PENGERTIAN EVALUASI, PENILAIAN PENGUKURAN DAN TES
Tuesday, 8 March 2016
Add Comment
PENGERTIAN EVALUASI, PENILAIAN PENGUKURAN DAN TES
A. Pengertian Evaluasi
Banyak di kalangan kita yang
masih secara sepintas menganggap sama pengertian antara evaluasi,
pengukuran (measurement), tes, dan penilaian (assessment), tetapi kalau kita
mengkaji semuanya terdapat pengertian yang berbeda. Evaluasi adalah
kegiatan identifikasi untuk melihat apakah suat program yang telah
direncanakan telah tercapai atau belum, berharga atau tidak, dan dapat pula
untuk melihat tingkat efisiensi pelaksanaannya. Evaluasi berhubungan dengan
keputusan nilai (value judgement). Stufflebeam (Abin Syamsuddin Makmun, 1996)
memengemukakan bahwa : educational evaluation is the process of delineating,
obtaining,and providing useful, information for judging decision alternatif
. Dari pandangan Stufflebeam, kita dapat melihat bahwa esensi dari evaluasi
yakni memberikan informasi bagi kepentingan pengambilan keputusan. Di bidang
pendidikan, kita dapat melakukan evaluasi terhadap kurikulum baru, suatu
kebijakan pendidikan, sumber belajar tertentu, atau etos kerja guru
B. Pengertian
Pengukuran
Pengukuran (measurement) adalah proses pemberian angka atau
usaha memperoleh deskripsi numerik dari suatu tingkatan dimana seorang peserta didik telah mencapai karakteristik tertentu.
C. Pengertian
Penilaian
Ada dua macam penilaian, yaitu:
1. Penilaian
(assessment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik dengan berbagai cara dan
beragam alat penilaian belajar peserta didik. Penilaian menjawab pertanyaan
tentang sebaik apa hasil atau prestasi belajar seorang peserta didik.Hasil
penilaian dapat berupa nilai kualitatif (pernyataan naratif dalam kata-kata)
dan nilai kuantitatif (berupa angka). Pengukuran berhubungan dengan proses
pencarian atau penentuan nilai kuantitatif tersebut.
2. Penilaianautentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komperhensif untuk menilai
mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran, yang
meliputi ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Penialian autentik menilai
kesiapan peserta didik, serta proses dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan
penilaian ketiga komponen (input, proses, output tersesbut akan menggambarkan
kapasitas, gaya belajar, dan hasil belajar peserta didik, bahkan mampu menghasilkan
dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant
effect) dari pembelajaran.
Penilaian autentik juga dapat
diartikan sebagai upaya pemberian tugas kepada peserta didik yang mencerminkan
prioritas dan tantangan yang ditemukan dalam aktivitas-aktvitas pembelajaran,
seperti meneliti,menulis, merevisi dan membahas artikel, memberikan analisis
oral terhadap peristiwa, berkolaborasi dengan antar sesame melalui debat , dan
sebagainya.
Penilaian autentik memiliki
relevansi kuat terhadap pendekatan ilmiah (scientific approach) dalam
pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum 2013. Karena penilaian semacam
ini mampu menggambarkan peningkatan hasil belajar peserta didik baik,baik dalam
rangka mengobservasi, menanya, menalar, mencoba, dan membangun jejaring.
Pada penilaian autentik ada
kecenderungan yang focus oada tugas-tugas kompleks atau kontekstual,
memungkinkan peserta didik umtuk menunjukkan kompotensi mereka yang meliputi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Penilaian autentik merupakan
pendekatan dan instrument penilaian yang memberikan kesempatan luas kepada
peserta didik umtuk menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sudah
dimilikinya dalam bentuk tugas seperti:
Membaca dan meringkasnya
Eksperimen
Mengamati
Survey
Projek
Makalah
Membuat multi media
Membuat karangan, dan
Diskusi kelas
Kata lain dari penilaian autentik
adalah penilaian kinerja, termasuk di dalamnya penilaian portofilio dan
penilaian projek. Penialaian autentik adakalanya disebut penilaian responsive,
suatu metode untuk menilaia proses dan hasil belajar peserta didik yang
memiliki cirri-ciri khusus, mulai dari yang mengalami kelainan tertentu,
memiliki bakat dan minat khusus, hingga yang jenius.
