Sistem pendidikan nasional

Sistem pendidikan nasional
A. Pengertian Sistem Pendidikan Nasional 
Sistem merupakan suatu perangkat yang saling bertautan, yang tergabung menjadi suatu keseluruhan, sedangkan pendidikan merupakan suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara republik indonesia tahun 1945 yang berakar pada pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan zaman. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa sistem pendidikan nasional adalah satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling bertautan dan berhubungan dalam suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum.

Sistem pendidikan nasional Indonesia disusun berlandaskan kepada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai kristalisasi nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Dalam UU No.20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 3 dikemukakan bahwa sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. 

B. Fungsi dan Tujuan Sistem Pendidikan Nasional 
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pendidikan nasional bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab. 

C.     Visi dan Misi Sistem Pendidikan Nasional 
Pendidikan nasional itu mempunyai visi yaitu terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakansemua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan  zaman yang selalu berubah.
Adapun misi dari pendidikan nasional tersebut yaitu: 
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia. 
2.      Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar. 
3.      Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral. 
4.      Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global. 
5.      Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI. 

D.    Jalur, Jenjang, dan Jenis Program Pendidikan Nasional 
Dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara, artinya setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan memberi kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa dan sebagainya Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”, dan  “bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar  dan pemerintah wajib membiayainya”.Dari amandemen keempat UUD 1945, pasal tersebut mengarahkan fungsi konstitusional dari diselenggarakannya satu sistem pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional pada Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.Adapun jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. 
1. Pendidikan Formal
Pendidikan Dasar 
a.      Sekolah dasar  (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) 
b.      Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Pendidikan Menegah 
a.      Sekolah Menegah Atas (SMA) 
b.      Madrasah Aliyah (MA) 
c.      Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) 
d.      Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Pendidikan Tinggi 
a.      Akademi, yakni perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian tertentu. 
b.      Politeknik, yakni perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. 
c.      Sekolah tinggi, yakni perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau professional dalam suatu disiplin ilmu pada bidang tertentu. 
d.      Institut, yakni perguruan tinggi yang terdiri sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik/profesioanl dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
e.      Universitas, yakni perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik/profesianal dalam sekolompok disiplin ilmu tertentu.

Mengenyam pendidikan pada pendidikan formal yang diakui oleh  lembaga pendidikan negara adalah sesuatu yang wajib dilakukan di Indonesia. Mulai dari kalangan yang miskin sampai yang kaya itu harus bersekolah, minimal 9 tahun lamanya hingga lulus SMP.

Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien dari pemerintah untuk masyarakat merupakan perangkat yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menjadi warga Negara. 

2.      Pendidikan Non Formal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Contoh pendidikan nonformal yaitu: 
a.      Lembaga kursus 
b.      Lembaga penelitian 
c.      Kelompok belajar 
d.      Pusat kegiatan belajar masyarakat

Hasil pendidikan  nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintahan daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. 

3.      Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Jenis program pendidikan terdiri atas: 
1.      Pendidikan Umum. Merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. 
2.      Pendidikan Kejuruan. Merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu. 
3.      Pendidikan Luar Biasa. Merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik/mental. 
4.      Pendidikan Kedinasan.Merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerintah non departemen. 
5.      Pendidikan Keagamaan.Merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama. 

E.     Upaya Pengembangan Sistem Pendidikan Nasional 
Untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional dilakukan pembaruan-pembaruan yang meliputi landasan yuridis, kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan, dan tenaga kependidikan. 
1.      Pembaruan Landasan Yuridis
Pembaruan landasan yuridis berhubungan dengan hal-hal yang bersifat mendasar (fundamental) dan bersifat prinsipal.Dikatakan demikian karena landasan yuridis mendasari semua kegiatan pelaksanaan pendidikan dan mengenai hal-hal yang penting seperti komponen struktur pendidikan, kurikulum, pengelolaan, pengawasan, dan ketenagaan. 
2.      Pembaruan Kurikulum
Ada dua faktor pengendali yang menentukan arah pembaruan kurikulum, yaitu yang sifatnya mempertahankan dan yang mengubah. Yang termasuk faktor yang pertama adalah landasan filosofis, yaitu falsafah bangsa Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 dan landasan historis yang mencakup unsur-unsur yang menguasai hajat hidup orang banyak dari dulu sampai sekarang. Yang termasuk faktor yang kedua adalah landasan sosial berupa kekuatan-kekuatan sosial di masyarakat, dan landasan psikologis yakni cara peserta di dalam belajar.
3.      Pembaruan Pola Masa Studi
Pembaruan pola masa studi termaksud pendidikan yang meliputi pembaruan jenjang dan jenis pendidikan serta lama waktu belajar pada satuan pendidikan.Perubahan pola masa studi sebagai suatu tanda adanya pembaruan pendidikan berupa penambahan/pengurangan masa studi.
4.      Pembaruan Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah tenaga yang bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola serta memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan. Pembaruan terhadap komponen tenaga kependidikan dipandang sangat penting karena pembaruan pada komponen-komponen lain tanpa ditunjang oleh tenaga-tenaga pelaksana yang kompeten, tidak akan ada artinya. Tenaga lain selain guru adalah pustakawan, laboran, konselor, teknisi sumber belajar, dan lain-lain. 

DAFTAR PUSTAKA 
Tim Pengembang Ilmu Pendidikan, FIP UPI. 2009. Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Bandung: Imtima.
Tirtarahardja, Umar dan La Sulo. 2010. Pengantar Pendidikan.
Undang-Undang No.20 Tahun 2003.Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sinar
Grafika.
#Sistem pendidikan nasional

0 Response to "Sistem pendidikan nasional"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close