutkan pendidikannya di perguruan
tinggi swasta, tentu saja dengan mutu dan kualitas perguruan tinggi swasta
harus bisa sesuai standar pemerintah.
8) Menyebarkan kapasitas
pendidikan tinggi secara geografis untuk mendukung pembangunan daerah serta
memberi kesempatan bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah termasuk
kelompok masyarakat dari daerah bermasalah, dengan menyelenggarakan pembinaan
perguruan tinggi sebagai pusat pertumbuhan di kawasan serta menyelenggarakan
pembinaan program unggul di wilayah kedudukan perguruan tinggi.
9) Menyebar lulusan
guru-guru ke daerah-daerah yang masih minim tenaga pengajarnya. Agar tidak
terjadi penumpukan lulusan guru di suatu daerah sehingga banyak lulusan guru
yang bekerja di bukan keahliannya. Sedangkan di daerah lain masih kekurangan
tenaga guru.
D. Tingkat Keberhasilan Upaya Pemerintah dalam
Mengatasi Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Dalam pemerataan pendidikan pemerintah telah
berupaya mengatasinya namun upaya-upaya yang dilakukan pemerintah tidak
semuanya berhasil.Masih banyak upaya pemerintah yang kurang berhasil bahkan
bisa juga disebut gagal dalam pelaksanaannya.
Upaya-upaya pemerintah yang masih kurang berhasil
yaitu :
1. Upaya pemerintah dalam
pendidikan tingkat SD (Sekolah Dasar) sampai SMP (Sekolah Menengah Pertama)
tidak di pungut biaya. Tapi di lapangan masih banyak sekolah-sekolah tersebut
yang masih memungut biaya dalam pelaksanaan pendidikannya. Sekolah-sekolah
tersebut beralasan kalau biaya tersebut untuk menggaji pegawai yang ada di
sekolah tersebut dan masih banyak lagi
alasan-alasan lainnya.
2. Upaya pemerintah
meningkatkan dalam meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah.
Tapi dalam pelaksanaanya masih banyak sarana dan prasarana yang diberikan
pemerintah kualitasnya masih kurang. Seperti tidak semua kelas memiliki layar
proyektor yang bagus, masih banyaknya komputer-komputer di sekolah yang rusak,
Alat-alat dan bahan-bahan laboratorium yang masih kurang sehingga praktikum
yang dilakukan siswa masih sedikit bahkan tidak pernah sama sekali.
3. Upaya regrouping
(penggabungan) masih belum dilaksanakan dengan maksimal, pelaksanaannya masih
dalam tahap percobaan sehingga masih belum dilaksanakan dengan menyeluruh.
4. Upaya pemerintah dalam
pembangunan sarana dan prasarana di sekolah-sekolah masih belum maksimal ini terbukti masih
banyak sekola-sekolah yang sarana dan prasarananya masih kurang lengkap bahkan
masih banyak sekolah-sekolah yang bangunannya masih kurang layak untuk di
gunakan.
5. Program beasiswa dari
pemerintah masih banyak yang tidak tepat sasaran. Masih banyak siswa dan
mahasiswa yang miskin dan berprestasi tidak dapat melanjutkan pendidikannya.
6. Sekarang perguruan
tinggi telah menambah kapasitas daya tampung agar banyak mahasiswa yang dapat
kuliah. Tentu saja hal ini harus mahasiswa yang diterima harus berkualitas.
7. Banyak sekolah dan
perguruan tinggi swasta yang kekurangan peserta didik karena banyak siswa dan
mahasiswa baru yang lebih memilih sekolah dan perguruan tinggi negeri. Ini
tentu saja akan merugikan sekolah dan perguruan tinggi swasta karena akan
kekurangan peserta didik. Ini juga akibat komersialisasi pendidikan. Maksudnya
sekolah dan perguruan tinggi negeri yang sudah elit terus dibuat semakin elit
oleh pemerintah sehingga banyak orang tua yang berlomba-lomba untuk
menyekolahkan anaknya di sekolah dan perguruan tinggi negeri tersebut.
8. Dalam pembangunan
perguruan tinggi negeri banyak terpusat di pulau Jawa sehingga banyak mahasiswa
harus merantau jauh untuk mendapatkan pendidikan. Ini akan menyebabkan beban
biaya orang tua mereka semakin berat. Pemerintah seharusnya memperbanyak
membangun perguruan tinggi negeri di daerah-daerah agar mereka tidak perlu
merantau jauh-jauh sehingga tidak terlalu membutuhkan banyak biaya.
9. Upaya pemerintah dalam
menyebarluaskan tenaga-tenaga pendidik masih belum terlaksana dengan maksimal
karena masih banyak lulusan-lulusan guru yang ada di suatu daerah yang masih
menganggur atau mengerjakan pekerjaan lain di luar kemampuannya karena lowongan
guru sudah penuh. Sedangkan di daerah lain masih banyak juga yang kekurangan
guru. Sehingga transfer guru diperlukan dari yang banyak lulusannya ke yang
masih sedikit tenaga gurunya.
DAFTAR PUSTAKA
Sudiyono.
2009. Regrouping Sebagai Upaya Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan
Pendidikan. Yogyakarta.
ARTIKEL: PEMERATAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
0 Response to "PEMERATAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA"
Post a Comment