C. Pengertian
Tes
Tes adalah cara penilaian yang dirancang dan dilaksanakan
kepada peserta didik pada waktu dan tempat tertentu serta dalam kondisi yang
memenuhi syarat-syarat tertentu yang jelas. Secara khusus, dalam konteks
pembelajaran di kelas, penilaian dilakukan untuk mengetahui kemajuan dan hasil
belajar peserta didik, mendiagnosa kesulitan belajar, memberikan umpan
balik/perbaikan proses belajar mengajar, dan penentuan kenaikan kelas. Melalui
penilaian dapat diperoleh informasi yang akurat tentang penyelenggaraan
pembelajaran dan keberhasilan belajar peserta didik, guru, serta proses
pembelajaran itu sendiri. Berdasarkan informasi itu, dapat dibuat keputusan tentang
pembelajaran, kesulitan peserta didik dan upaya bimbingan yang diperlukan serta
keberadaan kurikukulum itu sendiri.
D. Hakikat Penialaian
Penilaian (assessment)
adalah istilah umum yang mencakup semua metode yang biasa digunakan untuk
menilai unjuk kerja individu atau kelompok peserta didik. Proses penilaian
mencakup pengumpulan bukti yang menunjukkan pencapaian belajar peserta didik.
Penilaian merupakan suatu pernyataan berdasarkan sejumlah fakta untuk
menjelaskan karakteristik seseorang atau sesuatu (Griffin & Nix, 1991).
Penilaian mencakup semua proses pembelajaran. Oleh karena itu, kegiatan
penilaian tidak terbatas pada karakteristik peserta didik saja, tetapi juga
mencakup karakteristik metode mengajar, kurikulum, fasilitas, dan administrasi
sekolah. Instrumen penilaian untuk peserta didik dapat berupa metode dan/atau
prosedur formal atau informal untuk menghasilkan informasi tentang peserta
didik. Instrumen penilaian dapat berupa tes tertulis, tes lisan, lembar
pengamatan, pedoman wawancara, tugas rumah, dan sebagainya. Penilaian juga
diartikan sebagai kegiatan menafsirkan data hasil pengukuran atau kegiatan
untuk memperoleh informasi tentang pencapaian kemajuan belajar peserta didik
E. Prinsip
Penilaian dan Pendekatan Penilaian
Peniaian hasil belajar peserta
didik pada jenjang pendididkan dasar dan menengah didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Objektif,
berarti penilaian berbasis pada standar (prosedur dan criteria yang jelas) dan
tidak dipengaruhi factor subjektivitas penilai.
2. Terpadu,
berarti penlaian oleh pendidik delakukan secara terencana, menyatu dengan
kegiatan pembelajaran, dan berkasinambungan.
3. Ekonmis,
berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporannya.
4. Transparan,
berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan
dapat diakses oleh semua pihak.
5. Akuntabel,
berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah
maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6. Sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berecana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku.
7. Edukatif,
berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Ada dua pendekatan yang dapat
digunakan dalam melakukan penilaian hasil belajar, yaitu penilaian yang mengacu
kepada norma (Penilaian Acuan Norma atau norm-referenced assessment) dan
penilaian yang mengacu kepada kriteria (Penilaian Acuan Kriteria atau criterion
referenced assessment). Perbedaan kedua pendekatan tersebut terletak pada acuan
yang dipakai. Pada penilaian yang mengacu kepada norma, interpretasi hasil
penilaian peserta didik dikaitkan dengan hasil penilaian seluruh peserta didik
yang dinilai dengan alat penilaian yang sama. Jadi hasil seluruh peserta didik
digunakan sebagai acuan. Sedangkan, penilaian yang mengacu kepada kriteria atau
patokan, interpretasi hasil penilaian bergantung pada apakah atau sejauh mana
seorang peserta didik mencapai atau menguasai kriteria atau patokan yang telah
ditentukan. Kriteria atau patokan itu dirumuskan dalam kompetensi atau hasil
belajar dalam kurikulum berbasis kompetensi.
