Sistem pendidikan nasional
Wednesday, 30 March 2016
Add Comment
Sistem pendidikan nasional
A. Pengertian
Sistem Pendidikan Nasional
Sistem merupakan suatu perangkat yang saling bertautan, yang tergabung
menjadi suatu keseluruhan, sedangkan pendidikan merupakan suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui
kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
pancasila dan UUD negara republik indonesia tahun 1945 yang berakar pada pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan zaman. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa sistem
pendidikan nasional adalah satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling
bertautan dan berhubungan dalam suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional secara umum.
Sistem
pendidikan nasional Indonesia disusun berlandaskan kepada kebudayaan bangsa
Indonesia dan berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai kristalisasi
nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Dalam UU No.20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 3
dikemukakan bahwa sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional.
B. Fungsi dan Tujuan Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan
Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu
kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Pendidikan nasional bertujuan mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggungjawab.
C.
Visi dan Misi Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan
nasional itu mempunyai visi yaitu terwujudnya sistem pendidikan nasional
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakansemua warga
Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Adapun
misi dari pendidikan nasional tersebut yaitu:
1. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia.
2. Membantu
dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini
sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3. Meningkatkan
kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang
bermoral.
4. Meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar
nasional dan global.
5. Memberdayakan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip
otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
D.
Jalur,
Jenjang, dan Jenis Program Pendidikan Nasional
Dalam
sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara, artinya
setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan memberi
kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi
persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status
sosial, ekonomi, agama, suku bangsa dan sebagainya Hal ini sesuai dengan UUD
1945 pasal 31 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran”, dan “bahwa setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.Dari amandemen
keempat UUD 1945, pasal tersebut mengarahkan fungsi konstitusional dari
diselenggarakannya satu sistem pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan
bangsa.
UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional pada Pasal 13 ayat (1)
menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal
dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Jenjang pendidikan
formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi.Adapun jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik,
profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
1. Pendidikan
Formal
Pendidikan
Dasar
a. Sekolah
dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI)
b. Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Pendidikan
Menegah
a. Sekolah
Menegah Atas (SMA)
b. Madrasah
Aliyah (MA)
c. Sekolah
Menegah Kejuruan (SMK)
d. Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK)
Pendidikan
Tinggi
a. Akademi,
yakni perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu
cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian tertentu.
b. Politeknik,
yakni perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah
bidang pengetahuan khusus.
c. Sekolah
tinggi, yakni perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau
professional dalam suatu disiplin ilmu pada bidang tertentu.
d. Institut,
yakni perguruan tinggi yang terdiri sejumlah fakultas yang menyelenggarakan
pendidikan akademik/profesioanl dalam
sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
e. Universitas,
yakni perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang
menyelenggarakan pendidikan akademik/profesianal dalam sekolompok disiplin ilmu
tertentu.
Mengenyam
pendidikan pada pendidikan formal yang diakui oleh lembaga pendidikan negara
adalah sesuatu yang wajib dilakukan di Indonesia. Mulai dari kalangan yang
miskin sampai yang kaya itu harus bersekolah, minimal 9 tahun lamanya hingga
lulus SMP.
Sebagai
lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan
efisien dari pemerintah untuk masyarakat merupakan perangkat yang berkewajiban
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menjadi warga Negara.
2. Pendidikan
Non Formal
Pendidikan
nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan
formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Contoh pendidikan
nonformal yaitu:
a. Lembaga
kursus
b. Lembaga
penelitian
c. Kelompok
belajar
d. Pusat
kegiatan belajar masyarakat
Hasil
pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program
pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga
yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintahan daerah dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan.
3. Pendidikan
Informal
Kegiatan
pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk
kegiatan belajar mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan
pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan
standar nasional pendidikan.
Jenis
program pendidikan terdiri atas:
1. Pendidikan
Umum. Merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan
keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada
tingkat-tingkat akhir masa pendidikan.
2. Pendidikan
Kejuruan. Merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat
bekerja pada bidang pekerjaan tertentu.
3. Pendidikan
Luar Biasa. Merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta
didik yang menyandang kelainan fisik/mental.
4. Pendidikan
Kedinasan.Merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan
kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai
suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerintah non departemen.
5. Pendidikan
Keagamaan.Merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk
dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang
ajaran agama.
E.
Upaya Pengembangan
Sistem Pendidikan Nasional
Untuk
mengembangkan sistem pendidikan nasional dilakukan pembaruan-pembaruan yang
meliputi landasan yuridis, kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan,
dan tenaga kependidikan.
1. Pembaruan
Landasan Yuridis
Pembaruan
landasan yuridis berhubungan dengan hal-hal yang bersifat mendasar
(fundamental) dan bersifat prinsipal.Dikatakan demikian karena landasan yuridis
mendasari semua kegiatan pelaksanaan pendidikan dan mengenai hal-hal yang
penting seperti komponen struktur pendidikan, kurikulum, pengelolaan,
pengawasan, dan ketenagaan.
2. Pembaruan Kurikulum
2. Pembaruan Kurikulum
Ada
dua faktor pengendali yang menentukan arah pembaruan kurikulum, yaitu yang
sifatnya mempertahankan dan yang mengubah. Yang termasuk faktor yang pertama
adalah landasan filosofis, yaitu falsafah bangsa Indonesia, Pancasila dan UUD
1945 dan landasan historis yang mencakup unsur-unsur yang menguasai hajat hidup
orang banyak dari dulu sampai sekarang. Yang termasuk faktor yang kedua adalah
landasan sosial berupa kekuatan-kekuatan sosial di masyarakat, dan landasan
psikologis yakni cara peserta di dalam belajar.
3. Pembaruan
Pola Masa Studi
Pembaruan
pola masa studi termaksud pendidikan yang meliputi pembaruan jenjang dan jenis
pendidikan serta lama waktu belajar pada satuan pendidikan.Perubahan pola masa
studi sebagai suatu tanda adanya pembaruan pendidikan berupa
penambahan/pengurangan masa studi.
4. Pembaruan
Tenaga Kependidikan
Tenaga
kependidikan adalah tenaga yang bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar,
melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola serta memberikan pelayanan teknis
dalam bidang pendidikan. Pembaruan terhadap komponen tenaga kependidikan
dipandang sangat penting karena pembaruan pada komponen-komponen lain tanpa
ditunjang oleh tenaga-tenaga pelaksana yang kompeten, tidak akan ada artinya.
Tenaga lain selain guru adalah pustakawan, laboran, konselor, teknisi sumber
belajar, dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Pengembang Ilmu Pendidikan, FIP UPI. 2009. Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Bandung: Imtima.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Pengembang Ilmu Pendidikan, FIP UPI. 2009. Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Bandung: Imtima.
Tirtarahardja,
Umar dan La Sulo. 2010. Pengantar
Pendidikan.
Undang-Undang No.20 Tahun 2003.Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sinar
Grafika.
Undang-Undang No.20 Tahun 2003.Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sinar
Grafika.
#Sistem pendidikan nasional
0 Response to "Sistem pendidikan nasional"
Post a Comment