Pendidikan dan tenaga kependidikan
Thursday, 24 March 2016
Add Comment
A. Pengertian
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
tenaga
pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.
Tenaga kependidikan mencakup pimpinan satuan pendidikan, pemilik satuan pendidikan nonformal, pengawas satuan pendidikan
formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar,
tenaga lapangan pendidikan, tenaga administrasi, psokolog, pekerja sosial,
terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan sebutan lain untuk petugas sejenis yang
bekerja pada satuan pendidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan
Pendidikan. Yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah: kepala satuan
pendidikan; pendidik; dan tenaga kependidikan lainnya.
Suatu keharusan bagi tenaga pendidik untuk mengetahui kecakapan, tingkat
mutu dan profesionalitas sehingga akan dihasilkan tenaga pendidik yang
berkualitas. Dan tenaga pendidik yang berkualitas merupakan salah satu
indikator dalam penjaminan mutu pendidikan.
B. Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pendidikdan Tenaga Kependidikan
Dalam Rangka Meningkatkan Mutu Pendidikan.
Pendidik
merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan
pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama
bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Sebagai
seorang professional, pendidik memiliki ciri – cirri seperti yang dikembangkan
oleh Ikatan Sarjana Pendidik Indonesia (1991).
1. Memiliki fungsi dan signifikan social
2. Memiliki keahlian dan keterampilan
tingkat tertentu.
3. Memperoleh keahlian dan keterampilan
melalui metode ilmiah.
4. Memiliki disiplin ilmu.
5. Memiliki latar pendidikan perguruan
tinggi.
6. Memiliki etika profesi yang dikontrol
organisasi profesi.
7. Bebas memutuskan sendiri dalam memecahkan
masalah yang berkaitan dengan pekerjaannya.
8. Mempunyai nilai sosial di masyarakat.
9. Berhak mendapat imbalan yang layak
Untuk
memperkuat keprofesionalitasannya, seorang pendidik (Pidarta, 1997) perlu: (1)
memiliki sikap suka belajar, (2) mengetahui cara belajar, (3) memiliki rasa
percaya diri, (4) mencintai prestasi tinggi, (5) memiliki etos kerja produktif
dan kreatif, serta (6) puas terhadap kesuksesan yang dicapai dan berusaha meningkatkannya
Peningkatan
profesionalisme tenaga pendidik sangat berkaitan erat dengan empat kriteria
kinerja, yaitu karakteristik tenaga pendidik, proses – proses peningkatan
profesionalisme, hasil dan kombinasi di antara ketiganya. Kualitas kerja perlu
tenaga pendidik, kemampuan komunikasi, inisiatif, dan motivasi kerja, termasuk
hal yang perlu diperhatikan. Seorang tenaga pendidik harus memahami tugas dan
tanggung jawabnya, memiliki kemampuan mengajar sesuai dengan bidangnya,
mempunyai semangat tinggi, serta memiliki inisiatif dan kemauan tinggi,
sehingga ia memiliki energi yang optimal dalam menjalankan tuga
profesionalismenya
Dalam
meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik di perlukan :
1.
Senantiasa belajar dari pekerjaan sehari – hari.
2.
Melakukan observasi kegiatan manajemen pendidikan secara
terencana.
3.
Membaca berbagai hal yang berkaitan dengan dunia pendidikan atau
proses – proses pembelajaran yang sedang dilaksanakan.
4.
Memanfaatkan hasil – hasil penelitian pendidikan orang lain.
5.
Berfikir untuk kelangsungan dan aplikasi pendidikan di masa
mendatang.
6. Merumuskan ide – ide yang dapat diujicobakan
Dalam upaya
pembinaan dan peningkatan profesionalisme tenaga pendidik, perlu pula dilakukan
melalui pengembangan konsep kesejawatan yang harmonis dan objektif. Untuk itu,
diperlukan adanya sinergi dengan sebuah wadah organisasi (kelembagaan) para
pendidik, dengan bentuk dan mekanisme kegiatan yang jelas, serta standar
profesi yang dapat diterapkan secara praktis.
C. Permasalahan Yang Dihadapi Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Serta Pemecahan Masalahnya
Beberapa permasalahan lain yang dihadapi tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan antara lain :
1. Kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan.
Kebijakan “upah minimum” boleh jadi telah menyebabkan
pegawai bermental kuli, bukan pegawai yang mengejar prestasi. Rendahnya
dan bahkan tidak ada lagi insentif dari pemerintah daerah terutama yang tinggal
di desa terpencil. Bahkan untuk tenaga kependidikan belum ada “pengakuan” dan
penghargaan atas kinerjanya seperti sertifikasi. Hal ini akan menimbulkan
kesenjangan yang mengakibatkan peningkatan mutu pendidikan terhambat.
2. Penilaian dan pengawasan kinerja
Kinerja kompetensi guru masih jauh dibawah standar isi
dan proses.
3. Penempatan dan distribusi tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan.
Terjadi penumpukan tenaga pendidik di kota, tetapi di
pedesaan dan terpencil sangat kekurangan. Hal ini disebabkan banyaknya
mutasi tenaga pendidik karena masalah jauh dari keluarga, medan yang sulit,
tidak betah tinggal dipedesaan dan terpencil. Begitu juga dengan tenaga
kependidikan, bahkan di pedesaan dan terpencil tidak ada tenaga kependidikan.
4. Promosi kepangkatan tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan
Pengurusan promosi jabatan.pangkat bagi tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan terutama di daerah terpencil sangat sulit.
Karena medan yang sulit dan birokrasi yang berbelit.
5. Mutasi fungsional dan struktural
Banyaknya tenaga pendidik yang potensial direkrut
dalam jabatan struktural seperti camat, anggota dewan
Untuk
memecahkan permasalahan yang dihadapi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,
diantaranya :
1. Peningkatan gaji dan kesejahteraan
Hak utama tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang
harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk
memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah yang layak untuk
kehidupannnya. Kenaikan gaji dapat dilakukan secara menyeluruh dan
bertahap agar tidak menjadi iri bagi pekerjaan lainnya. Jika kenaikan
gaji yang akan dinaikan cukup tinggi maka dapat dilakukan dengan standar
kompetensi yang tinggi pula.
2. Alih tugas profesi dan rekruitmen tenaga
pendidik untuk menggantikan
tenaga pendidik yang dialih tugaskan ke profesi lain atau
yang mutasi.
Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak
memenuhi standar kompetensi harus dialihtugaskan kepada profesi lain atau kalau
perlu dipensiundinikan. Syaratnya (1) telah diberikan kesempatan untuk
mengikuti diklat dan pembinaan secara insentif, tetapi tidak menunjukkan adanya
perbaikan yang signifikan. (2) tidak menunjukkan adanya perubahan
kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan
kompetensinya.
3. Membangun sistem sertifikasi tenaga pendidik
dan tenaga kependidikan,
serta sistem penjaminan mutu pendidikan.
Penataan sistem sertifikasi tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan tidak boleh tidak harus dilakukan untuk menjamin terpenuhinya
berbagai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Jika sistem
sertifikasi ini telah mulai berjalan, maka sistem kenaikan pangkat bagi tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan sudah waktunya disesuaikan.
4. Membangun satu standar pembinaan karir.
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut,
disusunlah satu standar pembinaan karir. Sebagai contoh : untuk menjadi
kepala sekolah, guru harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan
harus melalui proses pencapaian yang telah baku
#PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
0 Response to "Pendidikan dan tenaga kependidikan"
Post a Comment