Dalam pelaksanaan kurikulum
berbasis kompetensi, pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian yang
mengacu kepada kriteria atau patokan. Dalam hal ini prestasi peserta didik
ditentukan oleh kriteria yang telah ditetapkan untuk penguasaan suatu
kompetensi. Meskipun demikian, kadang kadang dapat digunakan penilaian acuan
norma, untuk maksud khusus tertentu sesuai dengan kegunaannya, seperti untuk
memilih peserta didik masuk rombongan belajar yang mana, untuk mengelompokkan
peserta didik dalam kegiatan belajar, dan untuk menyeleksi peserta didik yang
mewakili sekolah dalam lomba antar-sekolah.
Selanjutnya pada kurikulum 2013
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penialian acuan kriteria (PAK) atau
penilaian acuan patokan (PAP). PAK atau PAP merupakan penilaian pencapaian
kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM) . KKM
merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan
pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik kompetensi dasar yang akan
dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
Beberapa hal tentang KKM adalah:
1. KKM
tidak dicantumkan dalam rapor, melainkan pada buku pegangan guru.
2. KKM
maksimal 100%, KKM ideal 75%, satuan pendidikan dapat menentukan KKM di bawah
KKM ideal dengan secara bertahap ditingkatkan.
3. Peserta
didik yang belum mencapai KKM, diberi kesempatan mengikuti program remedial
sepanjang semester yang bersangkutan.
4. Peserta
didik yang sudah mencapai atau melampaui KKM, diberi program pengayaan.
F. Tujuan Penilaian
Menurut Kellough
dan Kellough dalam Swearingen (2006) tujuan
penilaian adalah untuk membantu belajar peserta didik, mengidentifikasi
kekuatan dan kelemahan peserta didik, menilai
efektifitas strategi pembelajaran, menilai dan
meningkatkan efektifitas program kurikulum, menilai dan meningkatkan
efektifitas pembelajaran, menyediakan data yang membantu dalam membuat
keputusan, komunikasi dan melibatkan orang tua peserta didik. Sementara itu,
Chittenden (1994) mengemukakan tujuan penilaian (assessment purpose)
adalah “keeping track, checking-up, finding-out, and summing-up”.
1. Keeping track, yaitu untuk
menelusuri dan melacak proses belajar peserta didik sesuai dengan rencana
pelaksanaan pembelajaran yang telah ditetapkan. Untuk itu, guru harus mengumpulkan
data dan informasi dalam kurun waktu tertentu melalui
berbagai jenis dan teknik penilaian untuk
memperoleh gambaran tentang pencapaian kemajuan belajar peserta didik.
2. Checking-up , yaitu untuk
mengecek ketercapaian kemampuan peserta didik dalam proses pembelajaran dan
kekurangan-kekurangan peserta didik selama mengikuti proses
pembelajaran. Dengan kata lain, guru perlu
melakukan penilaian untuk mengetahui bagian mana dari materi yang sudah
dikuasai peserta didik dan bagian mana dari materi yang belum dikuasai.
3. Finding-out, yaitu untuk
mencari, menemukan dan mendeteksi kekurangan kesalahan atau kelemahan
peserta didik dalam proses pembelajaran, sehingga guru dapat dengan cepat
mencari alternatif solusinya.
4. Summing-up, yaitu untuk
menyimpulkan tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi
yang telah ditetapkan. Hasil penyimpulan
ini dapat digunakan guru untuk menyusun
laporan kemajuan belajar ke berbagai pihak yang
berkepentingan.
