Download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK,SD, SMP dan SMA
Tuesday, 22 May 2018
Add Comment
Download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK,SD, SMP dan SMA_ Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
A. Tujuan
1. PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
2. Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
B. Waktu dan Mekanisme PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)
1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
2. Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
a. persyaratan;
b. proses seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum
menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
Jika anda ingin mendownload Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK,SD, SMP dan SMA, silahkan download melalui link berikut: Download
A. Tujuan
1. PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
2. Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
B. Waktu dan Mekanisme PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)
1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
2. Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
a. persyaratan;
b. proses seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum
menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
4. PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme:
a. dalam jaringan (daring); atau
b. luar jaringan (luring).
5. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
6. Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
7. Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melaluimekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
C. Persyaratan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) TK, SD, SMP dan SMA
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun
untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun
untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. (3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik
yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD
atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yangsederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Catatan: Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Untuk lebih detailnya anda bisa melihat Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK,SD, SMP dan SMA melalui lampiran di bawah ini
Jika anda ingin mendownload Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK,SD, SMP dan SMA, silahkan download melalui link berikut: Download
0 Response to "Download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK,SD, SMP dan SMA"
Post a Comment