Adapun tujuan penilaian hasil
belajar adalah :
1. Sebagai grading, penilaian ditujukan untuk
menentukan atau membedakan kedudukan hasil kerja peserta didik
dibandingkan dengan peserta didik lain. Penilaian ini akan menunjukkan
kedudukan peserta didik dalam urutan dibandingkan dengan anak yang lain.
Karena itu, fungsi penilaian untuk grading ini cenderung membandingkan
anak dengan anak yang lain sehingga lebih mengacu kepada penilaian acuan
norma (norm-referenced assessment).
2. Sebagai alat seleksi, penilaian ditujukan untuk
memisahkan antara peserta didik yang masuk dalam kategori tertentu dan
yang tidak. Peserta didik yang boleh masuk sekolah tertentu atau yang
tidak boleh. Dalam hal ini, fungsi penilaian untuk menentukan seseorang
dapat masuk atau tidak di sekolah tertentu.
3. Untuk menggambarkan sejauh mana seorang peserta
didik telah menguasai kompetensi.
4. Sebagai bimbingan, penilaian bertujuan untuk
mengevaluasi hasil belajar peserta didik dalam rangka membantu peserta
didik memahami dirinya, membuat keputusan tentang langkah berikutnya, baik
untuk pemilihan program, pengembangan kepribadian maupun untuk penjurusan.
5. Sebagai alat diagnosis, penilaian bertujuan
menunjukkan kesulitan belajar yang dialami peserta didik dan kemungkinan
prestasi yang bisa dikembangkan. Ini akan membantu guru menentukan apakah
seseorang perlu remidiasi atau pengayaan.
6. Sebagai alat prediksi, penilaian bertujuan untuk
mendapatkan informasi yang dapat memprediksi bagaimana kinerja peserta
didik pada jenjang pendidikan berikutnya atau dalam pekerjaan yang sesuai.
Contoh dari penilaian ini adalah tes bakat skolastik atau tes potensi
akademik.
Dari keenam tujuan penilaian
tersebut, tujuan untuk melihat tingkat penguasaan kompetensi, bimbingan, dan
diagnostik merupakan peranan utama dalam penilaian.
Sesuai dengan tujuan tersebut,
penilaian menuntut guru agar secara langsung atau tak langsung mampu
melaksanakan penilaian dalam keseluruhan proses pembelajaran. Untuk menilai
sejauhmana siswa telah menguasai beragam kompetensi, tentu saja berbagai jenis
penilaian perlu diberikan sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai, seperti
unjuk kerja/kinerja (performance), penugasan (proyek), hasil karya (produk),
kumpulan hasil kerja siswa (portofolio), dan penilaian tertulis (paper and
pencil test). Jadi, tujuan penilaian adalah memberikan masukan informasi secara
komprehensif tentang hasil belajar peserta didik, baik dilihat ketika saat
kegiatan pembelajaran berlangsung maupun dilihat dari hasil akhirnya, dengan
menggunakan berbagai cara penilaian sesuai dengan kompetensi yang diharapkan
dapat dicapai peserta didik.
E. Ruang Lingkup Penilaian
Hasil belajar peserta didik dapat
diklasifikasi ke dalam tiga ranah (domain), yaitu: (1) domain kognitif
(pengetahuan atau yang mencakup kecerdasan bahasa dan kecerdasan logika –
matematika), (2) domain afektif (sikap dan nilai atau yang mencakup kecerdasan
antar pribadi dan kecerdasan intrapribadi, dengan kata lain kecerdasan
emosional), dan (3) domain psikomotor (keterampilan atau yang mencakup
kecerdasan kinestetik, kecerdasan visual-spasial, dan kecerdasan musikal).
Sejauh mana masing-masing domain
tersebut memberi sumbangan terhadap sukses seseorang dalam pekerjaan dan
kehidupan ? Data hasil penelitian multi kecerdasan menunjukkan bahwa kecerdasan
bahasa dan kecerdasan logika-matematika yang termasuk dalam domain kognitif
memiliki kontribusi hanya sebesar 5 %. Kecerdasan antarpribadi dan kecerdasan
intrapribadi yang termasuk domain afektif memberikan kontribusi yang sangat
besar yaitu 80 %. Sedangkan kecerdasan kinestetik, kecerdasan visual-spatial
dan kecerdasan musikal yang termasuk dalam domain psikomotor memberikan
sumbangannya sebesar 5 %
Namun, dalam praxis pendidikan di
Indonesia yang tercermin dalam proses belajar-mengajar dan penilaian, yang amat
dominan ditekankan justru domain kognitif. Domain ini terutama direfleksikan
dalam 4 kelompok mata pelajaran, yaitu bahasa, matematika, sains, dan ilmu-ilmu
sosial. Domain psikomotor yang terutama direfleksikan dalam mata-mata pelajaran
pendidikan jasmani, keterampilan, dan kesenian cenderung disepelekan. Demikian
pula, hal ini terjadi pada domain afektif yang terutama direfleksikan dalam
mata-mata pelajaran agama dan kewarganegaraan.
Agar penekanan dalam pengembangan
ketiga domain ini disesuaikan dengan proporsi sumbangan masing-masing domain
terhadap sukses dalam pekerjaan dan kehidupan, para guru perlu memahami
pengertian dan tingkatan tiap domain serta bagaimana menerapkannya dalam proses
belajar-mengajar dan penilaian.
Perubahan paradigma pendidikan
dari behavioristik ke konstruktivistik tidak hanya menuntut adanya perubahan
dalam proses pembelajaran, tetapi juga termasuk perubahan dalam melaksanakan
penilaian pembelajaran siswa. Dalam paradigma lama, penilaian pembelajaran
lebih ditekankan pada hasil (produk) dan cenderung hanya menilai kemampuan
aspek kognitif, yang kadang-kadang direduksi sedemikian rupa melalui bentuk tes
obyektif. Sementara, penilaian dalam aspek afektif dan psikomotorik kerapkali
diabaikan.
Dalam pembelajaran berbasis
konstruktivisme, penilaian pembelajaran tidak hanya ditujukan untuk mengukur
tingkat kemampuan kognitif semata, tetapi mencakup seluruh aspek kepribadian
siswa, seperti: perkembangan moral, perkembangan emosional, perkembangan sosial
dan aspek-aspek kepribadian individu lainnya. Demikian pula, penilaian tidak
hanya bertumpu pada penilaian produk, tetapi juga mempertimbangkan segi proses.
Kesemuanya itu menuntut adanya
perubahan dalam pendekatan dan teknik penilaian pembelajaran siswa. Untuk
itulah, Depdiknas (2006) meluncurkan rambu-rambu penilaian pembelajaran siswa,
dengan apa yang disebut Penilaian Kelas.
F.Teknik
Penilaian dan Instrumen Penilaian
1. Teknik Penilaian
Permendiknas No. 22 tahun 2006
menyatakan bahwa Standar Isi (SI) Untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. dengan
kompetensi yang dinilai.
Ada beberapa teknik yang dapat
digunakan untuk penilaian kompetensi yang dimaksud antara lain melalui tes,
observasi, penugasan, inventori, jurnal, penilaian diri, dan penilaian
antarteman yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan
peserta didik.
a. Tes adalah
pemberian sejumlah pertanyaan yang jawabannya dapat benar atau
salah. Tes dapat berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes
kinerja. Tes tertulis adalah tes yang menuntut peserta tes memberi jawaban
secara tertulis berupa pilihan dan/atau isian.Tes yang jawabannya berupa
pilihan meliputi pilihan ganda, benar-salah, dan menjodohkan. Sedangkan tes
yang jawabannya berupa isian dapat berbentuk isian singkat dan/atau uraian. Tes
lisan adalah tes yang dilaksanakan melalui komunikasi langsung (tatap muka)
antara peserta didik dengan pendidik. Pertanyaan dan jawaban diberikan secara
lisan.Tes praktik (kinerja) adalah tes yang meminta peserta didik melakukan
perbuatan/mendemonstasikan/ menampilkan keterampilan.
Dalam rancangan penilaian, tes
dilakukan secara berkesinambungan melalui berbagai macam ulangan dan ujian.
Ulangan meliputi ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, dan ulangan kenaikan kelas. Sedangkan ujian terdiri atas ujian
nasional dan ujian sekolah.
Ulangan adalah proses yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara
berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk melakukan perbaikan
pembelajaran, memantau kemajuan dan menentukan keberhasilan belajar peserta
didik.
Ulangan harian adalah kegiatan
yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik setelah menyelesaikan satu kompetens dasar (KD) atau lebih.
Ulangan tengah semester adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik setelah melaksanakan 8 –9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan
ulangantengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.
Ulangan akhir semester adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik pada akhir semester. Cakupan ulangan akhir semester meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada akhir
semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir
semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan
ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua
KD pada semester genap. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Ujian nasional adalah kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Ujian sekolah adalah kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan
pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah
satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan
pada ujian sekolah adalah mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional, dan aspek
kognitif dan/atau psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
b. Observasi
adalah penilaian yang dilakukan melalui pengamatan terhadap peserta didik
selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
Observasi dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indra untuk
mengumpulkan data kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan kompetensi yang
dinilai, dan dapat dilakukan baik secara formal maupun informal. Penilaian
observasi dilakukan antara lain sebagai penilaian akhir kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Kriteria instrument observasi:
>Mengukur aspek sikap (bukan pengetahuan atau keterampilan) yang dituntut pada
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
>Sesuai dengan kompetensi yang akan diukur
>Memuat indicator sikap yang dapat diobservasi
>Mudah atau fleksibel untuk digunakan
>Dapat merekam sikap peserta didik
c. Penugasan adalah
pemberian tugas kepada peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok.
Penilaian penugasan diberikan untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur, dan dapat berupa praktik di laboratorium, tugas rumah,
portofolio, projek, dan/atau produk.
d. Portofolio
adalah kumpulan dokumen dan karya-karya peserta didik dalam bidang tertentu
yang diorganisasikan untuk men tahui minat,perkembangan prestasi, dan
kreativitas peserta didik (Popham, 1999). Bentuk ini cocok untuk mengetahui
perkembangan unjuk kerja peserta didik dengan menilai bersama karya-karya atau
tugas-tugas yang dikerjakannya. Peserta didik dan pendidik perlu melakukan
diskusi untuk menentukan skor. Pada penilaian portofolio, peserta didik dapat
menentukan karya-karya yang akan dinilai, melakukan penilaian sendiri kemudian
hasilnya dibahas. Perkembangan kemampuan peserta didik dapat dilihat pada hasil
penilaian portofolio. Teknik ini dapat dilakukan dengan baik apabila jumlah
peserta didik yang dinilai sedikit.
e. Projek adalah tugas yang diberikan kepada peserta didik dalam kurun waktu
tertentu. Peserta didik dapat melakukan penelitian melalui pengumpulan,
pengorganisasian, dan analisis data, serta pelaporan hasil kerjanya. Penilaian
projek dilaksanakan terhadap persiapan, pelaksanaan, dan hasil.
f. Produk
(hasil karya) adalah penilaian yang meminta peserta didik menghasilkan suatu
hasil karya. Penilaian produk dilakukan terhadap persiapan, pelaksanaan/proses
pembuatan, dan hasil.
g. Inventori merupakan teknik penilaian melalui skala psikologis yang dipakai
untuk mengungkapkan sikap, minat, dan persepsi peserta didik terhadap objek
psikologis.
h. Jurnal
merupakan catatan pendidik selama proses pembelajaran yang berisi informasi
hasil pengamatan terhadap kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkait
dengan kinerja ataupun sikap dan perilaku peserta didik yang dipaparkan secara
deskriptif.
i. Penilaian
diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk menilai
dirinya sendiri mengenai berbagai hal. Dalam penilaian diri, setiap peserta
didik harus mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya secara jujur.
j. Penilaian
antarteman merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik
mengemukakan kelebihan dan kekurangan temannya dalam berbagai hal secara jujur.
Kriteria instrument penilaian
antarteman:
>Sesuai dengan kompetensi dan indicator yang akan diukur
>Indicator dapat dilakukan melalui pengamatan peserta didik
>Criteria penilaian dirumuskan secara sederhana, namaun jelas dan tidak
berpotensi munculnya penafsiran makna ganda atau berbeda
>Menggunakan bahasa lugas yang dapat dipahami peserta didik.
>Menggunakan format sederhana dan mudah digunakan oleh peserta didik.
>Indicator menunujukkan sikap peserta didik dalam situasi yang nyata atau
sebenarnya dan dapat diukur.
>Instrument dapat mengukur target kemampuan yang akan diukur (valid).
>Memuat indicator kunci atau esensial yang menunujukkan penguasaan satu
kompetensi peserta didik.
>Mampu memetakan sikap peserta didik dari kemampuan pada level terendah sampai
kemampuan tertinggi.
>Kombinasi penggunaan berbagai
teknik penilaian di atas akan memberikan informasi yang lebih akurat tentang
kemajuan belajar peserta didik.
2. Aspek
Penilaian
Penilaian dilakukan secara
menyeluruh yaitu mencakup semua aspek kompetensi yang meliputi kemampuan
pengetahuan (kognitif), sikap (afektif), dan keterampilan (psikomotorik).
a. Sikap
(afektf)
Aspek sikap dapat dinilai dengan
cara berikut:
Observasi
Merupakan teknik penilaian yang
dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan format observasi yang berisi
sejumlah indicator perilku yang diamati. Hal ini dilakukan saat pembelajaran
maupun di luar pembelajaran.
Penilaian diri
Merupakan teknik penilaian dengan
cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya
dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrument ysng digunakan berupa lembar
penilaian diri.
Penilaian antar teman
Merupakan teknik penilaian dengan
cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan sikap dan
perilaku keseharian peserta didik. Instrument yang digunakan berupa lembar
penilaian antar peserta ddik.
Jurnal
Merupakan catatan pendidik di
dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan
dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku. Jurnal
bias dikatakan sebagai catatan yang berkesinambungan dari hasil observasi.
b. Pengetahuan
(kognitif)
Aspek pengetahuan dapat dinilai
dengan cara berikut:
Tes tulis
Tes tulis adalah tes yang soal
dan jawabannya tertulis berupa pilhan ganda, isian, benar-salah,
menjodohkan, dan uraian.
Tes lisan
Berupa pertanyaan-pertanyaan yang
diberikan guru secara ucap (oral) sehingga peserta didik merespon pertanyaan
tersebut secara ucap juga sehingga menimbulkan keberanian. Jawaban dapat berupa
kata, frase, kalimat, maupun, paragraph yang diucapkan.
c. Keterampilan
(psikomotorik)
Aspek keterampilan dapat dinilai
dengan cara berikut:
Performance atu kinerja
Performance atau kinerja adlah
suatu penilaian yang meminta siswa untuk melakukan suatu tugas pada siruasu
yang sesungguhnya yang mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang
dibutuhkan. Misalnya tugas memainkan alat music, menyanyi, menggunakan
mikroskop, bermain peran, dan menari.
Produk
Adalah penilaian terhadap
kemampuan peserta didik membuat produk teknologi dan seni (3 dimensi).
Penilaian produk tidak hanya doperoleh dari hasil akhir, namun juga proses
pembuatannya. Pengembangan produk meliputi 3 tahap dan dalam setiap tahap perlu
diadakan penilaian yaitu:
1. Tahap
persiapan atau perencanaan meliputi penilaian terhadap kemampuan siswa dalam
merencanakan, menggali, mengembangkan gagasn, dan mendesai produk
2. Tahap
pembuatan meliputi penilaian terhadap kemampuan siswa dalam menyeleksi dan
menggunakan bahan serta alat dan menentukan teknik yang tepat.
3. Tahap
penialian (appraisal) meliputi penilaian terhadap kemampuan siswa membuat
produk sesuai dengan kegunaanya.
Proyek
Penilaian proyek dalah penilaian
terhadap tugas yang mengandung investigasi dan harus diselesaikan dalam
periode/waktu tertentu. Tugas tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pelaporan, projek juga akan memberikan informasi tentang pemahaman dan
pengetahuan siswa pada pembelajaran terentu, kemampuan siswa dalam
mengaplikasikan pengetahuan, dan kemampuan siswa untuk mengkomunikasikan
informasi.
Portofolio
Penilaian portofolio adalah
penilaian melalui sekumpulan karya peserta didik yang tersusun secara
sistematis dan terorganisasi yang dilakukan selam kurun waktu tetentu.
Portofolio digunakan oleh guru dan peserta didik untuk memantau secara
terus-menerus perkembangan pengethuan dan keterampilan peserta didik dalam
bidang tertentu. Dengan demikian penilaian portofolio memberikan gambaran
secara menyeluruh dan pencapaian hasil belajar peserta didik.
G. Prosedur Penilaian
PP No. 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang
Standar Penilaian Pendidikan menyatakan bahwa penilaian pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh: pendidik, satuan
pendidikan, dan pemerintah.
1. Penilaian hasil
belajar oleh pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan
belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan
pembelajaran. Penilaian ini dilaksanakan dalam bentuk penugasan, ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan
kelas. Berbagai macam ulangan dilaksanakan dengan menggunakan teknik dan
instrumen yang sesuai dengan kebutuhan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
digunakan untuk (a) menilai pencapaian kompetensi peserta didik, (b) bahan
penyusunan laporan hasil belajar, dan (c) memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan berbagai instrumen baik tes maupun
nontes atau penugasan yang dikembangkan sesuai dengan karateristik kelompok
mata pelajaran. Penilaian yang dilakukan oleh pendidik harus terencana,
terpadu, menyeluruh, dan berskesinambungan. Dengan penilaian ini diharapkan
pendidik dapat (a) mengetahui kompetensi yang telah dicapai peserta didik, (b)
meningkatkan motivasi belajar peserta didik,
(c) mengantarkan peserta didik
mencapai kompetensi yang telah ditentukan, (d) memperbaiki strategi
pembelajaran, dan (e) meningkatkan akuntabilitas sekolah. Ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik
di bawah koordinasi satuan pendidikan.
2. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik
pada semua mata pelajaran. Penilaian ini meliputi:
a. Penilaian akhir untuk
semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaranagama dan akhlak mulia,
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dankepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Penilaian
akhir digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk menentukan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan dan harus mempertimbangkan hasil penilaian
peserta didik oleh pendidik;
b. Ujian Sekolah untuk semua mata
pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi (yang tidak dinilai
melalui Ujian Nasional) danaspek kognitif dan/atau psikomotorik untuk kelompok
mata pelajaranagama dan akhlak mulia, serta kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian. Ujian Sekolah juga merupakan salah satu
persyaratan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuanpendidikan.
3. Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh
pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN).
Pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk
menyelenggarakan UN, dan dalam penyelenggaraannya BSNP bekerja sama dengan
instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan. UN didukung oleh sistem yang menjamin
mutu kerahasiaan soal yang digunakan dan pelaksanaan yang aman, jujur, adil,
dan akuntabel. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk (a)
pemetaan mutu satuan pendidikan, (b) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya, (c) penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dan
(d) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk
meningkatkan mutu pendidikan. Kriteria kelulusan UN dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Peserta UN memperoleh Surat Keterangan
Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh satuan pendidikan
penyelenggara UN. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah setelah (a) menyelesaikan seluruh program
pembelajaran, (b) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan, (c)
lulus ujian sekolah/madrasah dan (d) lulus ujian nasional.
#PENGERTIAN EVALUASI, PENILAIAN PENGUKURAN DAN TES
0 Response to "PENGERTIAN EVALUASI, PENILAIAN PENGUKURAN DAN TES"
Post a Comment